Polisi Ringkus Penyebar Video Porno Anak Lewat Aplikasi Telegram

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus pria berinisial YA 26 tahun di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Ya ditangkap lantaran menyebarkan video porno anak di bawah umur melalui aplikasi telegram.

“tersangka YA ditangkap oleh Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Pada hari Selasa (30/7/2024) karena diduga melakukan tindak pidana pornografi melalui online yang melibatkan anak sebagai korban,” ucapnya. Senin (26/8/2024).

Ade Ary menjelaskan Penangkapan YA, kata Ade Ary, berawal dari tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Saat patroli siber Polisi menemukan sebuah akun Instagram yang diduga menyebarkan video porno.

“Petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan sebuah akun Instagram bernama @skandal****7b yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila, yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban,” Jelasnya.

Baca Juga :  Pemuda Pengangguran Diringkus Usai Curi Motor Di Tamansari

Dari hasil penyelidikan, Ade menyampaikan bahwa korban mengaku mengenal YA melalui Telegram, usai berkenalan tersangka merayu korban dengan iming-iming uang.

“Korban dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif melalui video call, akan tetapi uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh tersangka,” kata Dia.

Tertarik dengan ajakan tersangka korban melakukan video call, dimana pada saat video call tersangka meminta korban untuk memperlihatkan bagian sensitifnya bagian dada di saat itu pula pelaku melakukan perekaman.

“Korban kembali menerima ancaman lewat pesan Whats Apps dengan nomor lain mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi “budak sex” bagi dirinya, dan korban harus melayani pelaku selama 1 tahun. Apabila tidak dilakukan korban harus membayar sebesar satu juta rupiah setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan Video yang sudah tersangka rekam sebelumnya” Imbuhnya.

Baca Juga :  Viral..!! Oknum Kades di Pulau Batang, Lingga Kepri Diduga Aniaya Istri Sirihnya di Depan Anak, Ternyata KDRT Sudah Sejak Lama, Tapi Baru Dilaporkan Kepolisi

Mengetahui hal tersebut korban mulai menyadari jika apa yang sudah dilakukan ternyata sudah direkam, dan memohon kepada pelaku untuk tidak menyebarluaskan video call sex tersebut tetapi pelaku tetap mengancam.

Ade menuturkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengoleksi 59 konten porno anak dan dewasa.

“Total sebanyak 59 Video antara lain bermuatan asusila yang diduga melibatkan Anak dibawah umur sebanyak 44 video dan melibatkan orang Dewasa sebanyak 15 video” Tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dari Sepuluh Orang Yang Diamankan Kasus Penganiayaan Pedagang Buah Di Kembangan, Ini Kronologinya
Dua Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka
Polisi Beberkan Motif Penyiraman Air Keras Di Cengkareng, Pelaku Sakit Hati
Dua Pelaku Gembos Ban Dengan Sasaran Nasabah Bank Di Pinang Tangerang, Berikut Kronologis Penangkapannya
Kembali, Satuan Narkoba Polres Bintan Tangkap Residivis Narkoba dan Amankan Sejumlah Barang Bukti
Kasus Pengeroyokan Pedagang Buah Di Kembangan : Polisi Amankan 10 Anggota Ormas
Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Pasutri Di Cengkareng
Sikat Uang Rp 273 Juta, 2 Pelaku Penipuan Dengan Cara Hipnotis Berhasil Diringkus Ditreskrimum Polda Kepri Bersama Satreskrim Polrestabes Barelang
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 19:03 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dari Sepuluh Orang Yang Diamankan Kasus Penganiayaan Pedagang Buah Di Kembangan, Ini Kronologinya

Jumat, 6 September 2024 - 14:21 WIB

Dua Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka

Jumat, 6 September 2024 - 12:36 WIB

Polisi Beberkan Motif Penyiraman Air Keras Di Cengkareng, Pelaku Sakit Hati

Jumat, 6 September 2024 - 06:24 WIB

Dua Pelaku Gembos Ban Dengan Sasaran Nasabah Bank Di Pinang Tangerang, Berikut Kronologis Penangkapannya

Kamis, 5 September 2024 - 18:28 WIB

Kembali, Satuan Narkoba Polres Bintan Tangkap Residivis Narkoba dan Amankan Sejumlah Barang Bukti

Berita Terbaru

Uncategorized

Sepak Takraw Putri Provinsi Aceh Vs NTT Dengan Top Skor 2 : 0

Sabtu, 7 Sep 2024 - 23:02 WIB