Edarkan Shabu, Warga Bayah Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak.- Purnamanews.com Guna memberantas Peredaran Narkoba di darkum Polres Lebak, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Pelaku DF (29) warga Bayah berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten yaitu 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild berisikan 15 (lima belas) bungkus lakban kertas warna cream berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 3,42 Gram dan 5 (lima) bungkus Double tip warna puitih berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 8, 26 Gram , 1 (satu) unit handphone merek Realme warna Biru.

Baca Juga :  Tingkatkan Harkamtibmas Team Patroli Baduy Squad Presisi Polres Lebak Rutin Patroli di Darkum Lebak

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasihumas Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,SH membenarkan hal tersebut,
“Ya kami dari Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak,” ujar Ngapip, Sabtu (20/7/2024)

“Pelaku DF (29) berikut barang buktinya berhasil kami amankan pada Rabu (10/7/2024) pukul 19.00 wib di Sebuah rumah wilayah Desa Bayah Barat Kec. Bayah Kabupaten Lebak,” Ungkapnya

“Berdasarkan pengakuan Pelaku DF barang tersebut di dapat dari Pelaku E masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan saat ini kami masih melakukan pengejaran,” terang Ngapip.

Baca Juga :  Residivis Curas Bersenjata Di Brebes Ditangkap Resmob Polres Brebes Dan Jatanras Polda Jateng

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegasnya.

“Polres Lebak di bawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK terus berkomitmen untuk memberantas Peredaran Narkoba di darkum Polres Lebak,” Jelas Ngapip

“Selain mengungkap Jaringan Peredaran Narkoba, kami juga telah melaksanakan langkah pencegahan dengan memberikan penyuluhan tentang Bahaya Narkoba ke Sekolah-sekolah yang ada di wilayah Lebak,” tukasnya.

Kenye PRM

Berita Terkait

Sekjen IWO Tegaskan, PP IWO Tidak Melarang Pengurus IWO Rayakan HPN Di Tiap Daerah.
Simpan Narkoba Jenis Pil Dobel L, Seorang Buruh Serabutan di Kediri Dibekuk Polisi
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Temui Warga Kampung Malang Nengah
Banyuasin Kaji Tiru Penanganan Sengketa Lahan di Kabupaten OKI
Dampak Pencemaran Limbah PT Daehan Warga Cimohong Tuntut Ganti Rugi.
Warga Rw. 04 Kampung Kebon Kelapa Memperingati Isra’Miraj  Nabi Muhammad SAW Di Masjid Al-Barokah  
Dirasa Pelayanan Publik Kurang Maksimal dan Banyak Pungli, Ratusan Warga Gerudug Balai Desa Sitanggal Brebes.
Residivis Curas Bersenjata Di Brebes Ditangkap Resmob Polres Brebes Dan Jatanras Polda Jateng
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 08:13 WIB

Sekjen IWO Tegaskan, PP IWO Tidak Melarang Pengurus IWO Rayakan HPN Di Tiap Daerah.

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:27 WIB

Simpan Narkoba Jenis Pil Dobel L, Seorang Buruh Serabutan di Kediri Dibekuk Polisi

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:24 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Temui Warga Kampung Malang Nengah

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:58 WIB

Banyuasin Kaji Tiru Penanganan Sengketa Lahan di Kabupaten OKI

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:18 WIB

Dampak Pencemaran Limbah PT Daehan Warga Cimohong Tuntut Ganti Rugi.

Berita Terbaru