Satresnarkoba Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan Negeri

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com, Meulaboh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan satu orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (29/10/2025). Penyerahan ini merupakan pelimpahan berkas perkara tahap II setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Tersangka berinisial A (39), seorang nelayan asal Gampong Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Ia sebelumnya diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/35/VII/2025/Resnarkoba, tertanggal 20 Juli 2025.

Baca Juga :  Tangkap Wartawan Bodrek ,Ngaku Ngaku Purnamanews.com , Konfirmasi ke Bos Pemilik Alat Berat

 

Penyerahan dilakukan langsung oleh penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Barat di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada pukul 10.00 WIB, setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Aceh Barat.

 

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi penyidikan yang harus dilaksanakan sesuai prosedur hukum.

 

“Seluruh berkas perkara dan barang bukti telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, sehingga hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Ribuan Pengunjung Padati Penutupan HUT ke-437 Meulaboh dan PKAB

 

Kapolres juga turut menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajarannya dalam menuntaskan kasus tersebut.

 

“Polres Aceh Barat berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Upaya ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

 

Dengan selesainya tahap II ini, tersangka A resmi menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

 

Berita Terkait

Selisih Paham Sesama kawan ,Putra Dan Ridwan, Bayu, Serta Radit , Sudah Selesai Damai Dan Saling Memaafkan
Akibat Banjir Di Bumiayu Brebes, Seorang Warga Meninggal dan Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah.
Perkumpulan aktivis kota serang gelar konsolidasi di tasikardi serang 9 November 2025
Polres Aceh Barat Selidiki Ledakan Pabrik Es Kristal dan Depot Air Minum di Ujong Baroh, Dua Pekerja Alami Luka-Luka
Ketua Dekranasda Nagan Raya Hadiri Rakor Dekranasda se-Aceh di Banda Aceh
Aceh Timur Raih Peringkat Enam pada MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya
Langganan Proyek Pemprov Kepri, PT Bengkel Kreatif Utama dan CV Global Kreatif Konsultan Terjerat Sorotan Kualitas
Wali Kota Lis Darmansyah Buka Kemah Besar Pramuka 2025: Tanamkan Disiplin, Kemandirian, dan Semangat Kebersamaan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 06:44 WIB

Selisih Paham Sesama kawan ,Putra Dan Ridwan, Bayu, Serta Radit , Sudah Selesai Damai Dan Saling Memaafkan

Minggu, 9 November 2025 - 21:43 WIB

Akibat Banjir Di Bumiayu Brebes, Seorang Warga Meninggal dan Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah.

Minggu, 9 November 2025 - 17:37 WIB

Perkumpulan aktivis kota serang gelar konsolidasi di tasikardi serang 9 November 2025

Minggu, 9 November 2025 - 16:43 WIB

Polres Aceh Barat Selidiki Ledakan Pabrik Es Kristal dan Depot Air Minum di Ujong Baroh, Dua Pekerja Alami Luka-Luka

Minggu, 9 November 2025 - 14:24 WIB

Ketua Dekranasda Nagan Raya Hadiri Rakor Dekranasda se-Aceh di Banda Aceh

Berita Terbaru