Berantem Dengan Istri, Suami Nekat Bakar Rumah Sendiri Di Cilincing, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Seorang pria bernama Seab (36) nekat membakar rumah yang ditinggalinya di Kp Marunda Bidara RT 002 RW 001 No. 35 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Minggu 11 Agustus 2024, jam 13.30 WIB.

Dari kejadian itu, pihak Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku, dimana yang bersangkutan merupakan pemilik rumah, sekaligus sebagai suami di rumah tersebut.

Kapolsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara Kompol Fernando Saharta Saragi menyebut untuk motif pelaku melakukan pembakaran rumahnya masih dilakukan pemeriksaan.

“Untuk motif awal, diduga pelaku itu melakukan aksinya karena ada miskomunikasi di telepon dengan istrinya,” terang Kapolsek, Selasa 13 Agustus 2024.

Dari hasil keterangan yang bersangkutan kata Kapolsek, pasutri ini sudah cekcok dari malam.

Baca Juga :  Respon Cepat Polsek Pademangan Ungkap Kasus Curanmor, Andry : Terima Kasih Pak Kapolsek Beserta Jajaran

“Istrinya keluar rumah. Pagi-pagi suaminya mencari istrinya, menelepon, menyuruh pulang. Karena tidak pulang juga sampai siang, yang bersangkutan yang dalam keadaan mabuk pengaruh alkohol menelepon lagi lewat video call handphone anaknya dan mengancam kalau tidak pulang akan membakar baju istrinya,” beber Kapolsek.

Tidak lama dari omongan itu, anak pelaku dan keluarganya yang ada didalam rumah tersebut sudah menemukan asap dan kobaran api. Kemudian, semua yang ada di rumah tersebut keluar beserta pelaku.

“Pelaku diduga mabuk, karena ada saksi juga yang sudah kami periksa, bahwa sempat menegur yang bersangkutan “ngapain bakar rumah teteh saya”, jawaban dia “udah nanti juga padam sendiri”. Diduga akibat mabok dan akibat emosi karena ada permasalahan dengan istrinya,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah

Kapolsek menceritakan kalau pihaknya kemarin sudah melakukan gelar perkara.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan di rutan mako polsek cilincing. untuk pasal yg dikenakan ke pelaku S yaitu Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana di atas 12 tahun penjara,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menduga perselisihan sudah sering terjadi.

“Puncaknya ya malam itu sehingga istri keluar rumah untuk menghindari terjadinya cekcok yang lebih parah. Kalau untuk masalah tempramen, psikologinya, masih kami dalami. Jadi, yang bersangkutan setelah melakukan aksinya sempat masih ada di sekitaran TKP, setelah sedikit sadar atau bagaimana dia langsung melarikan diri dan beruntung jajaran Unit Reskrim Polsek Cilincing berhasil mengamankan yang bersangkutan di daerah Cilincing kurang lebih 3 jam,” ucap Kapolsek.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap
Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok
Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah
Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan
Operasi PETI Polda Riau : 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan
Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Dan Sabu : Tiga DPO Masih Dalam Pengejaran Polisi
Polres Jakarta Pusat Ringkus Tiga Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 01:50 WIB

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WIB

Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban

Jumat, 24 April 2026 - 20:34 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok

Jumat, 24 April 2026 - 17:31 WIB

Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 24 April 2026 - 14:24 WIB

Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Aceh Barat Gelar Rateb Sueribe

Minggu, 26 Apr 2026 - 22:47 WIB