Purnama News|Batam, 12 Juni 2025 – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), sebagai anggota Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 ton di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/6).
Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk nyata akuntabilitas dan transparansi dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Kegiatan ini juga dirangkai dengan Deklarasi Anti Narkoba, sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pengungkapan Kasus Terbesar
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada Kamis (22/5) di perairan Kepulauan Riau oleh Tim Gabungan BNN RI, Bea Cukai, TNI AL, dan Polri. Ini menjadi pengungkapan terbesar sepanjang sejarah dengan total 2.000 bungkus sabu seberat 2 ton.
Sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan—masing-masing 1 gram dari setiap paket.
Kronologi Penangkapan
Nomor Laporan Kasus: LKN/0028-INTD/V/2025/BNN
Pada Rabu (21/5) pukul 00.05 WIB, Tim Gabungan menghentikan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau, berdasarkan hasil analisis intelijen.
Dalam kapal tersebut ditemukan:
31 kardus berisi bungkus plastik teh Guanyinwang hijau yang mengandung sabu.
36 kardus lainnya ditemukan di tangki bahan bakar bagian bawah kapal.
Total: 67 kardus dengan 2.000 bungkus sabu.
Tim mengamankan 6 tersangka:
4 WNI: HS, LC, FR, dan RH
2 WNA asal Thailand: WP dan TL
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)
Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dampak Penyelamatan
Dengan pemusnahan ini, BNN RI memperkirakan sekitar 8 juta jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan, berdasarkan perhitungan standar: satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang.
Keterlibatan Publik
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat tinggi negara dan tokoh masyarakat, termasuk:
Menko Polhukam
Kepala Staf Presiden
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Ketua LPSK
Komisi III DPR RI
TNI AL, Polri, Kejaksaan, Bea Cukai
Tokoh agama, akademisi, dan masyarakat setempat
Selain itu, masyarakat Kepri juga dilibatkan dalam kegiatan jalan sehat (Fun Walk) dan aksi sosial pembagian sembako, sebagai bentuk gerakan kolektif mewujudkan lingkungan sehat dan bebas narkoba.
#IndonesiaBersinar #IndonesiaDrugFree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI













