WAKORNAS TRCPPA INDONESIA Desak Kepolisian Polda Lampung Bertindak usut Korban Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Dinikahkan saat Hamil 5 Bulan.

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purnamanews.com Lampung ,Menanggapi laporan yang masuk ke TRCPPA Lampung, terkait korban kekerasan seksual terhadap anak hingga hamil 5 bulan diduga dinikahkan oleh orang tuanya disaksikan oleh petugas pencatat nikah kelurahan way laga bapak Safturi dan Lurah kelurahan Way Laga bapak Muhadi yang dialami oleh NM (17) tahun di kelurahan Way Laga Kecamatan Sukabumi kota Bandar Lampung.

Muhammad Gufron Wakil Koordinator Nasional tim reaksi cepat perlindungan perempuan dan anak (WAKORNAS TRCPPA Indonesia) menyampaikan keprihatinannya dan mendesak agar aparat penegak hukum Propam & Unit Renakta Polda Lampung segera melakukan langkah penegakan hukum atas informasi tersebut, “Karena jika informasi ini benar, patut diduga hal ini melanggar Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Bunyi pasal tersebut adalah Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Ancaman pidana atas Pelanggaran terhadap Pasal 76C UU Perlindungan Anak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00.” Ungkap
Kak Gufron, Sapan Akrap Muhamad Gufron.

Baca Juga :  Rutan Kelas IIA Batam aktif merayakan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Termasuk Razia Blok Hunian pada Awal Bulan

Ditambahkannya, selain itu, ancaman pidana kekerasan seksual juga diatur pada pasal 23 UU TPKS, bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar peradilan, kecuali pelaku adalah anak di bawah umur.

“Jadi, terlepas ada perdamaian atau tidak perkara berdasarkan hukum Pasal 23 UU TPKS perkara harus dilanjutkan dan semua yang terlibat di dalamnya harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” Tegas Kak Gufron.

Lebih lanjut Kak Gufron Mengungkapkan,
” UU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual ) memerintahkan lanjutkan perkara tersebut, jangan didamaikan apalagi dinikahkan ketika anak korban kekerasan seksual dalam keadaan hamil, “ujarnya.

Kepada semua pihak, Kak Gufron berharap seluruh stake holder perlindungan perempuan dan anak Lampung dapat mengawal kasus ini secara transparan dan jangan sampai terjadi adanya permainan di belakang oleh oknum manapun.

“Kawal proses hukum, berikan pembelajaran terhadap setiap orang yang melakukan pembiaran terhadap kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi dan berlaku untuk siapa saja, baik orang tua, pengasuh, pendidik, maupun orang lain yang berinteraksi dengan anak yang
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan fisik ,psikis, maupun seksual terhadap anak,” Paparnya pada media ini.

Baca Juga :  Kerja Nyata Berbuah Prestasi! Kodim 0105/Abar Sabet Juara III LKJ TMMD ke-127 TA. 2026

Sebagai informasi, bahwa ancaman pidana pasal 76 c UUPA mencakup berbagai bentuk tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap anak, baik secara aktif maupun pasif. Ini termasuk menempatkan anak dalam situasi yang membahayakan, membiarkan anak mengalami kekerasan, melakukan kekerasan secara langsung, menyuruh orang lain melakukan kekerasan, atau terlibat dalam kekerasan yang dilakukan oleh orang lain.

Muhamad Gufron pada media ini juga menyampaikan, “Pelaku dan siapa saja yang melakukan pembiaran terhadap
tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak harus diberikan efek jera, dengan pembelajaran hukum melalui undang undang perlindungan anak dan perintah pasal 23 UU TPKS lanjutkan perkara meskipun ada perdamaian,” ujar Gufron.

” Selamatkan anak bangsa, lindungi perempuan dan anak dari predator seksual dan tahan serta proses hukum semua yang terlibat baik secara aktif maupun ikut serta dalam pembiaran ini,” Tegas Gufron.(tim)

Berita Terkait

Diduga Ipal Dapur MBG Desa Manda Abaikan Aturan BGN , Menimbulkan Busuk ,Publik Minta DLH Turun Dan Tutup SPPG Mandah
Di Duga Oknum Wartawan Bernama Medi Mulya SH.MH Curi Artikel (Copas) Berita Orang Lain Tanpa Ijin
Pemkab Aceh Barat Gelar Rateb Sueribe
Polres Kediri Kota Gelar Patroli Skala Besar KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas hingga Dini Hari
Korban Tenggelam di Krueng Kila,Sudah ditemukan
Ditreskrimum Polda Aceh Supervisi Kinerja Reskrim Polres Aceh Barat
Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah
Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:52 WIB

Diduga Ipal Dapur MBG Desa Manda Abaikan Aturan BGN , Menimbulkan Busuk ,Publik Minta DLH Turun Dan Tutup SPPG Mandah

Senin, 27 April 2026 - 11:36 WIB

Di Duga Oknum Wartawan Bernama Medi Mulya SH.MH Curi Artikel (Copas) Berita Orang Lain Tanpa Ijin

Minggu, 26 April 2026 - 22:47 WIB

Pemkab Aceh Barat Gelar Rateb Sueribe

Minggu, 26 April 2026 - 21:34 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Patroli Skala Besar KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas hingga Dini Hari

Minggu, 26 April 2026 - 17:34 WIB

Korban Tenggelam di Krueng Kila,Sudah ditemukan

Berita Terbaru