Wow !! Apotik Sehat Mandiri Farma Diduga Jual Obat Keras Secara Bebas !!

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dari Hasil Investigasi Team Redaksi Di Lapangan Ketika Bertemu Dan Sempat BerBicara  Banyak Atas Adanya Dugaan Dokter Dan Apoteker Di Seputaran Jakarta Pusat Bahwasanya Telah Terjadi Pendistribusain Obat Keras Yang Termasuk Daftar Psikotropika.

Jenis Obat RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL, ZYPRAX, CAMLET, ALGANAX dan Berbagai Merek Jenis Obat Yang Harus Di Tebus Oleh Pasien Depresi Sesuai Resep Dokter, Namun Oleh Oknum Sipil Inisial Diduga Pemain Lama Pendistribusian Obat Golongan G Dan K Secara Ilegal  Andre Wijaya Alias BomBom, Membeli Sekala Besar Di Apotik Sehat Mandiri Farma Dan Menyalurkan, mendistribusikan Obat – Obat Keras Tersebut Ke Berbagai Toko Obat Atau Apotik, Seperti Apotik Sehat Mandiri Farma yang Seharusnya “Tidak boleh diperjual bebaskan apalagi tanpa resep dokter. Jadi jika ada yang beli obat keras tanpa resep, dapat melanggar UU kesehatan dan UU psikotropika,”

Baca Juga :  Asisten Pemulihan Aset Resmi Dilantik, Kejati Kepri Kirim Sinyal Tegas

RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL, ZYPRAX, CAMLET, ALGANAX termasuk jenis psikotropika golongan IV dan tata cara penggunaannya diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 tahun 1997. Selain itu dalam Undang-Undang Kesehatan, RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL, ZYPRAX, CAMLET, ALGANAX juga bisa digunakan sebagai ketersediaan atau kebutuhan farmasi.

Apabila Terbukti Diperjual bebaskan pelaku akan dijerat dengan UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan Primer Pasal 60 ayat (1) huruf b subsider pasal 62 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” terangnya.

Saat Awak Media Mewawancarai Berinisial JB dan Bertanya Siapa Dalang Dari Semua Ini, Menurut JB Menerangkan Kepada Awak Media Ada Dokter Dan Apoteker Yang Diduga Menunggangi Semua Pendistribusian Penjualan Penyaluran Obat – Obat Keras Ini, yang di jual bebas, yang Yang Seharus diwajibkan ada Surat Keterangan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiater untuk menjual RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL, ZYPRAX, CAMLET, ALGANAX Kepada Pembeli yang seharusnya dilakukan pemeriksaan mendalam dan bukan menjual tanpa adanya pemeriksaan pasien. 

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kepri Gaspol dari Sagulung Hingga Tanjung Uma, Jaringan Narkoba Diputus

Dari Investigasi Awak Media Di Lapangan Yang Di Dampingi Oleh Satpam Ruko Gedung Sebagai Saksi Awak Media Menemukan Bekas Bungkusan Obat Golongan G Dan K Di Tong Sampah Yang Ada Di Depan Klinik Tersebut, Untuk Memastikan Obat Tersebut diduga di jual Secara Bebas Oleh Apotik Sehat Mandiri Farma.

Warga sekitar meminta ( APH ) Aparat Penegak Hukum Segera menindaklanjuti peredaran obat – obatan keras tersebut agak tidak di jual bebas dan menindak Atau Menangkap pelaku penjual obat – obat keras tersebut dan Harus Juga Segera Menangkap Bos Besar Jaringan Andre Wijaya Alias BomBom, Cs. ( Tim Redaksi ) 

Berita Terkait

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
Polres Bintan Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Teguhkan Iman dan Kepedulian Sosial Personel Polri
Asisten Pemulihan Aset Resmi Dilantik, Kejati Kepri Kirim Sinyal Tegas
Kewaspadaan Petugas Berbuah Hasil, Lapas Kelas IIA Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika
Lapas Bukan Zona Aman, Pengakuan Napi Bongkar Bobroknya Pengawasan Telepon Seluler dan Sabu Bebas Masuk, LSM Soroti Kegagalan
Di Bawah Pimpinan KPLP Andre Silalahi, Lapas Batam Perkuat Komitmen Bersih Narkoba
Ditresnarkoba Polda Kepri Gaspol dari Sagulung Hingga Tanjung Uma, Jaringan Narkoba Diputus
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:47 WIB

Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:02 WIB

Polres Bintan Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Teguhkan Iman dan Kepedulian Sosial Personel Polri

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:02 WIB

Asisten Pemulihan Aset Resmi Dilantik, Kejati Kepri Kirim Sinyal Tegas

Senin, 19 Januari 2026 - 17:30 WIB

Kewaspadaan Petugas Berbuah Hasil, Lapas Kelas IIA Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Berita Terbaru