Di Duga Bos “ED” Penambang Liar Kebal Hukum, Di Lindungi Aparat Setempat

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Kalimantan Barat. Marak nya aktivitas penambangan emas ilegal, di wilayah semadin lengkong, di duga bos (ED) terlibat di dalam penambangan ilegal di wilayah, lokasi setempat semadin lengkong. ED memiliki alat PETI bermesin Nisan.

Dan nama bos ED sudah terkenal besar di kalangan dalam pekerja PETI ilegal milik nya. hingga saat ini belum ada penertiban kepada bos ED, ” Di wilayah semadin lengkong,”

Terlihat di lokasi tersebut bos ED menjalankan aktivitas PETI ilegal dengan tanpa ada rasa takut, dan santai seolah – olah menantang dari pihak APH, wilayah setempat.

Baca Juga :  Marzuki Bantah Keras Isu Utusan Presiden ke Natuna: Media Dinilai Menggiring Opini

Di minta bos ED segera di tangkap, dan di proses secara undang – undang yang berlaku pekerja ilegal (PETI). Tanpa kita sadari dampak nya berkonsekuensi pada kerusakan lingkungan, meminta APH polres Melawi segera menindak bos ED, yang bekerja di lokasi semadin Lengkong. sampai saat ini masih bekerja, agar menindak tegas para pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI).di wilayah semadin lengkong, mau pun bos pemilik ED,,” Yang berada di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Ombudsman Soroti Rencana BP Batam: Revitalisasi Jodoh Boulevard Dianggap Kurang Berdampak

Kami dari pihak media akan mengkoordinasikan ini kepada POLDA KALBAR dengan pantauan dari media di lapangan lokasi tersebut, peti merupakan perbuatan pidana sebagai mana diatur dalam: (1) pasal 158 uu minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK di pidana dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak RP 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Team/Red

Berita Terkait

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
Polres Bintan Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Teguhkan Iman dan Kepedulian Sosial Personel Polri
Asisten Pemulihan Aset Resmi Dilantik, Kejati Kepri Kirim Sinyal Tegas
Kewaspadaan Petugas Berbuah Hasil, Lapas Kelas IIA Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika
Lapas Bukan Zona Aman, Pengakuan Napi Bongkar Bobroknya Pengawasan Telepon Seluler dan Sabu Bebas Masuk, LSM Soroti Kegagalan
Di Bawah Pimpinan KPLP Andre Silalahi, Lapas Batam Perkuat Komitmen Bersih Narkoba
Ditresnarkoba Polda Kepri Gaspol dari Sagulung Hingga Tanjung Uma, Jaringan Narkoba Diputus
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:47 WIB

Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:02 WIB

Polres Bintan Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Teguhkan Iman dan Kepedulian Sosial Personel Polri

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:02 WIB

Asisten Pemulihan Aset Resmi Dilantik, Kejati Kepri Kirim Sinyal Tegas

Senin, 19 Januari 2026 - 17:30 WIB

Kewaspadaan Petugas Berbuah Hasil, Lapas Kelas IIA Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Berita Terbaru