Purnamanews|Bintan Tender proyek pembangunan Poli Rawat Jalan Kabupaten Bintan senilai Rp 36 miliar kembali memunculkan tanda tanya besar. PT Bengkel Kreatif Utama keluar sebagai pemenang dengan kontrak Rp 35,45 miliar, menggeser dua perusahaan lain yang secara kapasitas lebih mapan. Namun setelah ditelusuri, kemenangan itu justru memperlihatkan jejak kejanggalan serius. Sabtu, 15 November 2025.
Perusahaan yang berdomisili di Cipta Villa Mas Residence, Tanjungpinang, berdiri pada 2020 dan baru mengantongi SBU konstruksi kesehatan pada September 2024. Meski begitu, dalam data LPJK mereka mengklaim telah mengerjakan pembangunan Rumah Sakit Islam Bin Daud Hospital Type D Tahap I, proyek bernilai besar yang disebut selesai pada Desember 2023. Penelusuran lanjutan menunjukkan fasilitas kesehatan tersebut tidak ditemukan jejaknya, begitu pula entitas pemberi kerja bernama PT Bin Daud Hospital.
Klaim pengalaman ini menjadi titik paling mencolok. Selain tidak dapat diverifikasi, proyek tersebut berada di luar periode izin SBU yang sah. Secara administratif, pengalaman itu tidak layak digunakan untuk memenuhi persyaratan tender konstruksi kesehatan.
Jika temuan ini benar, maka proses tender berpotensi tercemar manipulasi data dan pelanggaran aturan pengadaan pemerintah. Pokja yang memproses dokumen juga ikut terseret pada dugaan kelalaian karena meloloskan pengalaman yang belum terbukti kebenarannya.
Kemenangan dengan selisih tipis hanya memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak bersih dalam proses ini. Kasus ini layak mendapat perhatian serius aparat pengawasan karena indikasinya mengarah pada pemalsuan dokumen tender.
Sementara saat di konfirmasi PT Bengkel Kreatif Utama tidak mengakui, dan berikan penjelasan “itu bukan kami bg”













