Diduga Tidak Memenuhi Kewajiban, Ismail Tantu Aktivis Lemkira Indonesia Soroti Pengusaha Pergudangan Patte’ne Marusu

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com,Maros – Salah satu tolak ukur perkembangan ekonomi kabupaten Maros dapat dilihat dari pesatnya pembangunan baik berupa perumahan maupun pada kawasan dan industri di daerah Pattene kecamatan Marusu kabupaten Maros. Kawasan yang berbatasan langsung dengan kota Makassar ini berkembang dan menjadi satu satunya tempat pusat pergudangan maupun industri di Kabupaten Maros.

Sebagai daerah kawasan pergudangan dan industri yang padat penduduk, maka hal yang penting adalah kewajiban para pengusaha kawasan untuk mengadakan ruang terbuka hijau (RTH). Hal ini adalah isu lingkungan yang sangat penting dan menjadi penilaian bagi kami apakah Pemerintah Kabupaten Maros PEDULI atau TIDAK menangani masalah ini.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh terdapat pengusaha kawasan pergudangan dan industri yang mengantongi luas lahan yang sangat besar sekitar 700 ha. Luas lahan tersebut terdiri dari beberapa lokasi tapi masih dalam satu hamparan. Kami punya data salah satu ijin dari pengusaha yang ada pernah mengajukan ijin 385.88 ha. Ada juga beberapa dengan luas 50 ha. 100 ha. Dst. Dan kawasan ini sudah lama dikelola yang menjadi persoalan adalah salah satu persyaratan kawasan pergudangan maupun industri adalah kewajiban pengusaha untuk menyiapkan lahannya untuk RTH. Sayangnya sampai saat ini kami tidak menemukan adanya RTH dikawasan ini,” Ungkap Ismail Tantu.

Baca Juga :  Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Hadiri Syukuran Hari Buruh Internasional 01/05/2025

Lanjut Ismail Tantu menjelaskan,Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri disebutkan bahwa setiap kawasan industri dengan luas 20 hingga 500 hektar lebih wajib memiliki Ruang Terbuka Hijau minimal 10%. 10% adalah luasan yang wajib peruntukannya khusus ruang terbuka hijau, luasan yang dimaksud ini diluar fasilitas umum atau fasilitas sosial yang juga sdh ditentukan persentasenya.

Ruang terbuka hijau (RTH) pada kawasan industri dan pergudangan diatur dalam beberapa undang undang maupun permen dan perda dari masing masing daerah:

– Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

– Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2. Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

– Peraturan Menteri Agraria dan Tata. Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14. Tahun 2022

– Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun. 2009 tentang Kawasan Industri

Dengan adanya peraturan dan ketentuan Ruang Terbuka Hijau ini, pemerintah daerah secara proaktif melakukan pengawasan terhadap tata ruang kawasan industri sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu, pengadaan Ruang Terbuka Hijau menjadi suatu keharusan yang harus diperhatikan bagi setiap pengembang, pemilik, maupun pengguna bangunan gedung, baik yang berada di kawasan industri maupun bukan kawasan industri.

Baca Juga :  Dari Dialog ke Aksi: Kapolda Kepri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Tantangan Keamanan

Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat berupa taman, hutan, kebun, dan area terbuka lainnya yang ditanami tumbuhan. RTH bahkan kami mengharapkan RTH itu berupa hutan yang berfungsi sebagai PARU PARU KAWASAN yg juga dapat menjaga ketersediaan air tanah. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat berfungsi sebagai tempat evakuasi saat terjadi bencana. RTH dapat menjadi titik kumpul, jalur evakuasi, atau taman evakuasi.

“Oleh karena itu kami mendesak pemerintah kabupaten Maros dinas PUPR, dinas DLH, SATPOL PP dan APH agar turun menertibkan pengusaha yang mengantongi ijin kawasan pergudangan maupun industri tapi tidak melaksanakan kewajibannya berupa penyediaan RTH . Karena pentingnya RTH dalam kawasan maka tindakan pihak berwenang kami tuntut. Kami mengusulkan kepada Bapak Bupati Maros dapat membentuk tim untuk menangani persoalan RTH ini, LEMKIRA INDONESIA siap mendampingi dan tetap mengawal persoalan ini, “Tuturnya.

Bersambung

 

Berita Terkait

Polda Kepri Ringkus 7 Jukir Liar di Batam dalam Antisipasi Premanisme, Operasi Pekat Seligi 2025
Soal Rusuh Lapas Narkotika Lubuk Linggau, Ini Kata Menteri Agus Andrianto
Polda Kepri ungkap kasus penganiayaan wartawan di Batam melalui Ops Pekat Seligi 2025
Dishub Klarifikasi Dugaan Pungli Parkir di Pulau Penyengat Saat Libur Lebaran
Kejati Kepri Edukasi Siswa Batam soal Bahaya Narkoba dan Bullying Lewat Program JMS
Kalapas Bejo: Pendidikan Adalah Kunci Pembinaan di Lapas Narkotika Tanjungpinang
Polresta Tanjungpinang Diganjar Penghargaan Usai Gagalkan 10 Kg Sabu
[BATAM | KRIMINAL] Kapolresta Barelang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Sekupang: Dipicu Dendam Akibat Perundungan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:45 WIB

Polda Kepri Ringkus 7 Jukir Liar di Batam dalam Antisipasi Premanisme, Operasi Pekat Seligi 2025

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:54 WIB

Soal Rusuh Lapas Narkotika Lubuk Linggau, Ini Kata Menteri Agus Andrianto

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:22 WIB

Polda Kepri ungkap kasus penganiayaan wartawan di Batam melalui Ops Pekat Seligi 2025

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:39 WIB

Dishub Klarifikasi Dugaan Pungli Parkir di Pulau Penyengat Saat Libur Lebaran

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:57 WIB

Kejati Kepri Edukasi Siswa Batam soal Bahaya Narkoba dan Bullying Lewat Program JMS

Berita Terbaru