Jual Beli Ban Mobil Bekas dari Singapur di Tanjungpinang, Murah tapi Aman ?

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Tanjungpinang, Indonesia – Ban mobil bekas asal Singapura beredar di Tanjungpinang Jl. Arah Tg. Uban – Tg. Pinang, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Toko menjual ban tersebut dengan harga lebih murah dibandingkan ban baru, sehingga menarik minat banyak pembeli, terutama pemilik kendaraan yang ingin menghemat biaya perawatan. Sabtu, 15-03-2025.

Penjualan ban bekas ini ditemukan di Toko Ban Seken di Jl. Arah Tg. Uban – Tg. Pinang, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur menawarkan berbagai merek dan ukuran ban yang masih layak pakai. Salah satu Toko menyebutkan bahwa ban bekas asal Singapura masih dalam kondisi bagus dan cocok digunakan di jalanan Indonesia.

“Saya menjual ban bekas ukuran 205/55/16 dan 185/55/16 dengan harga terjangkau. Kondisinya masih sangat layak pakai dan bisa langsung dipasang,” ujar seorang penjual di Jl. Arah Tg. Uban – Tg. Pinang, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur

Baca Juga :  Polisi Cek TKP Tentang Dugaan Perampasan Di Stasiun KCIC Jakarta Timur

Meskipun banyak yang tertarik membeli, ada kekhawatiran terkait keamanan dan legalitas ban bekas impor ini. Beberapa pihak mengingatkan agar pembeli lebih berhati-hati dalam memilih produk, mengingat kondisi ban bekas bisa berbeda-beda dan berpotensi memengaruhi keselamatan berkendara.

Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa ban yang dibeli memenuhi standar keselamatan. Pasalnya, impor ban bekas ke Indonesia memiliki regulasi ketat yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko penggunaan ban yang tidak layak.

Dengan semakin maraknya perdagangan ini, diharapkan ada pengawasan lebih lanjut guna memastikan bahwa ban bekas yang beredar tetap aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Impor ban bekas dari Singapura ke Indonesia termasuk dalam kategori barang bekas yang dilarang untuk diimpor. Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya, yang mencakup ban bekas, dilarang untuk diimpor ke Indonesia.

Baca Juga :  Tim Patroli Perintis Presisi Samapta Polda Metro Jaya Gagalkan Aksi Tawuran Di Jakarta Pusat

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan tindakan penegakan hukum oleh pihak berwenang, termasuk penyitaan dan pemusnahan barang ilegal. Misalnya, pada Maret 2023, Bea Cukai Batam memusnahkan 5.853 koli pakaian bekas impor asal Singapura dan Malaysia yang merugikan negara sebesar Rp17,4 miliar.

Dengan demikian, impor dan perdagangan ban bekas dari Singapura ke Indonesia adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Dalam Tawuran Berdarah Di Kebon Nanas, Akibatkan Satu Orang Tewas
Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Viral Jambret Di Citra Garden 2 Saat Jenguk Istrinya
Kapolda Kepri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 442 Personel Polda Kepri
Polres Tanggamus Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Komitmen Wujudkan Polri Presisi dan Humanis
Pastikan Proses Penerimaan Siswa Lebih Transparan dan Akuntabel Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Sosialisasikan SPMB 2025
Polda Kepri Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Perkuat Sinergi Jelang Hari Bhayangkara ke-79
Komplotan Pencuri Rumah Kosong Gasak Ratusan Juta Dari Rumah Mewah, Polisi Buru Para Pelaku
Izin Minim, Tambang Pasir Jalan Terus! PT SPP Diduga Eksploitasi Bintan Pakai SIPB Saja Langgar Aturan!
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:08 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Dalam Tawuran Berdarah Di Kebon Nanas, Akibatkan Satu Orang Tewas

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:15 WIB

Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Viral Jambret Di Citra Garden 2 Saat Jenguk Istrinya

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:52 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 442 Personel Polda Kepri

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:20 WIB

Polres Tanggamus Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Komitmen Wujudkan Polri Presisi dan Humanis

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:59 WIB

Pastikan Proses Penerimaan Siswa Lebih Transparan dan Akuntabel Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Sosialisasikan SPMB 2025

Berita Terbaru