Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Hingga Meninggal Dunia Saat Tawuran Dua Kelompok Di Larangan Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap ASS (21th) yang meninggal dunia (MD) dalam tawuran antar dua kelompok JKP (Jakarta Pikachu) gabungan KFF (Kreo Friend Family) melawan Shangrilla71jkt yang terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang Banten.

Dua Pelaku berinisial FL (18)  ini ditangkap pada Minggu, 26 Mei 2024, dalam pelariannya di daerah Tegal, Jawa Tengah dan dan IR (17) dua hari sebelumnya di rumahnya di Jakarta.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan dua pelaku ini ditangkap oleh tim gabungan Polsek Ciledug dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

“Setelah penangkapan, keduanya langsung dibawa dan diamankan di Mako Polsek Ciledug untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres dalam keterangannya. Selasa, (28/5/2024).

Baca Juga :  Gerak Cepat Brimob PMJ, Amankan Empat Pelaku Beserta Narkoba Di Jakarta Utara

Zain mengatakan kedua orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam tawuran itu hingga menghilangkan nyawa orang lain menggunakan senjata tajam (sajam) yang dibawanya berjenis Corbek.

“Pelaku FL adalah eksekutor atau yang mengejar dan membacok korban dengan Corbek, Sementara IR adalah yang memboncengi  dan berteriak, ayo kabur..! setelah melihat korban terjatuh karena dibacok oleh FL,” paparnya.

Dari hasil penangkapan dilakukan, Polisi mendapatkan barang bukti yakni, satu kaos warna putih yang berlumuran darah dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, jaket warna biru dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, celana jeans warna biru, senjata tajam jenis Corbek yang digunakan Pelaku serta, sepeda motor honda B-3775-SOB yang digunakan. Saat ini sedang dilakukan pengembangan terhadap admin medsos kedua kelompok maupun pelaku lainnya yang terlibat tawuran.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Pelaku Spesialis Bobol Rumsong Di Jakarta Timur, Modus Rusak Tralis Dan Bawa Kabur Emas Rp.100 Juta

“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini apakah masih ada pelaku lain dalam tawuran itu, dan terhadap kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” tegasnya.

Kepada masyarakat khususnya orang tua dapat lebih mengawasi anak remaja saat bergaul di luar rumah dan batasi penggunaan IT (handphone). Kapolres pun meminta masyarakat memanfaatkan pengaduan melalui WA di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center di Mako Polres Metro Tangerang, atau segera menghubungi kantor Polsek terdekat jika menemukan kejadian mencurigakan dan aksi kejahatan jalanan, tawuran maupun gangster.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok
Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah
Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan
Operasi PETI Polda Riau : 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan
Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Dan Sabu : Tiga DPO Masih Dalam Pengejaran Polisi
Polres Jakarta Pusat Ringkus Tiga Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polisi Amankan Satu Pelaku Begal Sadis Di Ring Road Rawa Buaya : Sempat Lukai Korban Dan Satu Pelaku Buron
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WIB

Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban

Jumat, 24 April 2026 - 20:34 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok

Jumat, 24 April 2026 - 17:31 WIB

Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 24 April 2026 - 14:24 WIB

Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 00:50 WIB

Operasi PETI Polda Riau : 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan

Berita Terbaru

Uncategorized

Korban Tenggelam di Krueng Kila,Sudah ditemukan

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:34 WIB