Nurdin Basirun Ikut Mendaftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI dari Partai Hanura

- Jurnalis

Jumat, 29 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Www.PurnamaNews.Com|Tanjungpinang Mantan Gubernur Kepulauan Riau Kepri, Nurdin Basirun ikut mendaftar sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI dari Partai Hanura. Hal itu disampaikan oleh salah satu kader dan pengurus Partai Hanura di Provinsi Kepri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Kepri, Bakti Lubis membenarkan bahwa mantan Gubernur yang juga mantan Bupati Kabupaten Karimun dua periode tersebut, sudah bergabung dengan Partai Hanura Kepri.

“Iya benar beliau sudah di Hanura, dan menjabat sebagai penasehat di Hanura Kepri,” ujar Bakti Lubis, saat dihubungi wartawan, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga :  Ombudsman Kepri Sentil Aparat: Tambang Ilegal Batam Diduga Dilindungi Oknum Penertiban Gagal Total ?

Ketika ditanya soal benarkah Nurdin Basirun akan maju sebagai calon anggota DPR RI, Bakti Lubis belum memberikan tanggapan.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, masih melakukan verifikasi berkas bakal calon anggota DPR RI / DPRD Kabupaten / DPRD Provinsi hingga tanggal 23 Juni 2023, kemudian ada masa perbaikan hingga dan tahapan-tahapan lainnya, hingga bulan September 2023 barulah di umumkan daftar calon tetap.

Nurdin Basirun sendiri belum setahun bebas dari penjara, meski begitu jika mengacu pada pada Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU no 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU nomor 11 tahun 2023, secara sederhana menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif.

Baca Juga :  Wujudkan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

Dan aturan tersebut juga menyebutkan bahwa tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun, sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik. Hal itu berbeda dengan Peraturan KPU terdahulu yang harus menunggu lima tahun.

 

Berita Terkait

Dalih “Kawasan Hutan” Panen Tanpa Izin Berlanjut : AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Diduga Cemari Udara, Aktivitas Cerobong PT Bina Karya Prima (BKP) di Kaliabang Tengah, Kota Bekasi Disorot
Skandal Tender Rp472 Miliar Polder Kamal Menguat, 50 Peserta Gugur Massal, Satu BUMN Melenggang Tanpa Perlawanan
Tender Rp10,2 Miliar GOR Kota Bekasi Disorot, Indikasi “Pengondisian” Menguat
Tender Rp.18,2 Miliar Polder Jatirasa Disorot Keras : Peserta 38, Lolos 1
1 Mei Jadi Momentum Refleksi Sejarah Dan Persatuan Papua Dalam NKRI
IKAFEB UNAND Gelar Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND Di Jakarta Pusat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:37 WIB

Dalih “Kawasan Hutan” Panen Tanpa Izin Berlanjut : AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 14:33 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 10:03 WIB

Diduga Cemari Udara, Aktivitas Cerobong PT Bina Karya Prima (BKP) di Kaliabang Tengah, Kota Bekasi Disorot

Selasa, 28 April 2026 - 08:06 WIB

Skandal Tender Rp472 Miliar Polder Kamal Menguat, 50 Peserta Gugur Massal, Satu BUMN Melenggang Tanpa Perlawanan

Selasa, 28 April 2026 - 07:59 WIB

Tender Rp10,2 Miliar GOR Kota Bekasi Disorot, Indikasi “Pengondisian” Menguat

Berita Terbaru