Purnamanews.com – Tanjungpinang Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (6/5/2026), menghadirkan momen yang menyita perhatian ruang sidang.
Bukan karena ledakan emosi para terdakwa.
Bukan pula karena serangan Jaksa Penuntut Umum.
Melainkan karena Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau yang dihadirkan JPU justru tampak beberapa kali kebingungan saat dicecar pertanyaan mendasar oleh penasihat hukum terdakwa.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya itu semula berjalan normal.
JPU menghadirkan ahli auditor untuk memperkuat konstruksi kerugian negara dalam perkara yang menyeret empat terdakwa dari lingkungan sekretariat KPU Karimun.
Namun situasi berubah ketika penasihat hukum terdakwa Muhammad Sayuti, S.E., S.H., M.H. mulai menguji sejauh mana ahli benar-benar memahami alur pengelolaan serta pengembalian dana hibah yang menjadi objek perkara.
Dengan nada tenang, Sayuti melontarkan pertanyaan yang terkesan sederhana:
“Selesai kegiatan, siapa yang mengembalikan sisa dana hibah ?
Apakah pengelola dana hibah atau Ketua KPU dan Bendahara ?”
Pertanyaan itu justru membuat ahli terdiam.
Sekitar tiga puluh detik ruang sidang terasa hening.
Ahli yang dihadirkan JPU tidak langsung memberi jawaban lugas.
Melihat keraguan tersebut, Sayuti kembali menekan dengan pertanyaan lanjutan:
“Pengembalian ke kas daerah, siapa yang bertanda tangan dan siapa yang menyerahkan ?”
Alih-alih menjawab tegas, ahli kembali terlihat bingung dan kembali terdiam cukup lama.
Momen ini sontak menjadi sorotan, sebab pertanyaan tersebut dinilai merupakan hal paling mendasar dalam membaca rantai pertanggungjawaban dana hibah-siapa pemegang otoritas, siapa pengelola rekening, dan siapa pihak yang secara administratif melakukan pengembalian.
Jawaban Ahli Justru Dipatahkan Bukti Sidang Setelah jeda yang cukup lama, ahli akhirnya menyatakan bahwa:
“Ibu Neti mengembalikan sisa dana kegiatan sebesar Rp1,2 miliar kepada kas umum daerah.”
Namun jawaban itu justru memantik kontroversi baru.
Pernyataan ahli dinilai tidak selaras dengan fakta persidangan, karena pengembalian dana disebut bukan berasal dari rekening pribadi terdakwa Neti, melainkan dari rekening resmi KPU yang secara teknis berada dalam penguasaan bendahara.
Terdakwa Neti pun langsung menyatakan keberatan di hadapan majelis hakim.
Ia membantah pernah melakukan pengembalian dana sebagaimana disebutkan ahli.
Majelis hakim kemudian melakukan pencermatan terhadap bukti transfer yang diajukan di ruang sidang, dan hasil kroscek memperlihatkan bahwa klaim ahli soal pengembalian oleh terdakwa Neti tidak berdiri di atas fakta transaksi personal terdakwa.
Di titik inilah, kubu penasihat hukum menilai ada persoalan serius:
bagaimana mungkin ahli auditor yang dijadikan sandaran JPU untuk menjustifikasi kerugian negara justru tampak tidak solid saat menjelaskan mekanisme paling elementer dalam pengembalian dana ?
Fondasi Keterangan Ahli Mulai Dipertanyakan Dalam perkara korupsi, keterangan ahli auditor bukan sekadar pelengkap.
Ahli adalah salah satu pilar yang dipakai jaksa untuk menjahit hubungan antara administrasi keuangan, dugaan penyimpangan, hingga kerugian negara.
Karena itu, ketika ahli tampak ragu, lambat, bahkan memberikan jawaban yang kemudian berbenturan dengan bukti persidangan, maka yang dipertanyakan bukan hanya kapasitas personal ahli-tetapi juga ketelitian konstruksi dakwaan penuntut umum.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Karimun ini sendiri merupakan kelanjutan dari proses hukum terhadap empat pejabat sekretariat KPU Karimun yang sebelumnya didakwa dalam perkara pengelolaan dana hibah Pilkada dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Dengan munculnya kegamangan ahli di hadapan majelis hakim, persidangan pekan ini memberi sinyal bahwa pembuktian JPU tidak akan berjalan mulus tanpa perlawanan.
Karena di ruang sidang, satu jawaban yang salah kadang lebih berbahaya daripada seribu lembar audit.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 13 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap ahli, saksi, dan pendalaman alat bukti.
Publik kini menunggu:
apakah jaksa mampu menutup celah yang mulai terbuka, atau justru persidangan ini perlahan menggerus kekuatan dakwaan mereka sendiri ?
Penulis : Ravi













