Kapolri di Minta Turun ke Dabo Singkep Berantas Maraknya Aktivitas Tambang Pasir Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Dabo Singkep, sebuah wilayah di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan akibat aktivitas tambang pasir ilegal yang semakin merajalela. Meskipun upaya penegakan hukum telah dilakukan, praktik penambangan tanpa izin ini tampaknya terus berlangsung, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerintah setempat. Selasa, 25 Maret 2025.

Pada Februari 2023, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil menangkap lima pemodal tambang timah ilegal di Pulau Singkep. Penangkapan ini menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin masih menjadi masalah serius di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Polres Bintan Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Teguhkan Iman dan Kepedulian Sosial Personel Polri

Selain itu, pada Mei 2024, Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Lingga, Satriyadi, menyoroti aktivitas tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin Terminal Khusus (Tersus). Ia mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan tambang pasir di Kabupaten Lingga terkesan beroperasi tanpa izin yang sesuai, sehingga melanggar peraturan yang berlaku.

Tidak hanya itu, pada Desember 2022, seorang anggota DPR RI meninjau lokasi tambang pasir PT CSS di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, yang diduga melakukan pelanggaran. Ditemukan kolam limbah lumpur seluas sekitar 1,3 hektare yang diduga berada di luar wilayah izin usaha pertambangan dan tidak memiliki dokumen pendukung.

Baca Juga :  Kunjungan Komisi XII DPR RI Berikan Apresiasi PT. PLN Nusantara Power UP Muara Tawar

Situasi ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang pasir ilegal di Dabo Singkep masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan masyarakat setempat. Diperlukan upaya kolaboratif antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menanggulangi praktik-praktik ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Berita Terkait

Kapolsek Koja Klarifikasi Penanganan Laporan Dugaan Pencurian : Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan BAP Terhadap Anak
Empat Orang Diamankan Polsek Pademangan Saat KRYD Dini Hari
Pelaku Maling Bobol Rumah Mewah Di Kebon Jeruk, Masuk Lewat Ventilasi Hotel
Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Haedar Nashir Nilai Wacana Polri Dibawah Kementerian Tak Relevan Dengan Semangat Reformasi
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
Edarkan Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin, Warga Sepatan Ditangkap Polisi
Dibackup Tekab 308, Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Pencurian Gelang Emas 30 Gram di Ulu Belu
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:45 WIB

Kapolsek Koja Klarifikasi Penanganan Laporan Dugaan Pencurian : Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan BAP Terhadap Anak

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:58 WIB

Empat Orang Diamankan Polsek Pademangan Saat KRYD Dini Hari

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:53 WIB

Pelaku Maling Bobol Rumah Mewah Di Kebon Jeruk, Masuk Lewat Ventilasi Hotel

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:01 WIB

Haedar Nashir Nilai Wacana Polri Dibawah Kementerian Tak Relevan Dengan Semangat Reformasi

Berita Terbaru