Operasi Senyap Imigrasi Batam: Skandal TKA di “Panda Club”
Purnamanews|Batam Suasana malam hiburan di Kota Batam mendadak tegang ketika petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan operasi senyap di salah satu tempat hiburan malam ternama, Panda Club. Dalam operasi mendadak itu, tiga warga negara asing asal Tiongkok diamankan karena diduga melanggar izin tinggal dan izin kerja. Selasa, 28 Oktober 2025.
Sumber internal menyebut, langkah cepat dan tegas dilakukan setelah adanya laporan aktivitas mencurigakan sejumlah tenaga kerja asing (TKA) di lokasi tersebut. Tim gabungan Imigrasi langsung bergerak tanpa pemberitahuan sebelumnya, menyisir setiap ruangan dan memeriksa identitas para pengunjung serta pekerja asing di tempat itu.
“Operasi ini bentuk komitmen penegakan hukum keimigrasian. Tidak ada yang kebal terhadap aturan, termasuk di sektor hiburan malam,” ujar salah satu pejabat Imigrasi yang enggan disebutkan namanya.
Ketiga WNA yang diamankan kini tengah diperiksa intensif di Kantor Imigrasi Batam untuk memastikan status dan legalitas keberadaan mereka di Indonesia. Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka terancam deportasi dan masuk daftar penangkalan.
Langkah tegas Imigrasi Batam ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan menoleransi penyalahgunaan izin tinggal maupun praktik ilegal yang melibatkan tenaga kerja asing, terlebih di sektor hiburan yang rawan disalahgunakan.






