BNN RI dan Tim Gabungan Musnahkan 2 Ton Sabu: Terbesar Sepanjang Sejarah, Bukti Transparansi Pemberantasan Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnama News|Batam, 12 Juni 2025 – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), sebagai anggota Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 ton di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/6).

Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk nyata akuntabilitas dan transparansi dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Kegiatan ini juga dirangkai dengan Deklarasi Anti Narkoba, sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pengungkapan Kasus Terbesar

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada Kamis (22/5) di perairan Kepulauan Riau oleh Tim Gabungan BNN RI, Bea Cukai, TNI AL, dan Polri. Ini menjadi pengungkapan terbesar sepanjang sejarah dengan total 2.000 bungkus sabu seberat 2 ton.

Baca Juga :  Skandal Tender Rp472 Miliar Polder Kamal Menguat, 50 Peserta Gugur Massal, Satu BUMN Melenggang Tanpa Perlawanan

Sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan—masing-masing 1 gram dari setiap paket.

Kronologi Penangkapan

Nomor Laporan Kasus: LKN/0028-INTD/V/2025/BNN
Pada Rabu (21/5) pukul 00.05 WIB, Tim Gabungan menghentikan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau, berdasarkan hasil analisis intelijen.

Dalam kapal tersebut ditemukan:

31 kardus berisi bungkus plastik teh Guanyinwang hijau yang mengandung sabu.

36 kardus lainnya ditemukan di tangki bahan bakar bagian bawah kapal.

Total: 67 kardus dengan 2.000 bungkus sabu.

Tim mengamankan 6 tersangka:

4 WNI: HS, LC, FR, dan RH

2 WNA asal Thailand: WP dan TL

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)

Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Tim RTH Mulai Melakukan Verifikasi dan Validasi Kelapangan

Dampak Penyelamatan

Dengan pemusnahan ini, BNN RI memperkirakan sekitar 8 juta jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan, berdasarkan perhitungan standar: satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang.

Keterlibatan Publik

Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat tinggi negara dan tokoh masyarakat, termasuk:

Menko Polhukam

Kepala Staf Presiden

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Ketua LPSK

Komisi III DPR RI

TNI AL, Polri, Kejaksaan, Bea Cukai

Tokoh agama, akademisi, dan masyarakat setempat

Selain itu, masyarakat Kepri juga dilibatkan dalam kegiatan jalan sehat (Fun Walk) dan aksi sosial pembagian sembako, sebagai bentuk gerakan kolektif mewujudkan lingkungan sehat dan bebas narkoba.

#IndonesiaBersinar #IndonesiaDrugFree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

 

 

Berita Terkait

Geledah Kantor DP3AKB, Satreskrim Polres Aceh Barat Dalami Dugaan Korupsi Dana BOKB
Si Jago Merah Lalap Gudang Oli Dan Plastik Di Kamal Muara, Diduga Api Muncul Dari Rumah Trafo
Ahli Bpkp Jpu Tampak Gugup di Sidang Tipikor Kpu Karimun, Penasihat Hukum: Pengembalian Dana Saja Tak Kuasai ?
Saat Imigrasi Batam dan Insan Pers Duduk Semeja: Merawat Kepercayaan Publik di Era Banjir Informasi
Cemari Lingkungan, Limbah PT Ecogreen Oleochemicals Diduga Jadi Biang Kerok
Bupati Nagan Raya Lantik 357 Tuha Peut Gampong Se-Kecamatan Darul Makmur dan Tripa Makmur
Perkuat Kinerja Pendidikan, Plt. Sekda Aceh Timur Lantik Pejabat Administrator Disdikbud
Semangat “Belajar Mendalam” Warnai Hardiknas 2026 di Aceh Timur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:32 WIB

Geledah Kantor DP3AKB, Satreskrim Polres Aceh Barat Dalami Dugaan Korupsi Dana BOKB

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:52 WIB

Si Jago Merah Lalap Gudang Oli Dan Plastik Di Kamal Muara, Diduga Api Muncul Dari Rumah Trafo

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:42 WIB

Ahli Bpkp Jpu Tampak Gugup di Sidang Tipikor Kpu Karimun, Penasihat Hukum: Pengembalian Dana Saja Tak Kuasai ?

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:05 WIB

Saat Imigrasi Batam dan Insan Pers Duduk Semeja: Merawat Kepercayaan Publik di Era Banjir Informasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:20 WIB

Cemari Lingkungan, Limbah PT Ecogreen Oleochemicals Diduga Jadi Biang Kerok

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Pemohon SIM Sampaikan Terima Kasih Atas Pelayanan Satpas Daan Mogot

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:56 WIB

TNI Dan Polri

Samsat Cikokol Beri Kemudahan, Warga Puji Pelayanan Yang Baik

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:48 WIB