Cemari Lingkungan, Limbah PT Ecogreen Oleochemicals Diduga Jadi Biang Kerok

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.comBatam Aktivitas PT Ecogreen Oleochemicals di Batam kembali menjadi sorotan publik setelah dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) terungkap. Informasi krusial ini dibocorkan oleh seorang mantan karyawan perusahaan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Sumber internal tersebut mengindikasikan bahwa PT Ecogreen Oleochemicals diduga telah membuang limbah B3 secara tidak bertanggung jawab, menimbulkan kekhawatiran serius akan dampak pencemaran lingkungan di wilayah Batam.

Meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pihak perusahaan maupun badan pengawas lingkungan, keterangan dari mantan karyawan ini memberikan pijakan kuat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dugaan praktik pembuangan limbah B3 ini tentu sangat disayangkan, mengingat industri oleokimia seharusnya beroperasi dengan standar lingkungan yang tinggi untuk mencegah kerusakan ekosistem dan menjaga kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Cimarga Polres Lebak Turun Langsung Sambangi Warga Untuk Jalin Silaturahmi Desa Sangkanmanik Ajak Kondusifitas Lingkungan

Publik Batam menuntut transparansi dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas masalah ini serta memastikan PT Ecogreen Oleochemicals bertanggung jawab penuh atas dugaan perbuatannya.

Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan tidak tinggal diam dan segera melakukan audit lingkungan mendalam terhadap PT Ecogreen Oleochemicals.

Jika terbukti bersalah, sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan efek jera dan melindungi lingkungan Batam dari ancaman limbah B3.

Undang-Undang dan Peraturan Terkait Limbah B3 Terbaru:
  • UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2022, mengubah beberapa pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Ini adalah turunan utama UU Cipta Kerja yang mengatur tata cara pengelolaan limbah B3 secara komprehensif, menggantikan sebagian besar aturan di PP 101/2014.
  • Permen LHK No. 6 Tahun 2021: Mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3.
  • Permen LHK No. 9 Tahun 2024 & Permen LHK No. 11 Tahun 2024: Peraturan teknis terbaru terkait pengelolaan limbah B3 dan sertifikasi kompetensi
Baca Juga :  Progres Rehab MCK Panti Asuhan Karena Doa Capai 62 Persen, Prajurit Korem 051/Wkt Dan Masyarakat Terus Bersinergi

Bersambung…

Penulis : Ravi

Berita Terkait

Polsek Kalibaru Polres Priok Tanamkan Minat Baca Dan Kepedulian Gizi Anak Sejak Dini Dengan Program Pojok Baca Edukasi
Bupati Nagan Raya Lantik 357 Tuha Peut Gampong Se-Kecamatan Darul Makmur dan Tripa Makmur
Perkuat Kinerja Pendidikan, Plt. Sekda Aceh Timur Lantik Pejabat Administrator Disdikbud
Semangat “Belajar Mendalam” Warnai Hardiknas 2026 di Aceh Timur
SKCK Keliling Polda Metro Jaya Di Gudang Sarinah Tuai Apresiasi Warga
Korem 052/Wijayakrama Terima Kunjungan Tim Wasrik Itjen TNI
Polsek Koja Terima Kunjungan Siswa SDN 021 Tugu Utara : Serahkan Hasil Panen, Bukti Peduli Lingkungan
Polsek Penjaringan Laksanakan Pendekatan Humanis Dengan Door To Door Dan Ngopi Kamtibmas Di Kamal Muara
Berita ini 12 kali dibaca
Undang-Undang dan Peraturan Terkait Limbah B3 Terbaru:UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2022, mengubah beberapa pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Ini adalah turunan utama UU Cipta Kerja yang mengatur tata cara pengelolaan limbah B3 secara komprehensif, menggantikan sebagian besar aturan di PP 101/2014.Permen LHK No. 6 Tahun 2021: Mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3.Permen LHK No. 9 Tahun 2024 & Permen LHK No. 11 Tahun 2024: Peraturan teknis terbaru terkait pengelolaan limbah B3 dan sertifikasi kompetensi

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:50 WIB

Polsek Kalibaru Polres Priok Tanamkan Minat Baca Dan Kepedulian Gizi Anak Sejak Dini Dengan Program Pojok Baca Edukasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:20 WIB

Cemari Lingkungan, Limbah PT Ecogreen Oleochemicals Diduga Jadi Biang Kerok

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:09 WIB

Bupati Nagan Raya Lantik 357 Tuha Peut Gampong Se-Kecamatan Darul Makmur dan Tripa Makmur

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:39 WIB

Perkuat Kinerja Pendidikan, Plt. Sekda Aceh Timur Lantik Pejabat Administrator Disdikbud

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:03 WIB

SKCK Keliling Polda Metro Jaya Di Gudang Sarinah Tuai Apresiasi Warga

Berita Terbaru