Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIMUSNAHKAN OLEH DITRESNARKOBA POLDA KEPRI NARKOTIKA JENIS SABU SEBANYAK 997,86 GRAM, JENIS GANJA KERING SEBANYAK 2.668,83 GRAM DAN JENIS BUNGA GANJA SEBANYAK 32.599,5 GRAM DIMUSNAHKAN OLEH DITRESNARKOBA POLDA KEPRI

www.purnamanews.com|Batam Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu, Narkotika jenis Ganja Kering dan Narkotika Jenis Bunga Ganja dari kasus Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Agustus sampai dengan bulan September 2024.

Laporan Polisi Nomor : LP-A/101/VIII/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 31 Agustus 2024 sebanyak 32,6 Kg (Tiga Puluh Dua Koma Enam) Kg Narkotika jenis Bunga Ganja

Laporan Polisi Nomor : LP-A/106/IX/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 9 September 2024 sebanyak 1,8 Kg (Satu koma Delapan) Kg narkotika jenis Ganja

Laporan Polisi Nomor : LP-A/110/IX/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 24 September 2024 sebanyak 999,96 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan koma Sembilan Enam) gram narkotika jenis Sabu

LP-A/112/IX/2024/SPKT. DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 26 September 2024 sebanyak 789,52 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan koma Lima Dua.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., perwakilan Pengadilan Negeri kota Batam Hendra Prawira, S.H., Perwakilan BNNP Kepri Ratih Frayunita Sari, S.I.Kom., MA., Perwakilan BPOM Maya, S.H., PT. Lion Parcel perwakilan Granat dan Advokat. Kamis (3/10/2024).

Baca Juga :  Operasi PETI Polda Riau : 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan

Dalam penjelasannya Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan “Barang bukti yang berhasil disita dari 4 Laporan Polisi tersebut yaitu Narkotika jenis Sabu sebanyak 999,96 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan koma Sembilan Enam) gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 gram, disisihkan untuk pemeriksaan labfor sebanyak 0,13 gram, dan disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 997,86 gram. Narkotika Jenis Ganja Kering sebanyak 2.673,52 (Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Koma Lima Dua) Gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 4 gram, disisihkan untuk pemeriksaan labfor sebanyak 0,69 gram, dan disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 2.668,83 (Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Delapan Koma Delapan Tiga) gram.

Selanjutnya Narkotika Jenis Bunga Ganja sebanyak 32.600,32 (Tiga Puluh Dua Ribu Enam Ratus Koma Tiga Dua) gram, disisihkan untuk pemeriksaan labfor sebanyak 0,82 gram, dan disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 32.599,5 (Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Koma Lima) gram.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Tramadol Dan Hexymer Di Kosambi Tangerang : Sita Ribuan Pil

“Barang bukti narkotika jenis Sabu, Narkotika jenis Ganja Kering dan Narkotika Jenis Bunga Ganja dimusnahkan dengan Mobil Insinerator yaitu dengan cara membakar barang bukti dengan suhu 1200° C agar lingkungan sekitar tidak terkontaminasi polusi dari hasil pembakaran yang disaksikan langsung oleh kelima tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan BPOM Kota Batam, Pengadilan Negeri Batam, PT. Lion Parcel, LSM Granat, dan Advokat. Untuk tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.” Tutup Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.

 

Berita Terkait

Dalih “Kawasan Hutan” Panen Tanpa Izin Berlanjut : AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat
Diduga Cemari Udara, Aktivitas Cerobong PT Bina Karya Prima (BKP) di Kaliabang Tengah, Kota Bekasi Disorot
Skandal Tender Rp472 Miliar Polder Kamal Menguat, 50 Peserta Gugur Massal, Satu BUMN Melenggang Tanpa Perlawanan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:37 WIB

Dalih “Kawasan Hutan” Panen Tanpa Izin Berlanjut : AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Kamis, 30 April 2026 - 21:16 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai

Selasa, 28 April 2026 - 15:05 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 14:33 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Berita Terbaru