Polisi Tangkap Pengedar Sabu Di Jakarta Utara Dengan Barang Bukti 492,1 Gram

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SR alias DIY (27), warga Jakarta, ditangkap setelah kedapatan menyimpan hampir setengah kilogram sabu ditempat tinggalnya di kawasan Lokasari, Jakarta Barat.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah Jakarta Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif yang kemudian mengarah kepada tersangka SR. Ia diamankan pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Kami berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor 8/Bulan 6/2025,” ungkap AKP Bobi Subasri, STK, S.I.K., dalam Konferensi Pers, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Metro Jakarta Timur Laksanakan Patroli Dialogis : Tiga Remaja Berserta Sajam Diamankan

Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi menyita 492,1 gram sabu yang dikemas dalam enam plastik klip bening ukuran besar. Selain itu, turut diamankan 1 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau, 2 unit telepon genggam, 2 buah sendok plastik, Klip plastik besar dan kecil, 1 buah tas ransel hitam, 2 buah gembok serta seekor kucing peliharaan milik tersangka yang berada di lokasi.

Menurut penyelidikan sementara, SR diduga berperan aktif dalam jaringan peredaran narkoba di Ibu Kota. Ia tidak hanya berfungsi sebagai kurir, namun juga diduga mengedarkan langsung sabu kepada pembeli dalam bentuk paket.

Baca Juga :  Diduga Maling Motor, Satu Orang Diamuk Massa Di Kampung Tambun Permata, Desa Pusaka Rakyat

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak masyarakat terus aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tegas AKP Bobi.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Plt. Kapolsek Ciracas Hadiri Pemusnahan Ribuan Butir Obat Terlarang Hasil Penertiban
Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Timur Amankan Tujuh Pelajar SMP Saat Hendak Tawuran Di Cipayung
Polri Pastikan Penanganan Anak Korban Kekerasan Di Jaksel Berjalan Intensif, Dua Kali Operasi Berhasil Dilakukan
KKB Pimpinan Kalenak Murib Tembak Warga Sipil Dan Bakar Honai Di Puncak, Tiga Orang Meninggal Dunia
Pengembangan Kasus Narkoba Happy Water, Polisi Amankan Kurir Dan Enam Paket Sabu Seberat 6,2 Kg
Polisi Olah TKP Pencurian Dua Laptop Dan Proyektor Di SDN 05 Bidaracina
Polisi Cek TKP Tentang Dugaan Perampasan Di Stasiun KCIC Jakarta Timur
Polsek Palmerah Ungkap Penipuan Adopsi Bayi, Sudah Lima Kali Beraksi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:42 WIB

Plt. Kapolsek Ciracas Hadiri Pemusnahan Ribuan Butir Obat Terlarang Hasil Penertiban

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:01 WIB

Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Timur Amankan Tujuh Pelajar SMP Saat Hendak Tawuran Di Cipayung

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:21 WIB

Polri Pastikan Penanganan Anak Korban Kekerasan Di Jaksel Berjalan Intensif, Dua Kali Operasi Berhasil Dilakukan

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:11 WIB

KKB Pimpinan Kalenak Murib Tembak Warga Sipil Dan Bakar Honai Di Puncak, Tiga Orang Meninggal Dunia

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:49 WIB

Pengembangan Kasus Narkoba Happy Water, Polisi Amankan Kurir Dan Enam Paket Sabu Seberat 6,2 Kg

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Bhabinkamtibmas Rambutan Monitoring Kegiatan Reses Anggota DPRD DKI

Sabtu, 21 Jun 2025 - 00:24 WIB

TNI Dan Polri

Bhabinkamtibmas Bambu Apus Amankan Pemberian MBG Untuk Ribuan Pelajar

Sabtu, 21 Jun 2025 - 00:19 WIB