Di Duga Bos “ED” Penambang Liar Kebal Hukum, Di Lindungi Aparat Setempat

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Kalimantan Barat. Marak nya aktivitas penambangan emas ilegal, di wilayah semadin lengkong, di duga bos (ED) terlibat di dalam penambangan ilegal di wilayah, lokasi setempat semadin lengkong. ED memiliki alat PETI bermesin Nisan.

Dan nama bos ED sudah terkenal besar di kalangan dalam pekerja PETI ilegal milik nya. hingga saat ini belum ada penertiban kepada bos ED, ” Di wilayah semadin lengkong,”

Terlihat di lokasi tersebut bos ED menjalankan aktivitas PETI ilegal dengan tanpa ada rasa takut, dan santai seolah – olah menantang dari pihak APH, wilayah setempat.

Baca Juga :  Suparman Resmi Pimpin Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Publik Tunggu Gebrakan Nyata

Di minta bos ED segera di tangkap, dan di proses secara undang – undang yang berlaku pekerja ilegal (PETI). Tanpa kita sadari dampak nya berkonsekuensi pada kerusakan lingkungan, meminta APH polres Melawi segera menindak bos ED, yang bekerja di lokasi semadin Lengkong. sampai saat ini masih bekerja, agar menindak tegas para pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI).di wilayah semadin lengkong, mau pun bos pemilik ED,,” Yang berada di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Ahli Bpkp Jpu Tampak Gugup di Sidang Tipikor Kpu Karimun, Penasihat Hukum: Pengembalian Dana Saja Tak Kuasai ?

Kami dari pihak media akan mengkoordinasikan ini kepada POLDA KALBAR dengan pantauan dari media di lapangan lokasi tersebut, peti merupakan perbuatan pidana sebagai mana diatur dalam: (1) pasal 158 uu minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK di pidana dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak RP 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Team/Red

Berita Terkait

“Kasus Mobil Bernopol Tak Sesuai Berujung Dugaan Pengeroyokan di Batam”
Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto: Dukungan TNI, Polri, dan Mitra Pembinaan Jadi Kekuatan Penting Jaga Keamanan Pemasyarakatan
Diduga Delapan Pucuk Senpi Merk Taurus Milik Polda NTT Belum Ditemukan
Ahli Bpkp Jpu Tampak Gugup di Sidang Tipikor Kpu Karimun, Penasihat Hukum: Pengembalian Dana Saja Tak Kuasai ?
Saat Imigrasi Batam dan Insan Pers Duduk Semeja: Merawat Kepercayaan Publik di Era Banjir Informasi
POLDA KEPRI TERIMA AUDIENSI DPD GAMKI KEPRI, PERKUAT SINERGI JAGA KAMTIBMAS DAN DUKUNG IKLIM INVESTASI
Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT
Ombudsman Kepri Pantau Pelayanan Publik di Lubuk Baja: Soroti Masalah Sampah hingga Potensi Longsor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:22 WIB

“Kasus Mobil Bernopol Tak Sesuai Berujung Dugaan Pengeroyokan di Batam”

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:09 WIB

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto: Dukungan TNI, Polri, dan Mitra Pembinaan Jadi Kekuatan Penting Jaga Keamanan Pemasyarakatan

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:13 WIB

Diduga Delapan Pucuk Senpi Merk Taurus Milik Polda NTT Belum Ditemukan

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:42 WIB

Ahli Bpkp Jpu Tampak Gugup di Sidang Tipikor Kpu Karimun, Penasihat Hukum: Pengembalian Dana Saja Tak Kuasai ?

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:05 WIB

Saat Imigrasi Batam dan Insan Pers Duduk Semeja: Merawat Kepercayaan Publik di Era Banjir Informasi

Berita Terbaru