Driver Taksi Online Lecehkan Perempuan Disabilitas Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Seorang sopir taksi online Inisial (IA) ditangkap Polisi karena diduga melecehakan perempuan penyandang disabilitas berinisial CD yang merupakan penumpangnya.

“Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA,” ucap Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kamis (18/7/2024).

Diberitakan sebelumnya, perempuan berinisial CD menjadi korban pelecehan seksual sopir taksi online yang mengantarnya dari kantor ke rumahnya di wilayah Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024). Pelecehan itu terjadi di teras rumah korban sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Polsek Kalideres Selidiki Dugaan Pelecehan Siswi SMP, Kasus Berakhir Damai

Pelaku memanfaatkan keterbatasan korban yang tak bisa berjalan sendiri karena disabilitas. Mulanya, korban meminta tolong supaya pelaku bisa meminjamkan lengan kanannya untuk membantunya berjalan dari mobil ke depan teras rumah, pelaku kemudian menjawab jangankan memegang tangan menggendong saja mau. Kemudian, I mencuri kesempatan untuk menggenggam tangan korban saat CD menumpu tangan kirinya pada lengan kanan pelaku untuk berjalan.

“Jadi telapak kiri saya menggenggam lengan kanan si sopir. Sopir ini lalu ambil kesempatan memegang telapak kiri saya dari atas pakai tangan kirinya. Jadi seperti orang pacaran,” ungkap korban, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga :  Polsek Teluknaga Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Aluminium Di Kosambi

Adapun pelecehan terjadi Selasa, 8 Juli 2024 sore saat korban pulang dengan taksi online pelaku. Ketika mau turun dari mobil, korban yang merupakan disabilitas minta tolong pelaku membantunya. Pelaku disebut memegang tangannya sambil tersenyum hingga mencium tangan, pipi, juga memeluk korban.

“Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau 12 tahun.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap
Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok
Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah
Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan
Operasi PETI Polda Riau : 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan
Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Dan Sabu : Tiga DPO Masih Dalam Pengejaran Polisi
Polres Jakarta Pusat Ringkus Tiga Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 01:50 WIB

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WIB

Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban

Jumat, 24 April 2026 - 20:34 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok

Jumat, 24 April 2026 - 17:31 WIB

Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 24 April 2026 - 14:24 WIB

Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Aceh Barat Gelar Rateb Sueribe

Minggu, 26 Apr 2026 - 22:47 WIB