Kapolres Metro Jakarta Timur : Waspada Predator Pencabulan Anak Ada Disekitar Kita

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus pencabulan anak yang terjadi dibulan Februari 2025 sebanyak 6 (enam) kasus. Hal ini dijelaskan dalam Konferensi Pers pada tanggal 24 Februari 2025 jam 14:00 WIB di lantai 6 Aula Polres Metro Jakarta Timur.

“Pada tanggal 3 Februari 2025 terjadi kasus pencabulan anak di wilayah Kampung Melayu dengan 2 (dua) korban KFA (5 tahun) dan AFA (7 tahun), pelaku S (53 tahun). Dari pengakuan S merasa terangsang melihat anak laki-laki yang sedang bermain handphone sendirian dipinggir jalan. Masih dihari yang sama (3/2/2025) terjadi pencabulan terhadap anak tiri TFA (14 tahun) oleh ayah sambungnya R (32 tahun). Ironisnya dari hasil pengakuan TFA, dirinya telah dicabuli sejak kelas 3 SD dan saat kelas 5 SD, TFA disetubuhi oleh R. Bahkan TFA diancam menggunakan pisau dapur dan TFA dikasih uang jajan Rp.5.000,- setiap R selesai menyetubuhi TFA.” Ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Baca Juga :  Diduga Gudang Barang Ilegal di Tanjungpinang, Penjaga Bergegas Tutup Pintu Saat Awak Media Investigasi

“Kasus pencabulan ketiga terjadi tanggal 17 Februari 2025 di Kelurahan Cakung Barat dengan korban IM (13 tahun). Pelaku FS (54 tahun) menggunakan modus menawarkan IM untuk diajak jajan dengan syarat IM mau ke rumah FS. Kasus pencabulan ini terungkap berkat video teman ibu korban, yang curiga IM masuk ke kamar FS. Sementara itu kasus pencabulan keempat, tanggal 17 Februari 2025 di Rusunawa Kelurahan Cakung, dengan pelaku BF (25 tahun) yang berprofesi sebagai satpam. Korbannya ZFH (7 tahun). Pencabulan ini terjadi dalam lift saat BF bersama ZFH dari lantai dasar menuju lantai 22. BF mencium pipi dan bibir ZFH, barang bukti berupa hasil rekaman CCTV. Para pelaku pencabulan dikenakan Pasal 76D Junto Pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 (lima) Milyar Rupiah. ” Jelas Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Baca Juga :  Polisi Kembalikan Motor Viar Yang Dicuri, Ibu Novi : Terima Kasih Pak Kapolsek Dan Jajaran

“Kepada semua orang tua yang memiliki anak-anak agar harus selalu mengawasi putra-putri mereka, karena predator pencabuĺan anak, malah orang disekitar kita, yang kita kenal. Bahkan predator pencabulan juga tidak memandang bulu, terbukti dari kasus pencabulan yang terungkap, ada korban disabilitas. Selalu waspada dan monitor anak-anak kita.” Pesan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengakhiri Konferensi Pers.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan Dua Pelaku Peredaran Obat Terlarang Di Tangerang
Pengepul Judi Togel, Pria Di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap Polisi
“Judi Berkedok Hiburan di Batam: Puluhan Lokasi Diselidiki, Modus Terungkap!”
“Bertahun-Tahun Pengolahan Kayu Ilegal di KM 12 Tanjungpinang Dibiarkan, Ke Mana Pihak Berwenang ?”
Jual Beli Ban Mobil Bekas dari Singapur di Tanjungpinang, Murah tapi Aman ?
Big Bos Akau Gambino Pemilik Mesin Perjudian Bola Pingpong KTV Bombastis dan Nagoya Game Zone, Usaha Perjudian Lain di Batam, Hotel GG, Uban Game Zone, Duta Mana 88, Sedney, M One
Akau Gambino: Pemilik Usaha Perjudian di Batam Dari KTV Boombastis Hingga Hotel GG
Motif Pelaku Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Tambora : Sakit Hati Karena Dicaci Maki
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 03:40 WIB

Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan Dua Pelaku Peredaran Obat Terlarang Di Tangerang

Minggu, 16 Maret 2025 - 03:22 WIB

Pengepul Judi Togel, Pria Di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:28 WIB

“Judi Berkedok Hiburan di Batam: Puluhan Lokasi Diselidiki, Modus Terungkap!”

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:47 WIB

“Bertahun-Tahun Pengolahan Kayu Ilegal di KM 12 Tanjungpinang Dibiarkan, Ke Mana Pihak Berwenang ?”

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:48 WIB

Jual Beli Ban Mobil Bekas dari Singapur di Tanjungpinang, Murah tapi Aman ?

Berita Terbaru

News

Polres Nganjuk Tindak Lanjut Dugaan Sabung Ayam di Bagor

Minggu, 16 Mar 2025 - 16:01 WIB

TNI Dan Polri

Polres Maros Imbau Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme Berkedok Ormas

Minggu, 16 Mar 2025 - 15:33 WIB

TNI Dan Polri

Polsek Duren Sawit Jaga Keamanan Wilayah Dengan Patroli Cipta Kondisi

Minggu, 16 Mar 2025 - 15:19 WIB