Satresnarkoba Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan Negeri

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com, Meulaboh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan satu orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (29/10/2025). Penyerahan ini merupakan pelimpahan berkas perkara tahap II setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Tersangka berinisial A (39), seorang nelayan asal Gampong Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Ia sebelumnya diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/35/VII/2025/Resnarkoba, tertanggal 20 Juli 2025.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Digital, Kapolda Kepri Terima Kunjungan PT Pos Indonesia Bahas Kerja Sama ETLE dan Keamanan Pengiriman

 

Penyerahan dilakukan langsung oleh penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Barat di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada pukul 10.00 WIB, setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Aceh Barat.

 

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi penyidikan yang harus dilaksanakan sesuai prosedur hukum.

 

“Seluruh berkas perkara dan barang bukti telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, sehingga hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Berpotensi Lakalantas, Lampu Penerangan Jalan Umum Di Tanjakan Tarahan Sampai Babatan Katibung Mati Dan Gelap 

 

Kapolres juga turut menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajarannya dalam menuntaskan kasus tersebut.

 

“Polres Aceh Barat berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Upaya ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

 

Dengan selesainya tahap II ini, tersangka A resmi menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

 

Berita Terkait

FGD Kejati Kepri dan Pertamina Sumbagut: Sinergi Hukum dan Bisnis, Cegah Kriminalisasi Kontrak
YARA Khawatir , Kebijakan Menteri ESDM langkah mundur pengelolaan Migas Aceh.
“Teluk Mata Ikan Dikeruk Tanpa Izin: PT Sri Indah Disorot, Aparat Diuji Nyali”
Kapolres Aceh Barat Cek Kesiapan Peralatan SAR Satpolairud dan Satsabhara
Wabup Aceh Barat, 92 Peserta MTQ Menuju Pidie Jaya Semoga Membawa Harus Meulaboh.
Pembongkaran Ilegal di Punggur: Bumi Batam Dirobek, Hukum Dibungkam ?
Transformasi Kejaksaan di Era Digital: Sesjampidum Kejagung RI Supervisi Penanganan Perkara di Kejati Kepri
Tingkatkan Kewaspadaan, Polres Brebes Sambangi Satkamling di Malam Hari
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:29 WIB

FGD Kejati Kepri dan Pertamina Sumbagut: Sinergi Hukum dan Bisnis, Cegah Kriminalisasi Kontrak

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:49 WIB

YARA Khawatir , Kebijakan Menteri ESDM langkah mundur pengelolaan Migas Aceh.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:31 WIB

“Teluk Mata Ikan Dikeruk Tanpa Izin: PT Sri Indah Disorot, Aparat Diuji Nyali”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Kapolres Aceh Barat Cek Kesiapan Peralatan SAR Satpolairud dan Satsabhara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:07 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan Negeri

Berita Terbaru