Purnamanews.com – Kalimantan Barat. Marak nya aktivitas penambangan emas ilegal, di wilayah semadin lengkong, di duga bos (ED) terlibat di dalam penambangan ilegal di wilayah, lokasi setempat semadin lengkong. ED memiliki alat PETI bermesin Nisan.
Dan nama bos ED sudah terkenal besar di kalangan dalam pekerja PETI ilegal milik nya. hingga saat ini belum ada penertiban kepada bos ED, ” Di wilayah semadin lengkong,”
Terlihat di lokasi tersebut bos ED menjalankan aktivitas PETI ilegal dengan tanpa ada rasa takut, dan santai seolah – olah menantang dari pihak APH, wilayah setempat.
Di minta bos ED segera di tangkap, dan di proses secara undang – undang yang berlaku pekerja ilegal (PETI). Tanpa kita sadari dampak nya berkonsekuensi pada kerusakan lingkungan, meminta APH polres Melawi segera menindak bos ED, yang bekerja di lokasi semadin Lengkong. sampai saat ini masih bekerja, agar menindak tegas para pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI).di wilayah semadin lengkong, mau pun bos pemilik ED,,” Yang berada di lokasi tersebut.
Kami dari pihak media akan mengkoordinasikan ini kepada POLDA KALBAR dengan pantauan dari media di lapangan lokasi tersebut, peti merupakan perbuatan pidana sebagai mana diatur dalam: (1) pasal 158 uu minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK di pidana dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak RP 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Team/Red







