Polisi Ringkus Penyebar Video Porno Anak Lewat Aplikasi Telegram

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus pria berinisial YA 26 tahun di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Ya ditangkap lantaran menyebarkan video porno anak di bawah umur melalui aplikasi telegram.

“tersangka YA ditangkap oleh Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Pada hari Selasa (30/7/2024) karena diduga melakukan tindak pidana pornografi melalui online yang melibatkan anak sebagai korban,” ucapnya. Senin (26/8/2024).

Ade Ary menjelaskan Penangkapan YA, kata Ade Ary, berawal dari tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Saat patroli siber Polisi menemukan sebuah akun Instagram yang diduga menyebarkan video porno.

“Petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan sebuah akun Instagram bernama @skandal****7b yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila, yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban,” Jelasnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Dan Sabu : Tiga DPO Masih Dalam Pengejaran Polisi

Dari hasil penyelidikan, Ade menyampaikan bahwa korban mengaku mengenal YA melalui Telegram, usai berkenalan tersangka merayu korban dengan iming-iming uang.

“Korban dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif melalui video call, akan tetapi uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh tersangka,” kata Dia.

Tertarik dengan ajakan tersangka korban melakukan video call, dimana pada saat video call tersangka meminta korban untuk memperlihatkan bagian sensitifnya bagian dada di saat itu pula pelaku melakukan perekaman.

“Korban kembali menerima ancaman lewat pesan Whats Apps dengan nomor lain mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi “budak sex” bagi dirinya, dan korban harus melayani pelaku selama 1 tahun. Apabila tidak dilakukan korban harus membayar sebesar satu juta rupiah setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan Video yang sudah tersangka rekam sebelumnya” Imbuhnya.

Baca Juga :  NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika The Doctor Di Malaysia, Segera Dipulangkan Ke Indonesia

Mengetahui hal tersebut korban mulai menyadari jika apa yang sudah dilakukan ternyata sudah direkam, dan memohon kepada pelaku untuk tidak menyebarluaskan video call sex tersebut tetapi pelaku tetap mengancam.

Ade menuturkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengoleksi 59 konten porno anak dan dewasa.

“Total sebanyak 59 Video antara lain bermuatan asusila yang diduga melibatkan Anak dibawah umur sebanyak 44 video dan melibatkan orang Dewasa sebanyak 15 video” Tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap
Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok
Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah
Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan
Operasi PETI Polda Riau : 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan
Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Dan Sabu : Tiga DPO Masih Dalam Pengejaran Polisi
Polres Jakarta Pusat Ringkus Tiga Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 01:50 WIB

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WIB

Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban

Jumat, 24 April 2026 - 20:34 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok

Jumat, 24 April 2026 - 17:31 WIB

Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 24 April 2026 - 14:24 WIB

Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Aceh Barat Gelar Rateb Sueribe

Minggu, 26 Apr 2026 - 22:47 WIB