Pengedar Pil Dobel L Ditangkap di Dalam Angkringan Kopi

- Jurnalis

Minggu, 11 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro dalam keterangannya membenarkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis Pil Dobel L di dalam angkringan kopi masuk yang berlokasi Jalan A. Yani Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jatim.

AKBP Siswantoro mengungkapkan, dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (09/8/2024) tersebut, pihaknya menangkap seorang laki – laki pengedar Pil dobel L, seorang laki – laki, inisial ES alias JACK di dalam angkringan kopi kemudian dilakukan pengembangan penangkapan terhadap inisial HBP alias KOCA(33) warga Kelurahan Payaman, Nganjuk .

Baca Juga :  “Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam

“Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti satu buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisi tiga plastik klip berisi ratusan butir Pil dobel L yang disimpan didalam tas selempang warna biru ,”ujar AKBP Siswantoro, Sabtu ( 10/08/2024 ), dalam keterangannya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetya Nugroho menyebut barang bukti berupa satu buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisi tiga plastik klip berisi Pil dobel L sebanyak 270 butir yang disimpan di dalam tas selempang warna biru siap diedarkan di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga :  Pengurus PPP Depok Siap Lawan Keputusan DPP

“Saat ini pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas, kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.” ujar IPTU Heru.

Iptu Heru menambahkan, kepada terduga pelaku akan dikenakan pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (**her )

Berita Terkait

“Kasus Mobil Bernopol Tak Sesuai Berujung Dugaan Pengeroyokan di Batam”
Bupati Sampang Lepas 618 Jemaah Haji, Suasana Haru Iringi Keberangkatan ke Tanah Suci
Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto: Dukungan TNI, Polri, dan Mitra Pembinaan Jadi Kekuatan Penting Jaga Keamanan Pemasyarakatan
Mengaku Jadi Tumbal Tagihan Rp30 Juta, Karyawan Amartha Alami Tekanan Mental
Jum’at Bersih, SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
Diduga Delapan Pucuk Senpi Merk Taurus Milik Polda NTT Belum Ditemukan
Keluarga Besar Wartawan Lebak Berduka, Mantan Ketua Forwal Ahmad Bakhtiar Tutup Usia
Rutan Barru Gelar Apel Zero Halinar, Razia Gabungan dan Tes Urine Perkuat Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Bersih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:22 WIB

“Kasus Mobil Bernopol Tak Sesuai Berujung Dugaan Pengeroyokan di Batam”

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:14 WIB

Bupati Sampang Lepas 618 Jemaah Haji, Suasana Haru Iringi Keberangkatan ke Tanah Suci

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:09 WIB

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto: Dukungan TNI, Polri, dan Mitra Pembinaan Jadi Kekuatan Penting Jaga Keamanan Pemasyarakatan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47 WIB

Mengaku Jadi Tumbal Tagihan Rp30 Juta, Karyawan Amartha Alami Tekanan Mental

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:25 WIB

Jum’at Bersih, SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

Berita Terbaru