Razia tiap hari dan jalan kan tugas sesuai SOP seperti yang disampaikan Ike kalapas Rajabasa diduga Hanya formalitas dan pencitraan belaka

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purnamanews.com bandar Lampung 29/08/2025 Fungsi lembaga pemasyarakatan (lapas) adalah melakukan pembinaan terhadap narapidana agar dapat berintegrasi kembali ke masyarakat dengan baik, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak narapidana. Pembinaan ini meliputi pembinaan kepribadian (rohani dan sosial) dan pembinaan kemandirian (keterampilan dan kerja). Lapas juga bertugas mengelola keamanan dan tata tertib di dalam lapas serta urusan administrasi umum.

 

Pembinaan Narapidana (Warga Binaan Pemasyarakatan):

Ini adalah fungsi paling utama, yaitu mendidik dan membimbing narapidana untuk memperbaiki diri dan menyadari kesalahan mereka, sehingga siap kembali menjadi masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

Pembinaan Kepribadian:

Melibatkan pembinaan spiritual, sosial, dan emosional agar warga binaan memiliki kepribadian yang baik, berakhlak mulia, dan dapat mengelola emosi dengan positif.

Pembinaan Kemandirian:

Menyelenggarakan program-program yang membekali warga binaan dengan keterampilan dan kemampuan untuk bekerja setelah keluar dari lapas, agar dapat mandiri secara ekonomi.

Pemeliharaan Keamanan dan Tata Tertib:

Menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan di dalam lingkungan lapas, serta memastikan keamanan warga binaan dan petugas.

Pengelolaan Administrasi:

Melakukan urusan administrasi, rumah tangga, dan tata usaha yang berkaitan dengan operasional lembaga pemasyarakatan.

Tujuan Jangka Panjang:

Tujuan akhir dari sistem pemasyarakatan di Indonesia adalah untuk memulihkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar dapat berintegrasi kembali secara sehat dengan masyarakat, serta menjamin hak-hak dasar seperti kesehatan, rehabilitasi, dan kebutuhan lainnya.

Baca Juga :  Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah

 

Fakta berbeda dengan yang terjadi di lapas kelas 1 bandar Lampung yang bebas alat komunikasi dan narkoba sesuai informasi yang awak media dapat dari narasumber, bahkan saat awak media mau konfirmasi kebetulan ada ibu kalapas dan PaK Bram selaku pejabat dari kakanwil ,dan setelah kita sampaikan ke PK Bram ,seketika itu di lakukan razia anehnya razia mau dilaksanakan uda bocor ke warga binaan dan akhirnya steril ,dan paginya uda bebas lagi komunikasi warga binaan dengan keluarga dan kawanya yang di luar lapas .

 

Meskipun razia di lakukan setiap hari di duga hanya formalitas dan pencitraan belaka, karena fakta sampai detik ini komunikasi warga binaan dengan rekan yang diluar masih bebas ,percuma razia tiap menit pun dilakukan

 

Begitu juga apa yang disampaikan mantan warga binaan yang berinisial tr dan rd yang menceritakan proses dikirim dari Polda

 

Jadi gini mas munurut pengalaman saya yang sudah pernah alami semua itu dari Polda atau Polresta, untuk tahanan yg dari Polresta maupun dari Polda setelah di pindah kan ke LP raja basah itu kan di masukan ke kmr penaling kalaw mau keluwar ke kmr besar alias kmr BLK satu tahanan dalam waktu 3 MLM itu paling dikit gasih uwang ke KPLP melalui setap nya 3 jta

Baca Juga :  Jamaluddin Idham, resmi diangkat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (PB MPTT-I)

 

Kalaw harga rokok sampurna miL maupun Surya 16 itu harga di kantin koprasi 50 rbu per satu bungkus Lapas maupun rutan SM punglinya jelas tr dan rd mantan warga binaan

 

Maka tidak heran warga binaan setelah kluar rata rata bukan jadi baik dan berubah akan tetapi makin jadi ,karena makin banyak peluang dan link pergaulan yang di dapat dari dalam , dan banyak modus tipu tipu berbagai modus rata rata karena bebas alat komunikasi

 

Sanksi bagi oknum di lapas yang melakukan pungutan liar (pungli) bisa berupa sanksi disiplin dan/atau sanksi pidana. Sanksi disiplin bisa berupa penonaktifan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat, sementara sanksi pidana dapat berujung pada hukuman penjara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 368 ayat 1 yang mengancam pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi pelaku pemerasan ( tim )

Berita Terkait

Di Duga Oknum Wartawan Bernama Medi Mulya SH.MH Curi Artikel (Copas) Berita Orang Lain Tanpa Ijin
Pemkab Aceh Barat Gelar Rateb Sueribe
Polres Kediri Kota Gelar Patroli Skala Besar KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas hingga Dini Hari
Korban Tenggelam di Krueng Kila,Sudah ditemukan
Ditreskrimum Polda Aceh Supervisi Kinerja Reskrim Polres Aceh Barat
Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah
Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif
Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 11:36 WIB

Di Duga Oknum Wartawan Bernama Medi Mulya SH.MH Curi Artikel (Copas) Berita Orang Lain Tanpa Ijin

Minggu, 26 April 2026 - 22:47 WIB

Pemkab Aceh Barat Gelar Rateb Sueribe

Minggu, 26 April 2026 - 21:34 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Patroli Skala Besar KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas hingga Dini Hari

Minggu, 26 April 2026 - 17:34 WIB

Korban Tenggelam di Krueng Kila,Sudah ditemukan

Sabtu, 25 April 2026 - 23:17 WIB

Ditreskrimum Polda Aceh Supervisi Kinerja Reskrim Polres Aceh Barat

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Polsek Koja Gelar Police Go To School Jelang May Day

Senin, 27 Apr 2026 - 12:08 WIB