Bubarkan Aksi Tawuran, Polsek Jatiuwung Amankan Lima Orang Berikut Sebuah Celurit

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG — Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membubarkan aksi tawuran antar gangster di Jalan Cemara Raya Perumnas I, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Senin (4/11/2024) malam.

Saat dibubarkan, Anggota Polsek Jatiuwung dipimpin Kanitreskrim AKP Prapto Lasono berhasil mengamankan 5 (lima) pelaku tawuran, salah satu diantaranya yang bernama AAP (19) asal Karawaci Baru, kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, kejadian aksi tawuran tersebut bermula saat anggota Opsnal Polsek Jatiuwung mendapat informasi dari warga, bahwa saat itu sedang ada aksi tawuran di di Jalan Cemara Raya Perumnas I Kota Tangerang.

Baca Juga :  NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika The Doctor Di Malaysia, Segera Dipulangkan Ke Indonesia

“Mendapat laporan anggota kami langsung menuju TKP dan berhasil membubarkan aksi tawuran dan mengamankan 5 orang pemuda dan salah satunya atas nama kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit,” kata Rabiin.

Ia menuturkan, aksi tawuran itu diduga antara kelompok ganster dengan akun Instagram gurjung_enjoy dengan kelompok akun instagram ganster Kp.Baru.

Baca Juga :  Kurang Dari 24 Jam Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Serpong Utara

“Alhamdulillah, aksi tawuran dapat digagalkan atas bantuan warga sekitar dan kecepatan anggota kami mendatangi TKP, tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka dalam aksi mereka,” tukasnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat padal tindak pidana membawa senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Grogol Petamburan Bekuk Satu Pelaku Curanmor Di Tanjung Duren Selatan
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyekapan Anak Dan Pelaku WNA Gunakan Narkoba Di Jakarta Utara : Ratusan Cartridge Etomidate Disita
Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Pelaku Bawa Sabu Senilai 1 Miliar Rupiah : Disembunyikan Di Kap Sepeda Motor
Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar Tramadol-Hexymer Di Teluknaga
Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap
Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok
Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:40 WIB

Polsek Grogol Petamburan Bekuk Satu Pelaku Curanmor Di Tanjung Duren Selatan

Senin, 27 April 2026 - 15:17 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyekapan Anak Dan Pelaku WNA Gunakan Narkoba Di Jakarta Utara : Ratusan Cartridge Etomidate Disita

Senin, 27 April 2026 - 15:03 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Pelaku Bawa Sabu Senilai 1 Miliar Rupiah : Disembunyikan Di Kap Sepeda Motor

Senin, 27 April 2026 - 11:47 WIB

Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar Tramadol-Hexymer Di Teluknaga

Senin, 27 April 2026 - 01:50 WIB

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap

Berita Terbaru