Surga Bagi Pengusaha Roti Maros Lempangan, Neraka Bagi Warga Dusun Lempangan RT 03

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com, Maros – Surga bagi pengusaha neraka bagi masyarakat, itulah perumpamaan kata yang pantas untuk di katakan bagi pengusaha roti Maros Lempangan dan masyarakat Dusun Lempangan RT 03 Lempangan Desa Bonto Lempangan Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Pemilik pengusaha roti tentu mendapatkan hasil,namun masyarakat sekitar hanya merasakan dampaknya negatifnya saja.

Dampak yang dirasakan masyarakat pertma masalah bauh limbah yang begitu luar biasa, sektor pertanian warga pun tertanganggu.

Menurut pengakuan warga yang berada sekitar Perusahaan Roti Maros Lempangan itu, sejak adanya perusahaan roti berdiri, beberapa tanah sawah milik warga tidak lagi di kelola karena padi dan tumbuhan lainnya tidak subur lagi sama seperti dulu.

Tak hanya itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros pun sudah turun langsung melihat perusahaan roti yang belum memiliki pengelolaan limbah.

Namun sampai hari ini, perusahaan roti Maros Lempangan masih begitu -begitu saja tanpa dilengkapi pengelolaan dan tempat pembuangan limbah.

Kepala Desa Bonto Lempangan Muhammad Warif dikonfirmasi media perihal perusahaan roti maros Lempangan, dirinya mengakui, bahwa sesuai penyampaian dan RT 03 belum ada pergerkan apa-apa,

Baca Juga :  Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi : Sumpah Pemuda Adalah Api Persatuan yang Tak Boleh Padam

” Lewat” ji pak kalau ke maros,Na bilang pak RT disitu belum pengelola nya 🙏🙏,Belum ada,Info dari pak RT dengan warga di sana belum ada pergerakan apa” Pak🙏🙏,” Ucapnya.

Berita sebelumnya,

Diduga Limbah Milik Roti Maros Lempangan Cemari Sawah Milik Warga,Malik Desa Instansi Terkait di Maros Periksa Perizinannya

Purnamanews.com,Maros – Warga Dusun Lempangan, RT 03, Desa Bontolempangan, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros,Mengeluh akibat limbah milik perusahaan roti Maros Lempangan Cemari sawahnya.

Menurut pengakuan warga RT 03,Dusun Bontolempangan,sejak adanya perusahaan roti Maros Bontolempangan tersebut,tanaman padi disawahnya kurang subur lagi,

“Sejak adanya itu perusahaan roti Maros Bontolempangan tanaman padi kami kurang subur lagi,”ucapnya.

Warga juga mengungkapkan,selain daripada tanaman padinya kurang subur,air disawahnya pun berbau,

“Itu air sawahku berbau dan airnya berubah menjadi warnah hitam bagiamana tidak, itu limbah milik Roti Maros Lempangan mengalir kesawa,”ungkapnya.

Bukan hanya itu saja,warga juga menuturkan,ada beberapa sawah milik warga sudah tidak bisa lagi di kelola,karena akibat air limbah roti Maros Lempangan,

“Coba kita lihat pak itu sawah tidak bisa kita kelola lagi,karena percuma,padinya tidak subur lagi,”tuturnya.

Baca Juga :  Kepala UPTD Wilayah 1 Kabupaten Bekasi Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Di Kali

Menanggapi keluhan warga tersebut,Abdul Malik Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kipfa turut perihatin,dengan apa yang dialami warga RT 03, Dusun Lempangan Desa Bontolempangan Kecamatan Lau.

“Ini tentu tidak bisa dibiarkan,kasihan warga,selain daripada tanaman padi mereka tidak subur lagi,pasti akan menggangu kesehatan warga akibat bauhnya itu limbah,”ujar Malik.

Tak hanya juga,Malik mengakui jika ia bersama TIM telah turun langsung kelokasi warga,dan memang terlihat bahwa Limbah milik Roti Maros Lempangan itu mencemari sawah milik warga sekitar,

“Betul bahwa limbah milik Roti Maros Lempangan itu mengalir kesawah warga,bukan hanya mengalir tapi bauhnya juga sangat menggangu,saya saja hanya bisa bertahan sampai beberapa menit saja dillokasi,”tandasnya.

Selain daripada itu,Malik juga secara tegas meminta kepada instansi yang terkait di Kabupaten Maros, untuk segera periksa perizinan seluruh perusahaan roti di Kabupaten Maros,

“Ini harus diperiksa perizinannya, tanpa terkecuali,kami yakin banyak perusahaan roti masih menyalahi aturan, contohnya ini Roti Maros Lempangan,harusnya pemiliknya itu menyiapkan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAl),agar itu limbah tidak mengalir kemana-mana,”tegas Malik.

 

Bersambung.

 

 

Berita Terkait

FGD Kejati Kepri dan Pertamina Sumbagut: Sinergi Hukum dan Bisnis, Cegah Kriminalisasi Kontrak
“Teluk Mata Ikan Dikeruk Tanpa Izin: PT Sri Indah Disorot, Aparat Diuji Nyali”
Pembongkaran Ilegal di Punggur: Bumi Batam Dirobek, Hukum Dibungkam ?
Pelayanan Cepat Dan Ramah, Samsat Jakarta Timur Tuai Apresiasi Warga
Gubernur DKI Tinjau Proyek Strategis Nasional Di Waduk Pluit Untuk Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Limbah Jakarta
Transformasi Kejaksaan di Era Digital: Sesjampidum Kejagung RI Supervisi Penanganan Perkara di Kejati Kepri
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang Di Kali BKT Rorotan
“Rezeki Tak Terduga Jadi Ancaman Nyata: Bawang Bombay Beracun di Batam”
Berita ini 339 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:29 WIB

FGD Kejati Kepri dan Pertamina Sumbagut: Sinergi Hukum dan Bisnis, Cegah Kriminalisasi Kontrak

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:31 WIB

“Teluk Mata Ikan Dikeruk Tanpa Izin: PT Sri Indah Disorot, Aparat Diuji Nyali”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Pembongkaran Ilegal di Punggur: Bumi Batam Dirobek, Hukum Dibungkam ?

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Pelayanan Cepat Dan Ramah, Samsat Jakarta Timur Tuai Apresiasi Warga

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Gubernur DKI Tinjau Proyek Strategis Nasional Di Waduk Pluit Untuk Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Limbah Jakarta

Berita Terbaru

Business

Kenapa Kamu Perlu Dana Cadangan Sebelum Beli Rumah

Jumat, 31 Okt 2025 - 23:24 WIB