Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat malam, 4 Juli 2025. Dua orang pria ditangkap dalam operasi tersebut, masing-masing berperan sebagai pengedar, ungkap Kasatresnarkoba AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba dengan sistem tempel di wilayah hukum kami. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Rabu (30/7/2025)

Tim berhasil mengamankan dua tersangka, yakni SP (26) dan OJ (30), yang keduanya berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di kawasan Bandengan Utara, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sunter, Tanjung Priok. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,80 gram, serta dua unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk berkomunikasi saat transaksi.

“Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Ini merupakan metode yang sering digunakan untuk menghindari penangkapan secara langsung,” tambahnya.

Baca Juga :  Polsek Koja Respon Cepat Video Viral Modus Jual Air Mineral, Amankan Terduga Dua Pelaku

Dalam interogasi awal, tersangka SP mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh atas perintah dari seseorang berinisial R, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan peredaran dan kepemilikan narkotika Golongan I jenis sabu.

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dengan Modus Warung Sembako
Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat
Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi
Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Dibongkar, Polisi : Sudah Beraksi Belasan Kali
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:11 WIB

Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dengan Modus Warung Sembako

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:13 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Kamis, 30 April 2026 - 21:16 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai

Selasa, 28 April 2026 - 15:05 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terbaru