Update Tragedi Balon Udara di Ponorogo Polisi Tetapkan 14 Tersangka Ada Oknum Perangkat Desa

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Ponorogo – Tragedi meledaknya balon udara yang menewaskan satu orang di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Ponorogo, telah mengakibatkan penahanan 14 tersangka oleh Satreskrim Polres Ponorogo.

Insiden yang terjadi pada Senin (13/5) ini melibatkan 7 dewasa dan 7 anak-anak sebagai tersangka, dengan 7 dewasa langsung ditahan oleh Polisi.

Kanit Pidum Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah ditemukannya catatan pembukuan pembuatan balon udara oleh bendahara kelompok tersebut.

“Dari 20 orang yang terlibat, masing-masing memiliki peran dalam iuran, pembuatan, konsumsi, dan proses penerbangan balon udara tanpa awak,”katanya, Jum’at (17/5/2024).

Baca Juga :  Rumah Ditinggal Kosong Saat Kerja, Habis Dilalap Sijago Merah

Menurut Guling, iuran untuk pembuatan balon udara yang dilengkapi ribuan petasan berkisar antara Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu, menghasilkan total dana sebesar Rp 1,7 juta.

“Dana tersebut digunakan untuk pembelian bahan balon, peledak, dan konsumsi selama kegiatan,”tandasnya.

Salah satu tersangka yang menarik perhatian adalah oknum perangkat desa yang berperan sebagai penyandang dana.

Penetapan tersangka terhadap oknum ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Baca Juga :  Ramadan Penuh Berkah, Armada 1 Scooter Bagikan Takjil Gratis di Tanjungpinang

Sementara itu Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya balon udara tanpa awak “Kita berharap tragedi ini tidak terulang kembali,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ilham Nugroho (14), korban jiwa dari insiden ini, meninggal akibat ledakan mercon yang diikat pada balon udara tersebut.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang risiko dan konsekuensi dari penggunaan petasan secara sembarangan. (*her )

Berita Terkait

Dari Brebes ke Semarang Lebih Nyaman, Pemudik Motor Antusias Ikuti Program Valet Ride
Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma :Al Quran Pedoman Hidup Dunia Akherat
Wakapolres Maros Instruksikan Jajaran Kedepankan Sikap Humanis Dan Responsif Layani Masyarakat
HOAKS! Postingan Mengatasnamakan Edo Tinta di Tanjungpinang
Gelanggang Perjudian Sky Villa di Batam: Modus Baru Judi Ilegal Berkedok Permainan Elektronik
Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, Ketum IWO Dwi Christianto : Ancam Kebebasan Pers
Marak Ban Bekas Singapura di Tanjungpinang, Murah tapi Berisiko ?
Pekerjaan Jalan Hotmix Carangki – Batangase T.A 2023 Dapat Sorotan Publik, Beranikah Kejari Maros Mengusutnya?
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 17:41 WIB

Dari Brebes ke Semarang Lebih Nyaman, Pemudik Motor Antusias Ikuti Program Valet Ride

Senin, 24 Maret 2025 - 10:14 WIB

Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma :Al Quran Pedoman Hidup Dunia Akherat

Senin, 24 Maret 2025 - 08:12 WIB

Wakapolres Maros Instruksikan Jajaran Kedepankan Sikap Humanis Dan Responsif Layani Masyarakat

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:13 WIB

HOAKS! Postingan Mengatasnamakan Edo Tinta di Tanjungpinang

Minggu, 23 Maret 2025 - 08:51 WIB

Gelanggang Perjudian Sky Villa di Batam: Modus Baru Judi Ilegal Berkedok Permainan Elektronik

Berita Terbaru