Lampung Selatan purnamanews.com Desa tanjung agung.anggaran dana desa tahun 2024 sebesar Rp 1,257,853,000
Anggaran ini seharus bisa mendorong ekonomi masyarakat dan kemajuan desa agar lebih maksimal mirisnya anggaran tersebut diduga di manfaatkan sebagian guna kepentingan pribadi oknum kades.
Anggaran dana desa tahun 2024 tersebut di pergunakan di salah satu program ketahanan pangan dan di realisasikan ke pembangunan Rabat beton dusun Tanjung jati dan pembelian bibit jagung dan bibit padi dengan anggaran yang begitu fantastis
Tahun 2024 anggaran tersebut mencampai ratusan juta rupiah
Tahap 1 Rp 64,544,700
Rp 79,773,00
Rp 4000,000
Rp680,000 sedangkan di tahap 2 sebesar Rp 18,000,000
Rp7000,000
Rp4000,000
Rp5000,000
Angka ini menunjukkan bahwa program tersebut di alokasikan tidak efisien serta tataletak tidak prioritas yang berdampak meningkatkan ekonomi masarakat setempat.
Dalam rincian Kegiatan pekerjaan infrastruktur pada tahun anggaran 2024 itu yang bersumber dari anggaran Dana tanjung agung Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, diduga terjadinya tindak pidana korporasi (tipikor) senilai Rp. 138,318,100
Dugaan korupsi berasal dari pagu anggaran tahun 2024 jenis pekerjaan termasuk rabat beton dan pembeliatan bibit jagung dan bibit padi serta ada beberapa macam jenis obat obat hama dan pupuk organik
Dugaan terjadinya pengurangan volume karena ketebalan rabat beton hanya 8 – 10 cm, yang secara hitungan teknis nilai pekerjaan tersebut diduga mark up sebesar Rp. 52.989.194 ini menjadi kerugian negara.
Dalam hal ini E selaku masarakat desa tanjung agung menyampaikan kepada awak media ini, pada saat dikerjakan pembangun rabat beton tersebut volume pekerjaan telford berkurang, begitu juga dengan pembangunan yang di dusun lain nya Ed juga menyampaikan bahwa dengan nilai pekerjaan tersebut alias tidak sesuai.
sejauh ini kepala desa tanjung agung buang Sugiarto belum memberikan keterangan pasti saat di konfirmasi melalui via pesan singkat wasap iya menyampaikan saya kurang tau pasti jelas nya nanti saya hubungi tpk nya dulu tapi tpk masih ada kegiatan ujar nya.,
Sejumlah masyarakat desa tanjung agung meminta time media untuk menelusuri terkait dengan dugaan korupsi serta mendampingi masyarakat untuk melakukan kordinasi ke instansi pemerintah terkait.
Sementara di ruang kerjanya sekjen DPD Lampung LSM API NUSANTARA RAYA saat diminta tanggapan dugaan banyak penyalah gunaan dana desa dengan berbagai cara dan berbagai kegiatan?
Jadi gini mas menurut pengalaman dan pengetahuan saya selama terjun di aktifis LSM,Penyebab penyimpangan penyimpangan tersebut di samping SDM kepala desa itu sendiri yang mungkin kurang , juga dari Regulasi serta tertib admintrasi banyak yang di langgar ,pejabat pejabat terkait yang punya wewenang di situ diduga banyak juga oknum yang memberi kelonggaran atau toleran terhadap dugaan ,mal adminitrasi
Contoh kecil di tingkat kecamatan ada kasi ekobang yang punya tupoksi (monev ) monitoring dan evaluasi ini sering abaikan regulasi serta aturan ,contoh kecil salah satu syarat wajib pengajuan proposal tahun anggaran 2025 ,itu baik laporan pertanggung jawaban secara administratif dan kegiatan fisik tahun 2024 itu harus sudah selesai semua .tapi fakta di lapangan banyak kita temukan baik ,dibidang ketahanan ,pekerjaan jalan , TPT, pariwisata desa dll, yang nyata nyata belum selesai atau di duga fiktif ,tapi proposal bisa di ACC dan bisa cair aneh kan ,ada apa ???? Ini baru di kecamatan dan naik lagi ke dinas PMD
Di Rana inspektorat juga di duga adanya kurangnya ketegasan untuk memberi efek jera kepala desa ,bahkan perna salah satu oknum kades yang Uda menjabat dua priode dia mengatakan ketika ada pemberitaan miring dll itu dibiarin ,dari pada nemui wartawan ,mending di periksa inspektorat aja katanya , dari bahasa oknum kades tersebut menurut analisa saya , oknum kades ini ngk takut lagi ada temuan media atau Nara sumber bahkan naik berita pun, tentang dugaan adanya mar up atau fiktif sekalipun slow aja mereka
Dan fakta juga inspektorat ketika laporan masyarakat baik langsung atau dari pemberitaan , dan inspektorat turun .perkembangan dari hasil pemeriksaan itu tidak mau terbuka dan transparan saat di konfirmasi awak media .
Kalau seandainya inspektorat transparan ke publik saat di konfirmasi,, atau konferensi pers, dan mengatakan dari laporan hasil pemeriksaan ( LHP) desa A harus mengembalikan sekian juta dalam waktu yang sudah di tentukan .dan ketika sudah ada pengembalian bukti di sampaikan ke publik ,karena sebenarnya itu ditunggu publik perkembangan tersebut dan jadi efek jera dan beban moral serta beban sosial kepala desa tersebut
Tapi fakta nyata yang ada lain ,bahkan salah satu kades bernama pujianto desa sababalo kecamatan tanjung bintang Lampung selatan , jelas 2021 ada 3 kegiatan fiktif ,ramai pemberitaan inspektorat turun , tapi endingnya sunyi senyap dan kades pujianto baik baik aja meski agak capek ,pusing dan banyak kuras tenaga ,pikiran dan materi , tapi itu tidak sama sekali membuat efek jera, faktanya 2024 ada lagi dan inspektorat turun dan membenarkan adanya dugaan fiktif dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah di serahkan ke bupati .
Sampai detik ini juga masih slow kepala desa pujianto ,yang jelas jelas terbukti fakta ber ulang ulang fiktif ,, Ratusan juta anggaran dana desa , sedangkan kalau maling ayam atau maling karet ,mungkin nilai kerugian jutaan ,sekali dua kali Uda dapat gelar Residivis .
Jadi ngak heran kalau seakan akan ada kades yang sudah lama menjabat itu, lebih senang di periksa inspektorat bukanya takut .ini fakta dan kami LSM punya data Rel dan dokumentasi terkait hal ini .jadi harapan saya ,mulai dari tingkat bawah kecamatan kasih ekobang PMD dan inspektorat jalankan Regulasi dan aturan tertibkan admitrasi ,ini mungkin akan lebih baik dan akan banyak manfaat yang dirasakan masyarakat terkait penggunaan dana desa .tutupnya ( tim )













