Tambang Pasir Ilegal di Bintan Ditutup: Ada Kepentingan di Balik Penegakan Hukum ?

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penutupan Tambang Pasir Ilegal di Bintan Dipertanyakan: Mengapa Baru Setelah Satu Kelompok Mundur .?

www.purnamanews.com|Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan telah menjadi perhatian serius masyarakat dan penegak hukum. Meskipun upaya penertiban telah dilakukan, seperti yang dilaporkan pada Juli 2023 di mana Polres Bintan bersama tim gabungan menertibkan tiga lokasi tambang pasir ilegal di Kampung Cikolek Desa Toapaya, Kampung Bugis Tanjung Uban Utara, dan Kampung Sakera , masih terdapat kekhawatiran mengenai konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum. Rabu, 19 Februari 2025.

Beberapa pihak menyoroti bahwa penindakan hukum seringkali baru dilakukan setelah salah satu kelompok penambang menghentikan operasinya, sementara kelompok lain masih beroperasi tanpa hambatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Haidar Alwi : Operasi Ketupat 2026 Bukti Nyata Presisi Kapolri, 85,3% Pemudik Puas

Tokoh masyarakat setempat, Rasyid, mengkritik penegakan hukum yang dianggap belum menyentuh pelaku utama penambangan ilegal, dan menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara seharusnya menjerat pemilik dan pemodal, bukan hanya pekerja kecil .

Selain itu, laporan dari awak media pada Februari 2023 mengindikasikan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal terus berlangsung tanpa tersentuh hukum, bahkan dilakukan pada malam hari, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat setempat .

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Laboratory Narkotika Di Semarang, Selamatkan Lebih Dari 4,3 Juta Jiwa

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga telah mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal di Bintan, mengingat dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kerugian bagi negara .

Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum untuk menindak semua pelaku penambangan pasir ilegal tanpa pandang bulu, guna memastikan keadilan dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Bintan.

Bersambung…

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal
Dalih “Kawasan Hutan” Panen Tanpa Izin Berlanjut : AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat
Diduga Cemari Udara, Aktivitas Cerobong PT Bina Karya Prima (BKP) di Kaliabang Tengah, Kota Bekasi Disorot
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:13 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:37 WIB

Dalih “Kawasan Hutan” Panen Tanpa Izin Berlanjut : AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Kamis, 30 April 2026 - 21:16 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai

Selasa, 28 April 2026 - 15:05 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Patroli/Siskamling Di Cakung Ciptakan Lingkungan Aman Dan Kondusif

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:46 WIB