Polsek Matraman Ringkus Penjual Teh Oplosan Nyambi Jadi Pengedar Sabu

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polsek Matraman kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (16/5/2025) siang di Mapolsek Matraman, Kapolsek Matraman AKP Suripno, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Mochamad Zen, S.H., serta Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Nurul Wijayanti, S.H. dan Iptu Bambang Zainudin, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Utan Kayu Selatan.

Dalam penjelasannya, Kapolsek mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Kelapa Sawit II, Matraman.

Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Buser Unit Reskrim Polsek Matraman yang kemudian melakukan observasi dan penyelidikan intensif.

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial A.P. (42 tahun), warga setempat, yang diketahui sehari-hari berdagang teh oplosan.

Baca Juga :  Ditpolair Korpolairud Ungkap Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster Di Serang, Lima Tersangka Diamankan

Saat pemeriksaan dilakukan di gerobak dagangannya, ditemukan sepuluh plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,37 gram. Tidak berhenti di situ, penggeledahan di kediaman pelaku menghasilkan temuan sabu tambahan dengan total keseluruhan barang bukti mencapai 113,46 gram bruto.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu. Ia memperoleh barang haram tersebut dengan cara memesan melalui aplikasi pesan singkat, kemudian menerima kiriman dari kurir ojek online di kawasan Warakas, Jakarta Utara.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, antara lain dua pak plastik klip kosong, empat timbangan digital, satu sendok, tiga unit telepon genggam, satu kartu ATM, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi.

Kapolsek menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Matraman. Kami akan terus bekerja keras demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Suripno.

Saat ini, tersangka telah ditahan. Penyidik telah melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta penguatan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Matraman berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi, serta menjalin kolaborasi erat dengan aparat kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dengan Modus Warung Sembako
Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat
Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi
Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Dibongkar, Polisi : Sudah Beraksi Belasan Kali
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:11 WIB

Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dengan Modus Warung Sembako

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:13 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Kamis, 30 April 2026 - 21:16 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai

Selasa, 28 April 2026 - 15:05 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terbaru