“Bisnis Kayu Ilegal di Km 12 Tanjungpinang: Siapa Beking Ayong dan Ari ?”

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Tanjungpinang – Aktivitas pengolahan kayu menggunakan mesin sawmill (somel) di Km 12, Jalan Arah Tanjung Uban – Tanjungpinang, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, diduga telah bertahun-tahun beroperasi tanpa izin resmi. Namun, hingga kini, pihak berwenang belum mengambil tindakan tegas terhadap usaha yang disebut milik Ayong dan Ari tersebut. Jumat 21 Maret 2025.

Dugaan Setoran ke Oknum Dinas dan Aparat Penegak Hukum

Sejumlah pihak menduga bahwa keberadaan usaha ini tetap bertahan karena adanya ‘setoran’ ke dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, meskipun telah beroperasi dalam waktu yang lama tanpa dokumen perizinan yang jelas, tidak ada tindakan nyata dari instansi berwenang untuk menghentikan atau menertibkan aktivitas tersebut.

Beberapa warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa usaha sawmill ini kerap beroperasi tanpa hambatan, bahkan saat terjadi razia terhadap usaha ilegal lainnya di wilayah tersebut. “Kami heran, ada beberapa tempat usaha lain yang sudah ditutup karena tidak memiliki izin, tetapi yang satu ini tetap berjalan. Sepertinya ada yang membekingi,” ujar seorang warga.

Baca Juga :  YARA Minta Polres Lhokseumawe Terbitkan Laporan Model A Dugaan Pencemaran Reservoir Teluk Pusong

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas terkait di Tanjungpinang mengaku belum mendapatkan laporan resmi mengenai dugaan ilegalitas usaha pengolahan kayu ini. “Kami akan menindaklanjuti informasi ini. Jika memang terbukti tidak memiliki izin yang sah, tentu akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya singkat.

Namun, hingga kini, masyarakat masih menunggu tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Jika benar ada dugaan permainan di balik bisnis ini, maka pihak berwenang seharusnya bertindak tegas demi menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Menanti Kejelasan dan Ketegasan Aparat

Dalam industri pengolahan kayu, legalitas merupakan hal yang krusial untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Sejumlah perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) wajib dimiliki oleh setiap pengusaha di sektor ini.

Baca Juga :  Semangat "Belajar Mendalam" Warnai Hardiknas 2026 di Aceh Timur

Hingga berita ini diterbitkan, usaha yang diduga ilegal ini masih tetap beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat. Jika dugaan setoran kepada oknum benar terjadi, maka hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta adanya praktik korupsi yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah ini.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan dan melakukan investigasi mendalam. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka langkah tegas harus segera diambil untuk menutup usaha yang tidak memiliki izin resmi serta menindak pihak-pihak yang terlibat dalam melindungi bisnis ilegal ini.

(Bersambung… – Tim Investigasi akan terus mendalami kasus ini.)

 

Berita Terkait

Batam Terpilih Sebagai Tuan Rumah Munas HPI 2026, Ardiwinata Apresiasi Kepercayaan untuk Kota Batam
Pengelolaan Sampah Jakarta : Antara Kewajiban Negara Dan Tanggung Jawab Bersama
Kapolda Aceh Kunker ke Polres Gayo Lues,
DUGAAN BANTUAN SEKOLAH FIKTIF KOTA BANDAR LAMPUNG RUGIKAN NEGARA RP 13 MILIAR
Di Duga Tambang Batu Di Jalan Lintas Sumatera Di Pertanyakan ,Publik khawatir Terjadi Longsor Serta Banjir 
Dinas PU Sukabumi Dinilai Tak Transparan, Pengamat Ingatkan Potensi Langgar UU KIP
YARA Minta Polres Lhokseumawe Terbitkan Laporan Model A Dugaan Pencemaran Reservoir Teluk Pusong
Zulhaki Pergi Tanpa Pesan, Seorang Pelajar SMP di Pidie Jaya Hilang Misterius Selama 20 Hari
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:40 WIB

Batam Terpilih Sebagai Tuan Rumah Munas HPI 2026, Ardiwinata Apresiasi Kepercayaan untuk Kota Batam

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:54 WIB

Kapolda Aceh Kunker ke Polres Gayo Lues,

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:51 WIB

DUGAAN BANTUAN SEKOLAH FIKTIF KOTA BANDAR LAMPUNG RUGIKAN NEGARA RP 13 MILIAR

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:27 WIB

Di Duga Tambang Batu Di Jalan Lintas Sumatera Di Pertanyakan ,Publik khawatir Terjadi Longsor Serta Banjir 

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Dinas PU Sukabumi Dinilai Tak Transparan, Pengamat Ingatkan Potensi Langgar UU KIP

Berita Terbaru