Bobol Rumah Warga Pakai Obeng Dan Pahat, Warga Tangerang Ini Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah warga di di Kampung Babakan Asem RT 003 RW 010 Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Rabu (4/9/2024).

Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono menuturkan, pelaku ini berinisial K alias Rudin (36) ditangkap di rumah Kontrakan nya daerah Kampung Babakan Asem RT 003 RW 008, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Saat ditangkap, dari rumah kontrakan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 buah jaket switer dan celana yang dipakai waktu kejahatan terekam yang CCTV, uang tunai sisa hasil kejahatan Rp 285.000 ribu, 2 buah jam tangan dan cincin emas seberat 2,5 Gram,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Diduga Maling Motor, Satu Orang Diamuk Massa Di Kampung Tambun Permata, Desa Pusaka Rakyat

AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, tersangka K alias Rudin tersebut mengakui bahwa Ia melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian masuk ke belakang rumah dan mencongkel pintu belakang dengan obeng dan pahat.

“Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang tunai, 2 buah jam tangan milik korban, cincin emas. Dan kemudian melarikan diri,” katanya.

Pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 1 September  2024 sekira pukul 04.35 WIB. Petugas menangkap tersangka berdasarkan bukti-bukti, keraangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, serta laporan korban ke Polsek Teluknaga terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan  terhadap rumah milik korban.

Baca Juga :  Tim Patroli Perintis Presisi Samapta Polda Metro Jaya Gagalkan Aksi Tawuran Di Jakarta Pusat

“Hasil dari interogasi petugas, tersangka mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, tersangka jual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari hari,” ungkap Wahyu.

Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin ini dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Dalam Tawuran Berdarah Di Kebon Nanas, Akibatkan Satu Orang Tewas
Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Viral Jambret Di Citra Garden 2 Saat Jenguk Istrinya
Komplotan Pencuri Rumah Kosong Gasak Ratusan Juta Dari Rumah Mewah, Polisi Buru Para Pelaku
Personel Polres Intan Jaya Alami Luka Akibat Dianiaya OTK, Diduga Bagian Dari KKB
Dua Penipu Ngaku Polisi, Rampas Motor Korban Berhasil Ditangkap Polisi Di Cengkareng
Polsek Tangerang Bekuk Dua Residivis Curanmor Beserta Barang Bukti Diamankan
Insan Pers Meminta Pihak Kepolisian Menyelidiki Dan BertindakTentang Kesepakatan Kegiatan Ilegal di Kec. Belitang Hilir, Sekadau, Siapa Pelakunya? siapa Pembekingnya?
Sekelompok Orang Diduga Mempersekusi Wartawan di Sungai Ayak Belitang Hilir: Syamsuardi Minta Kepolisian Melakukan Penegakan Hukum Segera
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:08 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Dalam Tawuran Berdarah Di Kebon Nanas, Akibatkan Satu Orang Tewas

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:15 WIB

Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Viral Jambret Di Citra Garden 2 Saat Jenguk Istrinya

Senin, 30 Juni 2025 - 21:53 WIB

Komplotan Pencuri Rumah Kosong Gasak Ratusan Juta Dari Rumah Mewah, Polisi Buru Para Pelaku

Minggu, 29 Juni 2025 - 11:19 WIB

Personel Polres Intan Jaya Alami Luka Akibat Dianiaya OTK, Diduga Bagian Dari KKB

Minggu, 29 Juni 2025 - 08:41 WIB

Dua Penipu Ngaku Polisi, Rampas Motor Korban Berhasil Ditangkap Polisi Di Cengkareng

Berita Terbaru