Pengedar Pil Dobel L Ditangkap di Dalam Angkringan Kopi

- Jurnalis

Minggu, 11 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro dalam keterangannya membenarkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis Pil Dobel L di dalam angkringan kopi masuk yang berlokasi Jalan A. Yani Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jatim.

AKBP Siswantoro mengungkapkan, dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (09/8/2024) tersebut, pihaknya menangkap seorang laki – laki pengedar Pil dobel L, seorang laki – laki, inisial ES alias JACK di dalam angkringan kopi kemudian dilakukan pengembangan penangkapan terhadap inisial HBP alias KOCA(33) warga Kelurahan Payaman, Nganjuk .

Baca Juga :  Polisi Bongkar Lokasi Diduga Sebagai Arena Judi Sabung Ayam di Ngronggot

“Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti satu buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisi tiga plastik klip berisi ratusan butir Pil dobel L yang disimpan didalam tas selempang warna biru ,”ujar AKBP Siswantoro, Sabtu ( 10/08/2024 ), dalam keterangannya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetya Nugroho menyebut barang bukti berupa satu buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisi tiga plastik klip berisi Pil dobel L sebanyak 270 butir yang disimpan di dalam tas selempang warna biru siap diedarkan di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga :  Pemdes Segara Jaya Bersama UPTD Wilayah 1 DLH, Gencar Bersihkan Sampah Di Kali

“Saat ini pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas, kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.” ujar IPTU Heru.

Iptu Heru menambahkan, kepada terduga pelaku akan dikenakan pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (**her )

Berita Terkait

Truk Parkir di Sekitar Jembatan Semampir, Polisi Beri Teguran Demi Keselamatan Lalin
Tak Ada Aktivitas Ilegal Di Gudang Oli Bekas Marunda, Lurah Dan Warga : Akan Tetap Mengawasi
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polres Maros Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah
Anjangsana Hari Bhayangkara ke-79, Polres Nganjuk Tunjukkan Kepedulian dan Rasa Kekeluargaan
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Si Dokkes Polres Lebak Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Ojol
Tokoh Akademisi Papua Apresiasi Keberhasilan Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Dalam Penegakan Hukum Terhadap KKB
Drainase Jalan Trans Sulawesi Maros Tak Kunjung di Perbaiki, Omset Penjualan Toko Warga Kelurahan Maccini Baji Lau Turun Drastis
Jembatan Gantung Lingkungan Masembo Maros Baru Rusak, Dinas Terkait ‘Tutup Mata’
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 18:30 WIB

Truk Parkir di Sekitar Jembatan Semampir, Polisi Beri Teguran Demi Keselamatan Lalin

Senin, 16 Juni 2025 - 16:26 WIB

Tak Ada Aktivitas Ilegal Di Gudang Oli Bekas Marunda, Lurah Dan Warga : Akan Tetap Mengawasi

Senin, 16 Juni 2025 - 15:20 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polres Maros Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

Senin, 16 Juni 2025 - 14:03 WIB

Anjangsana Hari Bhayangkara ke-79, Polres Nganjuk Tunjukkan Kepedulian dan Rasa Kekeluargaan

Senin, 16 Juni 2025 - 13:58 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Si Dokkes Polres Lebak Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Ojol

Berita Terbaru

Business

Konflik Israel-Iran, Dampak Langsung ke Pasar Kripto?

Senin, 16 Jun 2025 - 18:27 WIB

Business

Sambut Liburan, PIK Avenue Hadirkan ROBOTOWN

Senin, 16 Jun 2025 - 17:53 WIB