Polisi Amankan Mantan Kades di Malang, Diduga Terlibat Korupsi Alokasi Dana Desa 

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Malang – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan SH (67), mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. SH diamankan terkait dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan tersangka SH diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi saat ia menjabat sebagai Kades Wadung, Pakisaji, pada tahun 2019 hingga 2021.

“Atas perbuatan tersangka,diperkirakan negara mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah,”ujar Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (16/5/2024).

Wakapolres Malang mengungkapkan tersangka dengan inisial SH merupakan mantan kepala Desa Wadung, Pakisaji.

Kompol Imam menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara membuat laporan belanja fiktif dana desa sehingga negara mengalami kerugian total sebesar Rp 646.224.639,62 dari anggaran tahun 2029, 2021, dan tahun 2021 yang bersumber dari dana APBN.

Baca Juga :  Sinergi Adat dan Keamanan: Kapolresta Tanjungpinang Kunjungi LAM Kota

“Kerugian negara tersebut diketahui setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Malang,”jelas Kompol Imam.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti satu bundel Salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018 hingga 2023 Desa Wadung, satu bundel Salinan dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.

“Penggunaannya RAPB Desa Wadung tahun 2019-2021, diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Wadung.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan audit dari Inspektorat Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Baru Gerimis, Trotoar Tanjungpinang "Tenggelam" Pemerintah Diam Seribu Bahasa!

Dalam menjalankan aksinya, tersangka SH kerap membuat proyek-proyek fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Beberapa proyek tersebut diantaranya Pembangunan gazebo, pembelian kipas angin, meja rapat, hingga perbaikan mesin molen.

“Berawal laporan dari masyarakat kemudian kami laksanakan penyelidikan, klarifikasi, lanjut kami naikkan ke tingkat penyidikan serta meminta pemeriksaan audit dari Inspektorat,” ungkap Kasatreskrim AKP Gandha.

AKP Gandha menyebut, pihaknya masih terus menelusuri kemana aliran dana yang disalahgunakan tersebut, dugaan sementara adalah untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.

“Sampai dengan saat ini kami masih lakukan tracing penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut,” kata AKP Gandha.

Atas perbuatannya tersebut tersangka SH akan dikenakan Pasal 2, 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara,”pungkasnya. (*hr )

Berita Terkait

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi Tinjau Poskamling di Bukit Bestari Jelang Lomba HUT Bhayangkara ke-79
Wakapolda Kepri Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117
Polres Bintan Peringati Harkitnas ke-117: Kobarkan Semangat Nasionalisme!
TMMD Ke-124 Kodim 0315/Tanjungpinang Capai 36%: Jalan 3 Km di Panggak Laut Dikebut
“SPBU Km 10 Tanjungpinang Diduga Jadi Titik Rawan Penyelewengan Pertalite Subsidi”
Outline Investigasi: Jejak Rokok Ilegal Morena Bold Asal Batam di Pasar Nasional
[Headline Utama] Video Bongkar Borok Eks Kasat Narkoba Barelang, Alibi Satria Nanda Cs Runtuh di Pengadilan
Innalillahi wa inna ilaihi raji’un, Asril Masbah Pimpinan Redaksi AnambasPos.co.id dan Tebar.co Berpulang ke Rahmatullah
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:23 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi Tinjau Poskamling di Bukit Bestari Jelang Lomba HUT Bhayangkara ke-79

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:47 WIB

Wakapolda Kepri Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:25 WIB

Polres Bintan Peringati Harkitnas ke-117: Kobarkan Semangat Nasionalisme!

Senin, 19 Mei 2025 - 15:05 WIB

TMMD Ke-124 Kodim 0315/Tanjungpinang Capai 36%: Jalan 3 Km di Panggak Laut Dikebut

Senin, 19 Mei 2025 - 00:42 WIB

“SPBU Km 10 Tanjungpinang Diduga Jadi Titik Rawan Penyelewengan Pertalite Subsidi”

Berita Terbaru