Purnamanews|Batam Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso bersama jajaran Kejati Kepri menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tema “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan”. Kamis, 30 Oktober 2025.
Kegiatan yang digelar di Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Kamis (30/10/2025), diikuti sekitar 100 peserta dari Kejati Kepri, Kejari se-Kepri, serta jajaran Pertamina Group Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
FGD ini menjadi wadah elaborasi dan sinergi antara Pertamina dan aparat penegak hukum dalam memperkuat tata kelola serta pemahaman hukum di bidang kontrak bisnis.
Pertamina: Kontrak Bisnis Harus Berjalan di Jalur Hukum
Acara dibuka oleh Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Joko Yuhono, yang menekankan relevansi tema FGD di tengah era keterbukaan dan penegakan hukum yang semakin ketat.
Menurutnya, kontrak bisnis merupakan private law instrument yang mengikat secara perdata antar pihak. Namun, dalam praktik, kelalaian atau penyimpangan bisa berimplikasi pidana.
“Tujuan utama FGD ini adalah meningkatkan kesadaran dan kapasitas dalam mengenali batas tipis antara pelanggaran kontrak dan tindak pidana, agar kegiatan bisnis tetap berada di jalur hukum yang benar,” ujar Joko.
Ia menegaskan bahwa mitigasi risiko pidana bukan hanya tanggung jawab Legal Counsel, melainkan kewajiban kolektif seluruh insan Pertamina. Peningkatan literasi hukum, tata kelola yang kuat, dan kolaborasi dengan Kejaksaan menjadi kunci menjalankan bisnis secara profesional, transparan, dan bebas dari risiko hukum.
Kajati Kepri: Penegakan Hukum Harus Jadi Pelindung Dunia Usaha
Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menekankan pentingnya sinergi antara dunia usaha dan aparat penegak hukum guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan berintegritas.
“Setiap transaksi dan kontrak bisnis tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga mengandung potensi risiko hukum yang harus diantisipasi secara cermat,” tegasnya.
Menurutnya, batas antara pelanggaran administratif, perdata, dan pidana kerap kabur. Oleh sebab itu, pelaku usaha beritikad baik harus dilindungi dari ketidakpastian hukum.
Kajati menegaskan tiga pilar utama untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan dunia usaha:
1. Pencegahan melalui tata kelola yang baik (Good Corporate Governance),
2. Peningkatan kapasitas hukum internal dan kolaborasi dengan aparat hukum,
3. Penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.
“Penegakan hukum harus menjadi pelindung kegiatan ekonomi yang sehat, bukan penghambatnya,” ujar Devy.
Ia juga mengingatkan pentingnya sistem compliance, audit internal, dan pelatihan etika bisnis di tubuh korporasi seperti Pertamina, agar setiap lini organisasi memiliki kesadaran hukum yang kuat.
Paparan Narasumber: Pisahkan Ranah Perdata dan Pidana
FGD menghadirkan narasumber akademisi dan praktisi hukum, di antaranya:
Prof. Dr. Isis Ikhwansyah, S.H., M.H., CN dan Pupung Faisal, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Fabian Buddy Pascoal dari HPRP Law Firm.
Prof. Isis dan Pupung memaparkan materi “Aspek Kontraktual (Perdata) dan Potensi Pelanggaran yang Bisa Beralih Menjadi Tindak Pidana”.
Mereka menyoroti perubahan paradigma BUMN melalui UU No. 16 Tahun 2025, yang menempatkan BUMN sebagai entitas korporasi di bawah Badan Pengaturan BUMN (BP-BUMN).
Keduanya menekankan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR) agar keputusan bisnis tidak mudah dikriminalisasi.
Sementara itu, Fabian Buddy Pascoal memaparkan strategi praktis mitigasi risiko pidana, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian, audit, dan transparansi dalam pengelolaan kontrak bisnis.
Ia juga membahas potensi risiko hukum seperti penggelapan, pemalsuan, hingga kerugian keuangan negara, serta cara pencegahannya melalui klausul kontraktual dan legal compliance system.
Sinergi Hukum dan Bisnis untuk Kepastian dan Integritas
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan memperkuat komunikasi antara korporasi dan aparat penegak hukum.
FGD ini menegaskan bahwa pencegahan adalah bentuk penegakan hukum paling bijak – dengan kolaborasi antara Pertamina, Kejaksaan, dan akademisi sebagai fondasi terciptanya iklim bisnis yang transparan, berintegritas, dan berkeadilan.
Batam, 30 Oktober 2025
Kasi Penkum Kejati Kepri
Yusnar Yusuf, S.H., M.H.




