Dek Gam Desak Kapolda Kepri Tangkap Pengelola Kasino Baccarat di Bar NiNE STAGE

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnama news.com- Batam Anggota DPR RI Komisi III, Nazaruddin Dek Gam, mendesak Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) untuk segera menindak dan menangkap pengelola kasino Baccarat yang diduga beroperasi di Bar NiNE STAGE, lantai 2 Ruko Nagoya Indah Blok D, Batam.

Menurut informasi yang beredar, tempat tersebut beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 05.00 subuh dan diduga menjadi lokasi praktik perjudian terselubung. Dek Gam menegaskan bahwa keberadaan kasino ilegal ini mencederai hukum dan merusak moral masyarakat.

“Kami mendesak Kapolda Kepri untuk segera bertindak tegas. Jangan sampai praktik perjudian seperti ini dibiarkan merajalela di Batam,” tegas Dek Gam.

Selain itu, ia juga meminta aparat kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menindak kasus perjudian. “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal ini harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejati Kepri Perkuat Sinergi Hukum dengan BPN dan Kemenag, Fokus Amankan Tanah Wakaf dan Aset Keagamaan

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap dugaan kasino ilegal tersebut.

Terkait kasus perjudian, Undang-Undang yang mengaturnya di Indonesia adalah:

1. KUHP Pasal 303 dan 303 bis

Pasal 303 KUHP mengatur tentang larangan perjudian dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku yang mengadakan atau memberikan kesempatan untuk berjudi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Pasal 303 bis KUHP mengatur sanksi bagi pemain judi dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

Baca Juga :  Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Remaja Pelaku Curanmor : Ditemukan Senpi Rakitan Dan Peluru

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

UU ini menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang di Indonesia dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

3. Undang-Undang ITE (UU No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat 2)

Jika perjudian dilakukan secara online, maka pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Dengan dasar hukum tersebut, pengelola kasino ilegal seperti yang diduga beroperasi di Bar NiNE STAGE di Batam dapat dijerat dengan pidana berat.

(Purnama News)

Berita Terkait

Dalih “Kawasan Hutan” Panen Tanpa Izin Berlanjut : AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat
Diduga Cemari Udara, Aktivitas Cerobong PT Bina Karya Prima (BKP) di Kaliabang Tengah, Kota Bekasi Disorot
Skandal Tender Rp472 Miliar Polder Kamal Menguat, 50 Peserta Gugur Massal, Satu BUMN Melenggang Tanpa Perlawanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:37 WIB

Dalih “Kawasan Hutan” Panen Tanpa Izin Berlanjut : AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Kamis, 30 April 2026 - 21:16 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai

Selasa, 28 April 2026 - 15:05 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 14:33 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Berita Terbaru