Lapor Pak Kapolda SPBU Tapang Semadak Nomor registrasi 6479503 Mengisi BBM Sejenis Solar Bersubsidi

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Tapang Semadak,Kalbar. Warga Pertanyakan mekanisme Antri di SPBU 6479503 (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) untuk mengisi gerigen adalah pemandangan yang umum di Indonesia, terutama saat terjadi kenaikan harga BBM atau kelangkaan bahan bakar. Antrian panjang seringkali terjadi karena banyaknya masyarakat yang membutuhkan bahan bakar untuk keperluan sehari-hari.

Gerigen yang digunakan biasanya adalah wadah yang dirancang untuk menyimpan dan mengangkut bahan bakar cair. Namun, perlu diingat bahwa mengisi gerigen di SPBU 6479503 harus dilakukan dengan hati-hati dan mematuhi aturan keselamatan yang berlaku untuk menghindari kecelakaan atau tumpahan bahan bakar.

Kali ini tepatnya tanggal 23/8/2025 tertangkap camera warga saat SPBU 6479503 sedang beraktifitas pengisian BBM Solar Bersubsidi, ternyata camera warga menangkap sebuah pemandangan salah seorang sedang mengisi BBM solar bersubsidi kedalam jerigen di dalam truk, diSPBU 6479503 tersebut.

Pemandangan tersebut dihiasi satu unit mobil minibus berwarna merah yang mana didalam minibus tersebut berisikan jerigen diduga untuk menampung BBM hasil dari antrian yang di isi oleh seorang oknum petugas SPBU yang tidak menggunakan Barkot di SPBU Tapang semarak,dengan nomor registrasi 6479503

Baca Juga :  "Kejati Kepri Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah di Batam: Edukasi Bahaya Narkoba, Bullying, dan Bijak Bermedia Sosial"

Dalam hal tersebut pihak warga yang namanya tidak disebutkan melalui media ini mempertanyakan kepada pihak management SPBU 6479503 yang berada di Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir, terkait mekanisme aturan penyaluran BBM yang sipatnya terkait pengisian jerigen seperti poto/yang tertangkap camera tersebut.

Jika memang ada indikasi penyalahgunaan terkait apa yang di sampaikan warga melalui media ini maka ada ancaman sanksi pidana bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi yang diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Oleh karena itu bagi para Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi seperti minyak tanah dan solar dapat dijatuhi sanksi pidana. Selain itu, bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut.

Baca Juga :  Ekskavasi Bukit di Nongsa Diduga Ilegal, Alat Berat Keruk Batu di Pinggir Jalan Hang Jebat

Disamping ancaman pidana pasal tersebut juga bersifat kumulatif yang artinya selain dijatuhi pidana penjara, pelaku juga dapat dijatuhi pidana denda yang apabila denda tidak dibayar berdasarkan Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lama waktunya paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan. Namun jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.

Pemberian sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sinergi dalam penegakan hukum, pengawasan yang ketat, dan kesadaran masyarakat. Upaya bersama ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan dan memastikan BBM bersubsidi sampai kepada yang berhak.

(J.M,tim/ Red)

Berita Terkait

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang
Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis
Babinsa Koramil 0602-20/Pamarayan Kodim 0602/Serang Gelorakan Semangat Bela Negara di SMK Global 2 Bandung
TNI Peduli, Danramil 0602-08/Petir Kodim 0602/Serang Sigap Salurkan Bantuan dan Tinjau Masyarakat Terdampak Bencana
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Menuju Layanan Modern, Polres Bintan Terapkan Sistem Astina dan Tanda Tangan Elektronik Polri
Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G
Sampai Ke Meja Siswa, Babinsa Koramil 0602-12/Ciomas Kodim 0602/Serang Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran
Berita ini 264 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:38 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Babinsa Koramil 0602-20/Pamarayan Kodim 0602/Serang Gelorakan Semangat Bela Negara di SMK Global 2 Bandung

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:42 WIB

TNI Peduli, Danramil 0602-08/Petir Kodim 0602/Serang Sigap Salurkan Bantuan dan Tinjau Masyarakat Terdampak Bencana

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Berita Terbaru