Bobol Rumah Warga Pakai Obeng Dan Pahat, Warga Tangerang Ini Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah warga di di Kampung Babakan Asem RT 003 RW 010 Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Rabu (4/9/2024).

Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono menuturkan, pelaku ini berinisial K alias Rudin (36) ditangkap di rumah Kontrakan nya daerah Kampung Babakan Asem RT 003 RW 008, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Saat ditangkap, dari rumah kontrakan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 buah jaket switer dan celana yang dipakai waktu kejahatan terekam yang CCTV, uang tunai sisa hasil kejahatan Rp 285.000 ribu, 2 buah jam tangan dan cincin emas seberat 2,5 Gram,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Penyebar Video Porno Anak Lewat Aplikasi Telegram

AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, tersangka K alias Rudin tersebut mengakui bahwa Ia melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian masuk ke belakang rumah dan mencongkel pintu belakang dengan obeng dan pahat.

“Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang tunai, 2 buah jam tangan milik korban, cincin emas. Dan kemudian melarikan diri,” katanya.

Pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 1 September  2024 sekira pukul 04.35 WIB. Petugas menangkap tersangka berdasarkan bukti-bukti, keraangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, serta laporan korban ke Polsek Teluknaga terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan  terhadap rumah milik korban.

Baca Juga :  Viral Suami Aniaya Istri Di Tangerang, Polisi Proses Laporan Korban

“Hasil dari interogasi petugas, tersangka mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, tersangka jual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari hari,” ungkap Wahyu.

Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin ini dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dari Sepuluh Orang Yang Diamankan Kasus Penganiayaan Pedagang Buah Di Kembangan, Ini Kronologinya
Dua Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka
Polisi Beberkan Motif Penyiraman Air Keras Di Cengkareng, Pelaku Sakit Hati
Dua Pelaku Gembos Ban Dengan Sasaran Nasabah Bank Di Pinang Tangerang, Berikut Kronologis Penangkapannya
Kembali, Satuan Narkoba Polres Bintan Tangkap Residivis Narkoba dan Amankan Sejumlah Barang Bukti
Kasus Pengeroyokan Pedagang Buah Di Kembangan : Polisi Amankan 10 Anggota Ormas
Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Pasutri Di Cengkareng
Sikat Uang Rp 273 Juta, 2 Pelaku Penipuan Dengan Cara Hipnotis Berhasil Diringkus Ditreskrimum Polda Kepri Bersama Satreskrim Polrestabes Barelang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 19:03 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dari Sepuluh Orang Yang Diamankan Kasus Penganiayaan Pedagang Buah Di Kembangan, Ini Kronologinya

Jumat, 6 September 2024 - 14:21 WIB

Dua Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka

Jumat, 6 September 2024 - 12:36 WIB

Polisi Beberkan Motif Penyiraman Air Keras Di Cengkareng, Pelaku Sakit Hati

Jumat, 6 September 2024 - 06:24 WIB

Dua Pelaku Gembos Ban Dengan Sasaran Nasabah Bank Di Pinang Tangerang, Berikut Kronologis Penangkapannya

Kamis, 5 September 2024 - 18:28 WIB

Kembali, Satuan Narkoba Polres Bintan Tangkap Residivis Narkoba dan Amankan Sejumlah Barang Bukti

Berita Terbaru

Uncategorized

Sepak Takraw Putri Provinsi Aceh Vs NTT Dengan Top Skor 2 : 0

Sabtu, 7 Sep 2024 - 23:02 WIB

TNI Dan Polri

Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Dua Teroris JAD Bima

Sabtu, 7 Sep 2024 - 14:32 WIB