Di Duga Bos “ED” Penambang Liar Kebal Hukum, Di Lindungi Aparat Setempat

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Kalimantan Barat. Marak nya aktivitas penambangan emas ilegal, di wilayah semadin lengkong, di duga bos (ED) terlibat di dalam penambangan ilegal di wilayah, lokasi setempat semadin lengkong. ED memiliki alat PETI bermesin Nisan.

Dan nama bos ED sudah terkenal besar di kalangan dalam pekerja PETI ilegal milik nya. hingga saat ini belum ada penertiban kepada bos ED, ” Di wilayah semadin lengkong,”

Terlihat di lokasi tersebut bos ED menjalankan aktivitas PETI ilegal dengan tanpa ada rasa takut, dan santai seolah – olah menantang dari pihak APH, wilayah setempat.

Baca Juga :  Polda Kepri Periksa Ade Angga dan Pimpinan DPRD Tanjungpinang Selama 7 Jam Pendalaman Materi Laporan Masih Ditutup Rapat

Di minta bos ED segera di tangkap, dan di proses secara undang – undang yang berlaku pekerja ilegal (PETI). Tanpa kita sadari dampak nya berkonsekuensi pada kerusakan lingkungan, meminta APH polres Melawi segera menindak bos ED, yang bekerja di lokasi semadin Lengkong. sampai saat ini masih bekerja, agar menindak tegas para pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI).di wilayah semadin lengkong, mau pun bos pemilik ED,,” Yang berada di lokasi tersebut.

Baca Juga :  PUPP Kepri Setengah Hati, Rekonstruksi Jalan Pelantar II Tanjungpinang Rp3,9 Miliar Disorot: Alat Bor Pondasi Dinilai Aneh

Kami dari pihak media akan mengkoordinasikan ini kepada POLDA KALBAR dengan pantauan dari media di lapangan lokasi tersebut, peti merupakan perbuatan pidana sebagai mana diatur dalam: (1) pasal 158 uu minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK di pidana dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak RP 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Team/Red

Berita Terkait

Inspektorat Maros Akan Panggil Kades Tenrigangkae Maros Terkait Penyambugan listrik Milik BUMDes Jaya Mandiri
LSM Kipfa RI Maros Menduga Kuat Ada Persekongkolan Antara Pengurus BUMDES Tenrigangkae dan PLN Maros
Polsek Ngronggot Bongkar Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Klurahan
Dugaan Penyambugan Listrik Secara Ilegal Milik BUMdes Jaya Mandiri Desa Tenrigangkae Resmi di Laporkan 
Minggu Pertama Operasi Zebra Seligi 2025 di Bintan: Nol Kecelakaan, Teguran Mendominasi
Galang Batang – Kampung Banjar Disikat Mafia Pasir: Pembiaran Telanjang, Publik Tagih Nyali Kapolres Bintan dan Bupati
Dr. Asep Guntur Sapari Dorong Percepatan Layanan Kesehatan Jiwa di Bintan, Fokus Ekspansi dan Efisiensi
Ombudsman Kepri Turun Tangan: 34 Siswa SLB Negeri Batam Terancam Tak Terlayani Akibat Krisis Guru dan Ruang Kelas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 12:10 WIB

Inspektorat Maros Akan Panggil Kades Tenrigangkae Maros Terkait Penyambugan listrik Milik BUMDes Jaya Mandiri

Rabu, 26 November 2025 - 08:44 WIB

LSM Kipfa RI Maros Menduga Kuat Ada Persekongkolan Antara Pengurus BUMDES Tenrigangkae dan PLN Maros

Selasa, 25 November 2025 - 21:10 WIB

Polsek Ngronggot Bongkar Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Klurahan

Selasa, 25 November 2025 - 16:09 WIB

Dugaan Penyambugan Listrik Secara Ilegal Milik BUMdes Jaya Mandiri Desa Tenrigangkae Resmi di Laporkan 

Senin, 24 November 2025 - 13:56 WIB

Minggu Pertama Operasi Zebra Seligi 2025 di Bintan: Nol Kecelakaan, Teguran Mendominasi

Berita Terbaru