Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Pria Pelaku Pembunuhan Mantan Pacar Dengan Racun 

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Kediri Kota – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jatim berhasil amankan pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial YBP ( 16 ) yang ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lingkungan Cowekan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur.

Pelaku adalah seorang laki – laki berinisial FA (19),  warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Kepada para awak media, Rabu (6/3/2024), saat konferensi pers, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pelaku diduga membunuh YBP dengan potasium sianida yang dibeli dari toko pertanian, kemudian dicampurkan ke minuman keras (miras).

” Jasad YBP ditemukan dalam kondisi mulut berbusa di rumah Kosnya yang berlokasi di Linkungan Cowekan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dan aksi pembunuhan berencana itu terjadi pada Minggu 18 Februari 2024 lalu,” katanya, Rabu 6 Maret 2024, saat konferensi pers.

Baca Juga :  Mafindo Himbau Masyarakat Waspadai Hoaks Terkait Demonstrasi

Dijelaskan, jasad korban kemudian ditemukan pada Selasa 20 Februari 2024 dalam kondisi mulut berbusa.

“ Jadi tersangka ini datang membawa minuman keras, lalu korban keluar membeli camilan untuk acara tersebut. Saat itu lah tersangka mencampurkan potasium sianida yang dibeli di toko pertanian ke minuman keras jenis Vodka tersebut,” jelas Nova lebih lanjut.

” Tak hanya membunuh sang mantan, FA juga membawa kabur harta benda korban, yakni ponsel dan uang tunai milik korban,” lanjutnya.

Baca Juga :  Togel Menjamur di Jantung Kota Gurindam 12 Tanjungpinang, Ada yang Tutup Mata ?

Masih kata AKP Nova, aksi nekat FA ini ditengarai rasa cemburu karena YBP dekat dan menjalin hubungan dengan pria lain usai putus dengannya.

“Pihak Labfor menyatakan bahwa di lambung dan darah korban terdapat unsur zat kimia berupa sianida,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Kediri Kota dan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Ancaman pidana pasal tersebut berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (**her )

Berita Terkait

MIO DKI Jakarta Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran Di Kampung Rawa Bebek
DR. Dhoni Martien Kagumi Ketegasan Siber Polda Metro Jaya Berantas Judi Online
Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Pelangi Hotel Internasional Tandatangani MoU Pulau Bidadari, Kembangkan Bisnis Ancol
“Galang Batang, Kek dan Sekitanya Digerogoti Mafia Pasir, Publik Soroti Sikap Diam Kapolres dan Bupati”
“Kapolres dan Bupati Bintan Disorot, Aspan Cs Diduga Bebas Jalankan Galian C, di Kab. Bintan Tambang Pasir Liar Seputaran Kek Kampung Banjar dan Titik Lainnya”
“Setum Polda Kepri Pacu Transformasi Digital Lewat Program PESONA TERPADU dan Bimtek Aplikasi Astina Polri”
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Bersama Formades PM Di Wilayah Desa Pantai Mekar
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:02 WIB

MIO DKI Jakarta Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran Di Kampung Rawa Bebek

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:55 WIB

DR. Dhoni Martien Kagumi Ketegasan Siber Polda Metro Jaya Berantas Judi Online

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Pelangi Hotel Internasional Tandatangani MoU Pulau Bidadari, Kembangkan Bisnis Ancol

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:34 WIB

“Galang Batang, Kek dan Sekitanya Digerogoti Mafia Pasir, Publik Soroti Sikap Diam Kapolres dan Bupati”

Berita Terbaru

Business

Manajemen Gaji Bulanan untuk yang Sering Lupa Menabung

Minggu, 19 Okt 2025 - 23:26 WIB