Lapor Mas Bupati Lampung Selatan: Leonal salah seorang calon siswa SD kelas satu di kabupaten Lampung Selatan gagal masuk SD, sekolah diduga melakukan pelanggaran Hak Anak atas pendidikan.

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Lampung Selatan purnamanews.com Malang nasib Leonal, ditolak beberapa sekolah SD negeri di Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung di Kabupaten Lampung Selatan. Sekolah diduga melakukan pelanggaran Hak Anak atas pendidikan.

 

Penolakan seorang calon siswa SD Leonal Farhan Juliansyah untuk masuk sekolah negeri di Lampung Selatan menjadi perhatian wakil kordinator nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak Indonesia (WAKORNAS TRCPPA) Muhammad Gufron.

Laporan beberapa calon siswa di kabupaten Lampung Selatan terpaksa tidak bisa masuk sekolah negeri, menurut informasi yang didapat oleh Kak Gufron karena batasan jumlah siswa yang diatur dalam dapodik. Beberapa Kepala Sekolah di Lampung Selatan yang sempat dimintai keterangan mengatakan kepada Kak Gufron bahwa pihak sekolah terpaksa menolak siswa kelas satu yang mendaftar karena aturan pembatasan siswa di rombel kelas.

Atas peristiwa ini, Jika tidak ada alasan yang jelas dan dapat dibenarkan, dapat dianggap sebagai pelanggaran hak anak . Hak anak untuk mendapatkan pendidikan dijamin oleh Undang-Undang, dan penolakan masuk sekolah tanpa alasan yang sah melanggar hak Anak tersebut tegas Gufron.

Baca Juga :  Lapor Pak Kapolres Ponorogo ! Judi Sabung Ayam Diduga Masih Eksis dan Berlangsung Terbuka di Sejumlah Lokasi

 

Hak Anak atas Pendidikan diatur dalam

Undang-Undang Dasar 1945, pasal 31 ayat 1, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ini termasuk anak-anak usia sekolah dasar.

Karena itu, menolak anak masuk sekolah tanpa alasan yang jelas, seperti karena kondisi fisik, sosial, atau ekonomi, merupakan bentuk pelanggaran hak anak.

 

Pelanggaran hak anak dalam pendidikan di Indonesia dalam hal ini melakukan pembiaran berimplikasi secara hukum bagi siapa saja yang melanggarnya, yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak , Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:

Pasal 76C:

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Pasal 76E:

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu.

Pasal 80 ayat (1):

Barang siapa melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00.

Baca Juga :  Berawal Tim Gakda dan  DLH Lamsel Turun  Berlanjut Polhut Razia dan Tertibkan Penambang Pasir Ilegal di Wilayah Register Desa Suban

 

Pelanggaran hak anak dalam bidang pendidikan dapat menghambat perkembangan anak, mengganggu cita-cita mereka, dan berdampak negatif pada masa depan bangsa, Ujar Gufron.

 

Wakornas TRCPPA INDONESIA menghimbau kepada para orang tua yang anaknya belum dapat masuk ke sekolah dasar dengan alasan pembatasan tidak perlu khawatir, orangtua dapat mengambil langkah tindakan melaporkan kepada dinas pendidikan didampingi TRCPPA INDONESIA

Jika anak ditolak masuk sekolah tanpa alasan yang jelas.

Selanjutnya Orang tua atau wali wajib mendampingi anak dalam proses mencari sekolah lain yang lebih ramah anak.

 

Selanjutnya, peristiwa di Lampung Selatan ini harus menjadi perhatian Mas Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan supaya perlu mencari solusi terbaik agar anak tetap bisa mendapatkan haknya untuk bersekolah serta memastikan semua anak khususnya di kabupaten Lampung Selatan mendapatkan hak pendidikan yang layak. Tutup Gufron.(team)

Berita Terkait

Diduga Ipal Dapur MBG Desa Manda Abaikan Aturan BGN , Menimbulkan Busuk ,Publik Minta DLH Turun Dan Tutup SPPG Mandah
Di Duga Oknum Wartawan Bernama Medi Mulya SH.MH Curi Artikel (Copas) Berita Orang Lain Tanpa Ijin
Pemkab Aceh Barat Gelar Rateb Sueribe
Polres Kediri Kota Gelar Patroli Skala Besar KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas hingga Dini Hari
Korban Tenggelam di Krueng Kila,Sudah ditemukan
Ditreskrimum Polda Aceh Supervisi Kinerja Reskrim Polres Aceh Barat
Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah
Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:52 WIB

Diduga Ipal Dapur MBG Desa Manda Abaikan Aturan BGN , Menimbulkan Busuk ,Publik Minta DLH Turun Dan Tutup SPPG Mandah

Senin, 27 April 2026 - 11:36 WIB

Di Duga Oknum Wartawan Bernama Medi Mulya SH.MH Curi Artikel (Copas) Berita Orang Lain Tanpa Ijin

Minggu, 26 April 2026 - 22:47 WIB

Pemkab Aceh Barat Gelar Rateb Sueribe

Minggu, 26 April 2026 - 21:34 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Patroli Skala Besar KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas hingga Dini Hari

Minggu, 26 April 2026 - 17:34 WIB

Korban Tenggelam di Krueng Kila,Sudah ditemukan

Berita Terbaru