Purnamanew.com Lampung Selatan 21 April 2025 .Bantuan pangan non tunai. ( BPNT) adalah program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk,membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan mereka melalui program ini, yang awalnya dulu di salurkan melalui ATM dan masyarakat penerima bisa bertransaksi di E, warung untuk belanja sembako
Akan tetapi di tahun 2023 tangal 24 Februari ada surat dari kementrian sosial yang membubarkan E warung atau tidak memakai e warung ,,dengan dasar Rekomendasi dari komisi VIII DPR RI,karena menjadi Bancakan oknum oknum yang memanfaatkan dana bantuan untuk penerima manfaat
Beda fakta di didesa karang raja yang masih berjalan pengondisian keluarga penerima manfaat (kpm) bantuan pangan non tunai ( BPNT) ,untuk tetap belanja di bekas E warung dengan pengurus E warung ibu Rum sapaan akrabnya, yang sebenarnya masyarakat ada keberatan dan ganjalan cuman tidak berani melawan ,hanya beberapa orang yang berani bercerita ke awak media
Seperti yang disampaikan narasumber yang tidak mau disebut namanya ,Jadi gini mas yang buat ganjalan di hati kami ,,kita ambil di kantor pos dikordinir naik mobil Pic up ,habis ngambil Rp 600.000 kemudian di mobil sudah dimintak pengurus ,untuk di tular sembako di E,warung sejumlah Rp 440.000 dengan dalih , Rp 40,000 untuk ongkos mobil perjalanan dari desa karang raja ke kantor pos ,satu mobil Pic up berisi kurang lebih orang sepuluh dan yang Rp 400.000 untuk belanja sembako yang isinya beras rojolele dua sak yang 10 kg ,telur 1kg, gula 1kg ,tepung 1kg, minyak goreng tawon 1 liter ,sayur kentang ,wortel,labu Siem,total 1kg dan kacang hijau 1/4 kg yang menurut saya Harga barang / sembako tidak sesuai nilainya dengan duit saya ,jelasnya.
Sementara Fauzi selaku tenaga kesejahteraan sosial kecamatan Merbau Mataram ( TKSK) yang mana itu wilayah tugas nya ,dan salah satu tugas TKSK memberikan pelayanan sosial kepada individu ,kelompok,atau masyarakat yang menghadapi masalah sosial dan melaporkan kegiatan program tersebut, berjalan dengan baik dan sebagai mana mestinya
Anehnya Fauzi TKSK saat di konfirmasi apakah mengetahui bahwa ini sudah terjadi sejak 2024 , dan apa langkah TKSK untuk menyikapi permasalahan ini
Saya mendengar dan tau setelah ada pemberitaan karena selama ini tidak ada warga yang menggadu ,dan soal kpm bpnt bukan tugas tksk aja, Kewenagan aparatur desa terutama kepala desa juga untuk mengawasinya termasuk pendamping PKH, TKSK,termasuk yang berkaitan masyarakat juga itu punya kewenangan kalau ada penyimpangan jelas Fauzi ,yang diakhiri dengan nada tinggi dan emosi ngajak wartawan ketemu
Sementara di tempat terpisah ketua DPD LSM API Nusantara provinsi Lampung angkat bicara , mendengarkan penjelasan tksk ,jadi ketawa dan binggung
Jadi gini tupoksi (TKSK) ,tenaga kesejahteraan sosial kecamatan ,sudah jelas diantaranya ,membantu masyarakat yang menghadapi masalah ,ini jelas ada Masyarakat yang bercerita kepada awak media atas kejangalan dari apa yang mereka dapat ,harusnya kalau saya yang jadi TKSK ,,yang mana TKSK bagian dari kementrian sosial dibawah pengawasan dinas sosial ,atau secara individu pekerja dibidang sosial dan di gaji oleh negara dari hasil pajak masyarakat Indonesia ,itu ya harus lebih punya jiwa sosial yang diatas orang orang pada umumnya .
Kalau saya TKSK nya langsung turun dan kumpulkan warga di tanya satu satu kronologis yang sebenarnya ,apalgi ada info masyarakat di ancam oleh pihak penyedia ,dampinggi laporkan agar masyarakat kurang mampu yang menghadapi masalah sosial juga tidak merasa tertekan dengan kondisi yang di alaminya
Dan juga apa laporan TKSK selama ini ke atasanya ,,apakah program berjalan sebagai mestinya sesuai surat edaran menteri ,,tidak ada yang menyalahi aturan atau Regulasi apakah seperti itu ,atau di duga TKSK senggaja tutup mata dengan kejadian ini.
Harapan saya untuk BPK kepala dinas sosial kabupaten Lampung Selatan atau yang punya wewenang tentang TKSK ,evaluasi kerja Fauzi ini ,kalau perlu ganti saya Rasa banyak orang yang berjiwa sosial tinggi di Lampung Selatan tutupnya
Kordinator kabupaten TKSK ( korkab) Lampung Selatan ,saat di konfirmasi via WhatsApp terkait adanya pengarahan KPM untuk belanja di suatu tempat / bekas E warung ,yang sudah ramai di pemberitaan menjelaskan
Tugas kami untuk mensosialisasikan dan menghimbau, selanjutnya klw ada pihak² yang mengarahkan semua tergantung penerima manfaat. Seharusnya bisa menolak se bang KPM tersebut. Klw masalah yang udah² di kabupaten lain, mereka sudah tau aturannya, tapi takut dengan oknum perangkat desa🙏🏻
Tulis David korrdinator kabupaten TKSK. (Team) bersambung













