Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Saat Tawuran Di Pintu Tol Kebon Nanas, Polisi : Korban Tewas Terkena Sabetan Corbek Di Leher

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polsek Jatinegara Polres Metro Jakarta Timur mengadakan Press Conference tentang pengungkapan kasus tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Jumat (4/7/2025) jam 13:30 WIB di Halaman Mapolsek Jatinegara.

“Awal kronologi hari Minggu (22/6/2025), pelaku FA (18 tahun) sedang berkumpul bersama temannya di warung Alur, Jl. Tanah Manisan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara dan melalui akun Instagram Kelompok Dalam menantang Kelompok Penas untuk tawuran. Kemudian pelaku FA bersama temannya berjumlah 11(sebelas) orang menuju lokasi tawuran di Pintu Tol Kebon Nanas. Setelah sampai disana, Kelompok Dalam membunyikan klakson dan 5 (lima) orang turun serta menyerang Kelompok Penas. Kelompok Penas menyerang balik dengan sekitar 20 orang, yang membuat Kelompok Dalam mundur.” Jelas Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono.

Baca Juga :  Polisi Sita Puluhan Botol Miras Dari Toko Kelontong Di Tugu Utara Dalam Operasi Pekat Jaya 2026

“Pada saat menyerang balik, korban A (18 tahun) berada paling depan dan langsung melempar celurit ke pelaku FA. Pelaku FA menangkis sehingga melukai siku tangan kiri FA. Pelaku FA membalas dengan mengayunkan corbek sebanyak 1 (satu) kali ke korban A. Korban A sempat menangkis dan melukai siku tangan kiri A, tetapi ujung corbek mengenai leher korban A cukup dalam. Korban A lemas karena kehilangan banyak darah dan terjatuh tepat di pintu tol Kebon Nanas. Pelaku FA dan temannya kabur ke arah pintu rel kereta api Jatinegara serta membuang senjata tajam di areal rel kereta api. Kelompok FA bersama temannya didepan RS. Budi Asih dan menuju Puncak Bogor.” Lanjut Kompol Samsono.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Begal Di Pluit : Dua Pelaku Masih Buron

“Polisi berhasil mengamankan tersangka FA pada Minggu (29/6/2025) jam 20:30 WIB dirumah Om tersangka FA di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Barang bukti yang diamankan, antara lain 1 (satu) jaket biru kombinasi merah, 1 (satu) kaos warna hitam dan 1 (satu) celana panjang warna biru.Pelaku FA dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.” Tutup Kompol Samsono.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Empat Pelaku Curanmor Dan Narkotika
Diduga Dibekingi Oknum TNI AU, Mafia Solar Subsidi PT Agung Pratama Energi Beraksi Di Tasikmalaya
Polsek Koja Amankan Penjual Miras Di Lagoa Saat Patroli KRYD
Patroli Gabungan Brimob Polda Metro Jaya Amankan Kendaraan Dan Alat Mencurigakan Di Rawamangun
Polsek Tambora Amankan Dua Jambret Bawa Celurit Di Pasar Pagi Roa Malaka
Tim 2 Beruang Jaga Jakarta Amankan Tiga Pemuda Bawa Celurit Di Bekasi Timur
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan Tiga Puluh Ribu Jiwa
Polisi Tangkap Dua Begal Di Pluit : Dua Pelaku Masih Buron
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Empat Pelaku Curanmor Dan Narkotika

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:26 WIB

Diduga Dibekingi Oknum TNI AU, Mafia Solar Subsidi PT Agung Pratama Energi Beraksi Di Tasikmalaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:15 WIB

Polsek Koja Amankan Penjual Miras Di Lagoa Saat Patroli KRYD

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:17 WIB

Patroli Gabungan Brimob Polda Metro Jaya Amankan Kendaraan Dan Alat Mencurigakan Di Rawamangun

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:38 WIB

Polsek Tambora Amankan Dua Jambret Bawa Celurit Di Pasar Pagi Roa Malaka

Berita Terbaru

Business

Every Step at ASHTA Brings Art, Play, and Culture

Kamis, 12 Feb 2026 - 17:16 WIB