Panas! Gelper Modus Jackpot di Nagoya Diduga Langgar Hukum, Milik Kha Khing Alias Aseng
Purnama News|BATAM Praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) kembali mencuat di Kota Batam. Sorotan kali ini tertuju pada Nagoya Pasar Pujabahari Lucky City, yang diduga mengoperasikan 22 unit mesin jackpot bertema Pokémon. Mesin-mesin tersebut dikaitkan dengan nama Kha Khing alias Aseng, sosok yang dikenal luas di balik sejumlah aktivitas hiburan malam di Batam. Rabu 11 Juni 2025.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, lokasi tersebut beroperasi terbuka dan dipadati pengunjung setiap hari. Modusnya klasik: mesin permainan yang seolah-olah ditujukan untuk anak-anak, namun menawarkan sistem penukaran tiket menjadi uang tunai—indikasi kuat praktik perjudian terselubung.
Kuat dugaan aktivitas ini melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Masyarakat pun mempertanyakan mengapa tempat seperti ini dapat beroperasi tanpa hambatan, seolah-olah kebal hukum atau mendapat perlindungan.
Kha Khing alias Aseng, disebut sebagai pemodal utama, bukanlah nama baru. Ia sudah lama dikaitkan dengan sejumlah titik gelper di wilayah Kota Batam, dan kerap lolos dari jerat hukum meski berulang kali disorot publik.
Tokoh masyarakat menyuarakan kekecewaan dan desakan kepada aparat penegak hukum untuk bersikap tegas. “Kalau ini terus dibiarkan, Batam akan identik dengan judi. Aparat harus bersih dan berani menindak,” tegas seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Polsek Wilayah Hukum Lubuk Baja maupun dari pemilik lokasi.













