Ketegasan Camat Baru Jalankan Tupoksi Beri Sanksi Kades Suyadi Dinanti publik

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Selatan purnamanews.com Sabtu 4 Oktober 2025 Di pemberitaam sebelumnya ,dugaan kepala desa bandar dalam abaikan Permendagri ,semakin kuat bukti ,dengan adanya pemanggilan mantan Kadus yang sudah di berhentikan disepihak di tahun 2023 tanpa alasan jelas ,oleh kades Suyadi Sabtu sekitar jam 10 an

Sesuai keterangan dari Kadus Udin dalam pertemuan dirumah tersebut yg di hadiri oleh orang Deket kades ,si gondrong dan Rohman membahas pengangkatan kembali Kadus Udin ,,tapi sabar ibarat pepatah bilang nangkap ikan airnya ngk keruh ,itu kesimpulan dari pertemuan pagi tdi sekira di rumah kades

Cuman sabarnya sampai kapan blum ada kepastian ,dengan hasil pertemuan tadi diduga kepala desa sudah menyadari bahwa dirinya sudah abaikan Permendagri ,yang mana sanksi bisa berupa teguran ,pembatalan surat pemberhentian ,bahkan bisa pemberhentian sementara kades ,hingga pemberhentian selamanya jika terbukti ada kesalahan berat

Yang berhak memberikan sanksi kepada Kepala Desa (Kades) yang memberhentikan aparatur desa tidak sesuai prosedur adalah Camat, yang kemudian dapat berkoordinasi dengan Bupati/Walikota atau melalui Pemerintah Daerah untuk pembatalan keputusan tersebut dan penjatuhan sanksi lebih lanjut jika diperlukan.
Berikut penjelasannya:
Peran Camat: Menurut peraturan yang berlaku, keputusan pemberhentian aparatur desa oleh Kepala Desa harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Camat.
Batalnya Keputusan: Jika Kepala Desa tidak melaksanakan konsultasi sesuai prosedur, maka Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Perangkat Desa dapat dibatalkan oleh Camat atas nama Bupati.
Pembinaan dan Sanksi: Camat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan administratif terhadap Kepala Desa yang menyalahi aturan, termasuk pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai prosedur.
Bupati/Walikota: Camat, atas nama Bupati/Walikota, dapat memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajibannya, termasuk tidak mentaati prosedur pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa.
Sanksi Administratif: Sanksi dapat berupa teguran, pembatalan keputusan, atau bentuk sanksi administratif lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku

Baca Juga :  Kapolres Aceh Barat Dampingi Kunjungan Kapolda Aceh ke Lokasi Pembangunan Jembatan Gantung Sikundo

Karena Diperlukan untuk Mengganti Kepala Dusun?
Pelaporan Panitia: Proses pergantian kepala dusun harus didasarkan pada laporan dari panitia pemilihan yang dibentuk sesuai prosedur.
Keputusan Kepala Desa: Penetapan kepala dusun yang baru harus melalui keputusan kepala desa.
Peraturan yang Berlaku: Kepala desa harus memperhatikan dan menerapkan kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari benturan aturan, tidak hanya mengandalkan persetujuan warga.
Kesimpulan
Surat persetujuan warga bisa menjadi salah satu dukungan, tetapi bukan dasar hukum utama untuk mengganti kepala dusun. Dasar pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tetap mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Baca Juga :  Pltu Sekda . Ir. Kurdi, S.T., M.T., M.H.Ikut Serta Baksos IPMS di Sama Tiga

Sementara camat sidomulyo saat di konfirmasi apa tanggapannya dan sanksi apa yang akan di lakukan jika terbukti kades langgar aturan

Walaikumsallam selama saya menjabat saya tidak pernah menandatangani pemberhentin kadus dg nama tersebut

Saya pelajari dulu
Saya kira itu tanggapan saya tentang ini karena saya baru menjabat sebagai camat baru 2 bulan,, jawab camat via WhatsApp

Sementara kades Suyadi hingga pemberitaan ini terbit belum menjawab konfirmasi awak media,(tim)

Berita Terkait

Pemkab Aceh Barat Bantu Pemulangan Korban Scam Penipuan Kerja di Kamboja, Warga Pasi Pinang
Bupati Tarmizi dan Wakil Kukuhkan Paskibraka Persiapan Upacara HUT RI Ke-81
Diduga Pihak Pihak Yang Berwenang Amankan Penambang Pasir Ilegal Tutup Mata , Ada Apa????
Dari Tanjung Bintang Desa Serdang Kavlingan Dusun 1A, Kak Gufron WAKORNAS TRCPPA INDONESIA Serukan Kekompakan Kebersamaan dan Gotong Royong di HUT ke-81 RI
Pemkab Aceh Barat Bekerjasama Dengan Smile Train Gelar Operasi Bibir Sumbing
Dividen Bank Aceh untuk Aceh Timur Rp1,018 Miliar, Bupati Al- Farlaky Minta Kontribusi Terus Ditingkatkan
Bupati Aceh Barat diwakili oleh Plt Sekda, Dr Ir Kurdi, S.T., M.T. M.H Membuka Seminar Simposium
Merawat Damai dari Peureulak: Doa, Santunan, dan Pesan Antiprovokasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Pemkab Aceh Barat Bantu Pemulangan Korban Scam Penipuan Kerja di Kamboja, Warga Pasi Pinang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Bupati Tarmizi dan Wakil Kukuhkan Paskibraka Persiapan Upacara HUT RI Ke-81

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Diduga Pihak Pihak Yang Berwenang Amankan Penambang Pasir Ilegal Tutup Mata , Ada Apa????

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Dari Tanjung Bintang Desa Serdang Kavlingan Dusun 1A, Kak Gufron WAKORNAS TRCPPA INDONESIA Serukan Kekompakan Kebersamaan dan Gotong Royong di HUT ke-81 RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Pemkab Aceh Barat Bekerjasama Dengan Smile Train Gelar Operasi Bibir Sumbing

Berita Terbaru