Edarkan Shabu, Warga Bayah Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak.- Purnamanews.com Guna memberantas Peredaran Narkoba di darkum Polres Lebak, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Pelaku DF (29) warga Bayah berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten yaitu 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild berisikan 15 (lima belas) bungkus lakban kertas warna cream berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 3,42 Gram dan 5 (lima) bungkus Double tip warna puitih berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 8, 26 Gram , 1 (satu) unit handphone merek Realme warna Biru.

Baca Juga :  Babinsa Kodim 0602/Serang Terus Laksanakan Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasihumas Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,SH membenarkan hal tersebut,
“Ya kami dari Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak,” ujar Ngapip, Sabtu (20/7/2024)

“Pelaku DF (29) berikut barang buktinya berhasil kami amankan pada Rabu (10/7/2024) pukul 19.00 wib di Sebuah rumah wilayah Desa Bayah Barat Kec. Bayah Kabupaten Lebak,” Ungkapnya

“Berdasarkan pengakuan Pelaku DF barang tersebut di dapat dari Pelaku E masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan saat ini kami masih melakukan pengejaran,” terang Ngapip.

Baca Juga :  Lelang Randis Pemkab OKI Tahap I Tembus Rp 990 juta

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegasnya.

“Polres Lebak di bawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK terus berkomitmen untuk memberantas Peredaran Narkoba di darkum Polres Lebak,” Jelas Ngapip

“Selain mengungkap Jaringan Peredaran Narkoba, kami juga telah melaksanakan langkah pencegahan dengan memberikan penyuluhan tentang Bahaya Narkoba ke Sekolah-sekolah yang ada di wilayah Lebak,” tukasnya.

Kenye PRM

Berita Terkait

Kurang Lebih Setengah Bulan Air PDAM di Wilayah Ujung Tanah Makassar Tak Mengalir Secara Merata,Pelanggan Merasa Kecewa
38 Personel Polres Tanggamus Naik Pangkat di Hari Bhayangkara ke 79
Polsek Semaka Identifikasi dan Evakuasi Warga Diserang Buaya
Kepedulian Kapolres Lebak Polda Banten Lakukan Bedah Rumah Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke- 79
M. Mustamar Siap Memperjuangkan Aspirasi Dapil V Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI
Insan Pers Meminta Pihak Kepolisian Menyelidiki Dan BertindakTentang Kesepakatan Kegiatan Ilegal di Kec. Belitang Hilir, Sekadau, Siapa Pelakunya? siapa Pembekingnya?
Sekelompok Orang Diduga Mempersekusi Wartawan di Sungai Ayak Belitang Hilir: Syamsuardi Minta Kepolisian Melakukan Penegakan Hukum Segera
Tambang Galian ‘C’ di Desa Sungaiayak III, Sekadau Dengan Menggunakan Alat Berat, Diduga Kuat tidak Memiliki Izin Resmi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:17 WIB

Kurang Lebih Setengah Bulan Air PDAM di Wilayah Ujung Tanah Makassar Tak Mengalir Secara Merata,Pelanggan Merasa Kecewa

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:38 WIB

38 Personel Polres Tanggamus Naik Pangkat di Hari Bhayangkara ke 79

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:39 WIB

Polsek Semaka Identifikasi dan Evakuasi Warga Diserang Buaya

Senin, 30 Juni 2025 - 20:08 WIB

Kepedulian Kapolres Lebak Polda Banten Lakukan Bedah Rumah Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke- 79

Senin, 30 Juni 2025 - 15:24 WIB

M. Mustamar Siap Memperjuangkan Aspirasi Dapil V Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI

Berita Terbaru