Suami Istri Yang Siksa ART Di Pulogadung Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tindak kekerasan penganiayaan kembali terjadi di Daerah Khusus Jakarta, tepatnya di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur. Menanggapi video viral yang beredar tentang Asisten Rumah Tangga (ART) yang mengalami kekerasan fisik, polisi bergerak cepat dan menangkap suami istri pelaku penganiayaan.

“Kami (petugas) dari Polres Metro Jakarta Timur pada hari ini akan merilis tentang seorang ART yang telah dianiaya majikannya.” Kata pembuka Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam Konferensi Pers di Aula Lantai 6 Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

“Kronologis kejadian ketika saudari SR (24 tahun) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dirumah tersangka yakni di Jl.Kunci , Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur pada bulan November 2024 sampai Februari 2025. Selama bekerja 4 (empat) bulan, SR sering mendapat penganiayaan, seperti dipukul dan dibenturkan ke meja kepalanya, rambutnya dipotong acak-acakan.” Ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Baca Juga :  Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Remaja Pelaku Curanmor : Ditemukan Senpi Rakitan Dan Peluru

“Inisial istri pelaku SSJH sebagai pelaku utama dan AMS sebagai suami pelaku yang ikut serta dan membantu dalam penganiayaan terhadap SR. Alasan SSJH dan AMS menganiaya SR karena jengkel dan emosi, SR tidak melaksanakan kewajiban sebagai ART dengan baik. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian SR, rekaman CCTV, hasil psikologis dan psikiatri SR. SR saat ini masih dirawat intensif di RSUD Banyumas.” Terang Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Baca Juga :  Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar Tramadol-Hexymer Di Teluknaga

“SSJH dan AMS akan dikenakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dan terancam hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara.” Tutup Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat
Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi
Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Dibongkar, Polisi : Sudah Beraksi Belasan Kali
Polsek Grogol Petamburan Bekuk Satu Pelaku Curanmor Di Tanjung Duren Selatan
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyekapan Anak Dan Pelaku WNA Gunakan Narkoba Di Jakarta Utara : Ratusan Cartridge Etomidate Disita
Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Pelaku Bawa Sabu Senilai 1 Miliar Rupiah : Disembunyikan Di Kap Sepeda Motor
Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar Tramadol-Hexymer Di Teluknaga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:05 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 11:35 WIB

Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat

Selasa, 28 April 2026 - 00:56 WIB

Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi

Senin, 27 April 2026 - 18:46 WIB

Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Dibongkar, Polisi : Sudah Beraksi Belasan Kali

Senin, 27 April 2026 - 15:40 WIB

Polsek Grogol Petamburan Bekuk Satu Pelaku Curanmor Di Tanjung Duren Selatan

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

SPPG Jakarta Utara Raih Penghargaan Dari Badan Gizi Nasional

Rabu, 29 Apr 2026 - 19:49 WIB