MAKI Desak Kepolisian Bertindak Cepat Kasus Dugaan Honorer Fiktif di Sekretariat DPRD Kepri yang Mandek

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Www.PurnamaNews.Com|Tanjungpinang Kasus Dugaan Honorer Fiktif di Sekretariat DPRD Kepri Mandek, MAKI Desak Kepolisian Bertindak Cepat Tanjungpinang Kasus dugaan korupsi honorer fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan berarti. Kamis, (13/06/2024).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI Boyamin Saiman, mendesak Polda Kepri untuk segera menetapkan tersangka jika dua alat bukti sudah terpenuhi.

Jika terpenuhi dua alat bukti, maka tetapkan tersangka dan segera limpahkan berkas ke jaksa, karena penanganan kasus korupsi harus gercep gerak cepat,” kata Boyamin.

Boyamin juga menyarankan agar penyidik lebih proaktif dalam menangani kasus ini, terutama jika terdapat unsur kerugian negara.

Baca Juga :  14 Kades Antar Waktu Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan Desa untuk Pembangunan Brebes

Harus aktif kejar bola, jangan menunggu,” tegasnya.

Sementara itu, Pengamat politik Roby Patria menegaskan, agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat, kepolisian harus segera menuntaskan kasus tersebut.

Kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan, jadi publik pasti bertanya-tanya, sudah sampai mana tahapannya, apakah dalam penyelidikan ada unsur pidananya atau tidak,” kata Roby Patria

Roby menambahkan, aparat penegak hukum APH harus melakukan penyelidikan berdasarkan temuan dan bukti yang ada, sehingga bisa diketahui siapa pelaku perekrutan honorer fiktif tersebut.

Berdasarkan alat bukti hasil penyelidikan, pihak kepolisian bisa menentukan apakah kasus ini ditutup atau berlanjut ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Brebes Perkuat Satkamling, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyatakan bahwa mereka sedang menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Tanpa adanya audit, kami tidak bisa menghitung kerugian negara,” jelas Putu Yudha.

Sebanyak 234 tenaga honorer di Sekretariat DPRD Kepri telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 52 orang honorer yang tidak resmi alias bekerja tidak sesuai dengan tupoksi.(red)

Berita Terkait

IKAFEB UNAND Gelar Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND Di Jakarta Pusat
Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok
Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah
Ketum FWJ Indonesia : HPS Menjadi Tonggak Bersejarah Kebebasan Pers
Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan
Bea Cukai Marunda Hadir Untuk Masyarakat, Kepedulian Yang Tak Sekadar Formalitas
Operasi PETI Polda Riau : 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 19:13 WIB

IKAFEB UNAND Gelar Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND Di Jakarta Pusat

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WIB

Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban

Jumat, 24 April 2026 - 20:34 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok

Jumat, 24 April 2026 - 17:31 WIB

Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 24 April 2026 - 16:16 WIB

Ketum FWJ Indonesia : HPS Menjadi Tonggak Bersejarah Kebebasan Pers

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Aceh Barat Gelar Rateb Sueribe

Minggu, 26 Apr 2026 - 22:47 WIB

Uncategorized

Korban Tenggelam di Krueng Kila,Sudah ditemukan

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:34 WIB