Maros – Pantai tak berombak adalah tempat kawasan kuliner, yang notabene setiap malam buka.
Namun ketertiban para penjual juga diharapkan agar keesokan harinya tidak ada lagi grobak milik penjual terparkir di sepanjang wilayah kawasan Pantai tak berombak (PTB).(Senin /11/12/2023).
Semua pemilik grobak diminta untuk memarkir grobak nya ditempat yang sudah ditentukan disaat usai berjualan pada malam hari.
Namun ada kejanggalan, sehingga publik kembali bertanya-tanya, terlihat salah satu grobak pas dekat panggung lapangan PTB terlihat berdiri kokoh, dan seakan tidak pernah bergeser dari tempatnya sebagaimana pada umumnya pedagang lain.
Setelah itu kami dari media mencoba menelusuri ke masyarakat sekitar, guna untuk mempertanyakan siapa pemilik grobak tersebut. Sumber mengakui jika grobak itu adalah milik seorang anggota satuan polisi pamong praja (Satpolpp) yang berdinas di kabupaten Maros,
“Kalau tidak salah itu grobak milik seorang anggota Satpol PP pak,” Ucap masyarakat.
Bukan hanya itu saja, kami dari media mencoba mendatangi sumber lain, dan lagi – lagi sumber lain mengakui jika grobak tersebut milik anggota Satpol PP.
“Grobak itu satpol PP punya pak, saya sering lihat duduk disitu,” Ucap sumber lain.
Jika benar bahwa sat pol PP yah punya grobak tersebut, harusnya grobak miliknya itu juga ditertibkan sama dengan milik grobak pedagang lainnya.
Namun realita yang ada di lapangan, malah grobak tersebut tetap pada posisi dan tidak dipindahkan ketempat yang lain saat usai penjualan.
Ataukah mungkin pemerintah Kabupaten Maros tidak berani melakukan tindakan terhadap pemilik grobak tersebut???.
Dan bagiamana dengan pedagang yang lain, apakah juga boleh memarkir grobak nya sama dengan yang diduga milik satpol pp itu. Tanpa ada teguran dari pihak manapun.
Atau mungkin saja aturan berlaku pada orang kecil saja.
Sangat disayangkan jika memang benar itu adalah grobak milik seorang satpol PP atau keluarganya, semestinya merekalah yang memberikan contoh terhadap masyarakat atau pedagang.
Bukankah Satuan Polisi Pamong praja adalah penegak Peraturan Daerah (Perdah).