Dalih “Kawasan Hutan” Panen Tanpa Izin Berlanjut : AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi – Persoalan lahan kebun sawit milik anggota Koperasi Fajar Pagi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan publik di tengah proses hukum yang tengah berjalan.

Meski berstatus sengketa, sejumlah pihak di luar koperasi dilaporkan masih melakukan aktifitas panen dengan dalih hutan kawasan.
Situasi ini tentu saja memicu spekulasi negatif mengenai status hukum dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Aktivitas pemanfaatan lahan yang disengketakan tetap berlangsung tanpa kejelasan status hukum yang final?

Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi sekaligus Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum yang tegas dari negara.

“Dalih apa pun tidak bisa mengalahkan prinsip hukum. Jika suatu lahan dimanfaatkan, maka harus ada dasar hak atau izin yang sah. Tanpa itu, negara wajib hadir,” tegasnya.

Perbedaan data resmi dan klaim lapangan
berdasarkan rujukan peta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui sistem SIGAP, area kebun yang menjadi objek sengketa berada pada zona berwarna cokelat yang secara umum mengindikasikan peruntukan Area Penggunaan Lain (APL) atau non-kawasan hutan.

Namun demikian, di lapangan masih muncul klaim yang menyebut area tersebut sebagai kawasan hutan, yang kemudian dijadikan dasar pembenaran atas aktivitas pemanenan oleh pihak tertentu.

Perbedaan antara data resmi negara dan klaim lapangan inilah yang dinilai perlu segera diuji dan dipastikan melalui mekanisme hukum yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  14 Kades Antar Waktu Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan Desa untuk Pembangunan Brebes

Proses Hukum Berjalan, Aktivitas Lapangan Masih Berlangsung
Perkara ini diketahui telah memasuki tahap penyidikan setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Polres Muaro Jambi yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian karena terdapat tiga fakta yang berjalan bersamaan:

Proses hukum telah masuk tahap penyidikan
Aktivitas pemanenan di lokasi masih berlangsung
Dampak ekonomi terhadap pemilik lahan terus terjadi.

“Jika memang ada dugaan tindak pidana, maka prosesnya harus jelas dan transparan. Jika tidak, negara juga harus memberikan penjelasan kepada publik,” ujar Rizkan.

Asas Hukum : Tidak ada ruang penguasaan tanpa dasar.

AWNI Jambi menegaskan prinsip dasar hukum agraria dan kehutanan yang berlaku di Indonesia :
Jika lahan bukan kawasan hutan, maka hak pemilik sah wajib dilindungi negara
Jika lahan merupakan kawasan hutan, maka pemanfaatan wajib melalui izin resmi pemerintah.
Dengan demikian, dalam kedua kondisi tersebut, tidak ada ruang hukum bagi pihak mana pun untuk melakukan penguasaan atau pemanenan tanpa dasar legal yang sah.

Dampak sosial dan ekonomi di lapangan
konflik yang berkepanjangan ini tidak hanya bersifat administratif dan hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya anggota koperasi yang menggantungkan hidup dari hasil kebun sawit tersebut.

Baca Juga :  Rutan Batam Perketat Pengawasan Jelang Hari Bhakti Pemasyarakatan, Razia dan Tes Urine Digelar Mendadak

Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah dampak nyata, antara lain :
Terhambatnya sumber penghidupan petani
Meningkatnya potensi konflik sosial di tingkat lokal.

Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum
Desakan Kepastian Hukum dan Transparansi
AWNI Provinsi Jambi menyampaikan sejumlah sikap tegas :
Mendesak aparat penegak hukum menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan.

Mendorong kepastian status hukum lahan berdasarkan data resmi negara
Menolak klaim sepihak tanpa dasar hukum yang sah.

Meminta negara hadir melindungi hak masyarakat serta mencegah konflik berkepanjangan.

Ujian Nyata Penegakan Hukum
Kasus Koperasi Fajar Pagi kini menjadi cermin penting bagi penegakan hukum di daerah. Ketika data resmi negara, proses hukum, dan realitas lapangan tidak berjalan seiring, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepemilikan lahan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri.

“Dalam hukum tidak ada ruang abu-abu: tanpa hak atau tanpa izin, tidak ada yang berhak mengambil,” tegas AWNI Jambi.
SEO TAG (VIRAL & GOOGLE NEWS) :
Koperasi Fajar Pagi, Muaro Jambi, AWNI Jambi, Rizkan Al Mubarrok, sengketa lahan sawit, kawasan hutan, APL, KLHK SIGAP, Polres Muaro Jambi, Kejari Muaro Jambi, penyidikan kasus lahan, konflik agraria, hukum agraria Indonesia, penegakan hukum, sawit Jambi, petani sawit, konflik lahan Indonesia, berita Jambi, berita nasional, investigasi hukum, viral Indonesia, trending news Indonesia, kasus tanah sawit, kepastian hukum Indonesia.

Berita Terkait

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Diduga Cemari Udara, Aktivitas Cerobong PT Bina Karya Prima (BKP) di Kaliabang Tengah, Kota Bekasi Disorot
Skandal Tender Rp472 Miliar Polder Kamal Menguat, 50 Peserta Gugur Massal, Satu BUMN Melenggang Tanpa Perlawanan
Tender Rp10,2 Miliar GOR Kota Bekasi Disorot, Indikasi “Pengondisian” Menguat
Tender Rp.18,2 Miliar Polder Jatirasa Disorot Keras : Peserta 38, Lolos 1
1 Mei Jadi Momentum Refleksi Sejarah Dan Persatuan Papua Dalam NKRI
IKAFEB UNAND Gelar Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND Di Jakarta Pusat
Ketum FWJ Indonesia : HPS Menjadi Tonggak Bersejarah Kebebasan Pers
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:37 WIB

Dalih “Kawasan Hutan” Panen Tanpa Izin Berlanjut : AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 14:33 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 10:03 WIB

Diduga Cemari Udara, Aktivitas Cerobong PT Bina Karya Prima (BKP) di Kaliabang Tengah, Kota Bekasi Disorot

Selasa, 28 April 2026 - 08:06 WIB

Skandal Tender Rp472 Miliar Polder Kamal Menguat, 50 Peserta Gugur Massal, Satu BUMN Melenggang Tanpa Perlawanan

Selasa, 28 April 2026 - 07:59 WIB

Tender Rp10,2 Miliar GOR Kota Bekasi Disorot, Indikasi “Pengondisian” Menguat

Berita Terbaru