Purnama News|Batam, 3 Juni 2025 – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepri (Sumbarriau) resmi memperpanjang kerja sama dalam penanganan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan di Restoran Baba, Batam Centre, Kota Batam, Selasa (3/6/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Henky Rhosidien, Asisten Datun Kejati Kepri Fauzal, S.H., M.H., para Kajari dan Kasi Datun se-wilayah hukum Kejati Kepri, serta pejabat utama BPJS Sumbarriau dan para kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Kepri.
MoU ini bertujuan memperkuat sinergi dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas kedua lembaga, khususnya dalam penanganan masalah hukum perdata dan TUN baik secara litigasi maupun non-litigasi. Cakupan kerja sama mencakup bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), audit hukum, serta tindakan hukum lain yang bertujuan menyelamatkan keuangan negara dan meningkatkan kepatuhan hukum.
Kajati Kepri Teguh Subroto menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari perjanjian sebelumnya yang telah berlangsung sejak 2019. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Datun, termasuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 24 Tahun 2011,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejati Kepri dan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayahnya akan terus mendukung upaya penegakan hukum secara profesional dan berintegritas. “Kerja sama ini tidak hanya berdampak bagi kedua institusi, tapi juga bagi masyarakat luas dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,” tutup Teguh.
Sementara itu, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Henky Rhosidien menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Kepri selama ini. “Sinergi ini sangat membantu kami dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial,” katanya.
Selain penandatanganan MoU tingkat provinsi, dilakukan juga penandatanganan perjanjian kerja sama antara seluruh Kejaksaan Negeri dan seluruh Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Kepri. Ini menjadi bukti komitmen konkret kedua lembaga dalam memperkuat penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.
Tanjungpinang, 3 Juni 2025
Kasi Penkum Kejati Kepri













