Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Kepri, Bahas RUU KUHAP dan Penguatan Sistem Peradilan Pidana

- Jurnalis

Minggu, 24 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnama News|Batam, 22 Agustus 2025 – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menerima kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI yang dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Moh. Rano Alfath, S.H., M.H. Pertemuan berlangsung di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri sebagai bagian dari agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) serta penyerap aspirasi dari aparat penegak hukum daerah.

Turut hadir Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Wakapolda Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si, serta para Pejabat Utama Polda Kepri. Dari unsur Komisi III DPR RI hadir pula sejumlah anggota, di antaranya Hj. Dewi Juliani, Gilang Dhielafararez, Rizki Faisal, Muhammad Rahul, Bimantoro Wiyono, Nabil Husien Said Amin Alrasyidi, Rudianto Lallo, Endang Agustina, dan Andi Muzakkir Aqil, didampingi tim sekretariat.

Baca Juga :  Bantuan PKH di Duga Digelapkan,Inisial HH Warga Pulau Lumu-lumu Berurusan Dengan Polisi

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kajati Kepri Jehekiel Devy Sudarso, Ketua Pengadilan Tinggi Kepri H. Ahmad Shalihin, Kepala BNNP Kepri Brigjen. Pol. Hanny Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kepri.

Dalam sambutannya, Moh. Rano Alfath menekankan pentingnya revisi KUHAP sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana Indonesia.

“RUU KUHAP harus memperkuat hak kewarganegaraan di hadapan hukum. Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dituntut semakin selektif dalam proses penegakan hukum. Masukan dari aparat daerah seperti Polri, Kejaksaan, BNN, dan Kemenkumham akan sangat memperkaya rancangan ini,” ujar Moh. Rano Alfath.

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap draf RUU KUHAP. Polda Kepri, kata dia, mendukung penguatan hak seluruh pihak dalam proses pidana guna menjamin perlindungan HAM, transparansi, dan kesetaraan di depan hukum.

Baca Juga :  Bambang Rudiyanto Terpilih Ketua BPW PERADIN Jatim Periode Kedua di Muswil III 2026

“Kami sepakat pembagian kewenangan harus lebih jelas demi terciptanya sistem peradilan pidana yang efektif, transparan, dan akuntabel. Perlindungan HAM harus menjadi prioritas utama,” tegas Kapolda Kepri.

Kapolda juga menegaskan dukungan terhadap penerapan restorative justice yang lebih humanis, termasuk pengaturan hak korban memperoleh ganti kerugian. Menurutnya, hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Polda Kepri tidak hanya fokus pada pemidanaan, tapi juga pembinaan agar narapidana dapat kembali berkontribusi di masyarakat. Integrated Criminal Justice System (ICJS) yang menekankan koordinasi tanpa mengurangi independensi lembaga, harus menjadi pijakan bersama,” tutup Kapolda Kepri.

 

 

Berita Terkait

Pemkab Aceh Barat Gelar Rateb Sueribe
Polres Kediri Kota Gelar Patroli Skala Besar KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas hingga Dini Hari
IKAFEB UNAND Gelar Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND Di Jakarta Pusat
Korban Tenggelam di Krueng Kila,Sudah ditemukan
Ditreskrimum Polda Aceh Supervisi Kinerja Reskrim Polres Aceh Barat
Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah
Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif
Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 22:47 WIB

Pemkab Aceh Barat Gelar Rateb Sueribe

Minggu, 26 April 2026 - 21:34 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Patroli Skala Besar KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas hingga Dini Hari

Minggu, 26 April 2026 - 19:13 WIB

IKAFEB UNAND Gelar Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND Di Jakarta Pusat

Minggu, 26 April 2026 - 17:34 WIB

Korban Tenggelam di Krueng Kila,Sudah ditemukan

Sabtu, 25 April 2026 - 23:17 WIB

Ditreskrimum Polda Aceh Supervisi Kinerja Reskrim Polres Aceh Barat

Berita Terbaru