Purnamanews.com, Maros – Seorang Oknum guru Inisial AH (40),di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan,harus berurusan dengan pihak kepolisian usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada santriwati.
AH (40), yang merupakan seorang ustaz di pesantren tersebut diduga melakukan pelecehan seksual saat korban bersama seorang temannya tengah menyetorkan hafalan ayat suci Al-Qur’an.
Guna untuk memperjelas pondok pesantren yang di maksud yang mana, awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui Kepala satuan reserse kriminal Iptu Pandu.
Iptu pandu membenarkan jika pondok pesantren yang di maksud adalah pondok pesantren Hj Haniah Maros.
“Benar bang,” Singkatnya.
Untuk total yang bersaksi kata pandu, sudah ada 6 orang,
“Total saat ini 6 korban yang bersaksi
Tapi masih berkembang,”ujarnya.
Pandu juga mengakui,jika hari ini yang yang terlapor telah di lakukan gelar perkara untuk tersangka,
“Hari ini terlapor kami gelar tuk penetapan tsk nya,” Jelasnya.
Hingga berita ini dinaikkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepihak pondok pesantren.
Bersambung